Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
1.MAHYUDIN Alias YUDI Bin ZULKARNAIN
2.HENGKY HARISANDI Alias HENGKY Bin KUDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 266 / L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUDIN Alias YUDI Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
2HENGKY HARISANDI Alias HENGKY Bin KUDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa I MAHYUDIN Alias YUDI Bin ZULKARNAIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENGKY HARISANDI Alias HENGKY Bin KUDRI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 00.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Blok A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang terletak di Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa I MAHYUDIN Alias YUDI Bin ZULKARNAIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENGKY HARISANDI Alias HENGKY Bin KUDRI pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berada di rumah yang berada di Line 2 Rumbai Jaya, kemudian terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI berencana untuk tanpa izin mengambil sawit milik PT.BPLP tepatnya di Areal Perkebunan Blok A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang terletak di Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk dijual kembali agar mendapatkan uang karena terdakwa YUDI dan terdakwa HENGKY tidak memiliki pekerjaan, lalu terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI dengan berjalan kaki sambil mendorong sepeda modifikasi dengan membawa egrek serta tojok melalui kebun masyarakat menuju ke arah Areal Perkebunan Blok A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang terletak di Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa HENGKY dan terdakwa YUDI di parit PT.BPLP, lalu terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI menyeberang menggunakan titihan kayu yang sudah di buat terdakwa YUDI sebelumnya, lalu terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI tiba di Areal Perkebunan Blok A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang terletak di Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI tanpa izin mengambil buah sawit milik PT.BPLP dengan cara terdakwa YUDI dengan menggunakan alat egrek mengambil buah sawit yang sebelumnya berada di atas batang pohon, kemudian terdakwa HENGKY mengumpulkan buah sawit yang sudah di tojok oleh terdakwa YUDI ke tepi parit PT.BPLP dengan cara terdakwa YUDI menaikkan buah sawit tersebut ke atas sepeda yang sudah di modifikasi, kemudian terdakwa YUDI memindahkan buah sawit tersebut dengan cara mendorong sepeda tersebut dan membawa buah sawit ke tepi parit PT.BPLP berulang kali hingga terkumpul 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit seberat 278 kg (dua ratus tujuh puluh delapan) kilogram milik PT.BPLP, setelah terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI berhasil tanpa izin mengambil 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit seberat 278 kg (dua ratus tujuh puluh delapan) kilogram milik PT.BPLP dari atas batang pohon, lalu terdakwa YUDI bersama terdakwa HENGKY menyebrangkan sepeda serta egrek terlebih dahulu, kemudian terdakwa YUDI bersama terdakwa HENGKY memikul satu persatu buah sawit milik PT.BPLP hingga berpindah ke lahan masyarakat semuanya yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter, saat terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI mengangkut sawit tersebut ke atas sepeda kembali dan mau membawa ke line 2, terdakwa YUDI bersama terdakwa HENGKY di tangkap oleh BKO Kepolisian dan Security PT.BPLP, di saat bersamaan terdakwa HENGKY berhasil melarikan diri dan bersembunyi di pondok milik masyarakat, tetapi tidak lama kemudian terdakwa HENGKY di tangkap oleh pihak pengamanan dan Polsek kempas, selanjutnya terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI dibawa ke kantor Polsek Kempas.
  • Bahwa terdakwa YUDI bersama terdakwa HENGKY tanpa izin telah mengambil 24 (dua puluh empat) janjang TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit seberat 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) kilogram milik PT.BPLP yang sebelumnya berada di atas pokok sawit di Areal Perkebunan Blok A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang terletak di Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saat di lakukan penangkapan seluruh buah kelapa sawit milik PT.BPLP tersebut sudah terdakwa YUDI bersama terdakwa HENGKY pindahkan ke arah titian jembatan kanal dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter dan berada di lahan masyarakat.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENGKY bersama terdakwa YUDI, PT.BPLP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.792.300,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah).

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya