Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
HASANUDDIN Als HASAN Bin YUDING. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 233/ L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN Als HASAN Bin YUDING.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa HASANUDDIN ALS. HASAN BIN YUDING, pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke Rumah Saudara Uji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di daerah Simpang Kiri untuk memperoleh narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah sampai Terdakwa mengatakan kepada Saudara Uji “ADA BAHAN (narkotika jenis metamfetamina atau shabu) ? kemudian Saudara Uji mengatakan “ADA MAU BERAPA ?” setelah itu Terdakwa menanyakan “BERAPA SEKANTONG ?” dan Saudara Uji mengatakan “TIGA SETENGAH (TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Uji setelah itu Saudara Uji menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klep les merah yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 4,8 (empat koma delapan) gram kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saudara Uji;
  • Bahwa setelah sampai di rumah kosnya, Terdakwa memaketkan kembali serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang diperoleh dari Saudara Uji selanjutnya Terdakwa menjual serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket secara tunai (cash) kepada Saudara Lias (Daftar Pencarian Orang), Saudara Amri (Daftar Pencarian Orang), Saudara Usup (Daftar Pencarian Orang), Saudara Unruk (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Acok (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa kemudian Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika selanjutnya setelah memastikan keberadaan Terdakwa di Rumah Kosnya, pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman memanggil Saksi Sumardi Als. Muk Bin Balil dan Saksi Muji Tahid Als. Muji Bin Mustar untuk melihat penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos Terdakwa, Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman menemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  2. 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  3. 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  4. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam tempat menyimpan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaketkan ditemukan kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  5. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa;
  6. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa;
  7. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Nubia berwarna silver dengan Nomor Simcard 082113804927 yang ditemukan di atas meja rumah Terdakwa;
  8. Uang tunai sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Sektor Kateman untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengaku telah menjual sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saudara Lias (Daftar Pencarian Orang), Saudara Amri (Daftar Pencarian Orang), Saudara Usup (Daftar Pencarian Orang), Saudara Unruk (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Acok (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 54/10297.00/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Michael Morris Sianipar dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap :
  • 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  • 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu

diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.7 (nol koma tujuh) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1158 /NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,70 gram diberi Nomor Barang Bukti 1801/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1801/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu.
  • -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa HASANUDDIN ALS. HASAN BIN YUDING, pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada awalnya Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa di Rumah Kosnya, pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah itu Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman memanggil Saksi Sumardi Als. Muk Bin Balil dan Saksi Muji Tahid Als. Muji Bin Mustar untuk melihat penggeledahan dan  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos Terdakwa, Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman menemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  2. 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  3. 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  4. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam tempat menyimpan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaketkan ditemukan kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri;
  5. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa;
  6. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa;
  7. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Nubia berwarna silver dengan Nomor Simcard 082113804927 yang ditemukan di atas meja rumah Terdakwa;
  8. Uang tunai sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri bersama-sama Saksi Aditia Bin Arsan dan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kateman membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Sektor Kateman untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengaku memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klep les merah yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saudara Uji (Daftar Pencarian Orang) dan telah menjual sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saudara Lias (Daftar Pencarian Orang), Saudara Amri (Daftar Pencarian Orang), Saudara Usup (Daftar Pencarian Orang), Saudara Unruk (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Acok (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 54/10297.00/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Michael Morris Sianipar dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap :
  • 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  • 2 (dua) bungkus plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu

diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.7 (nol koma tujuh) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1158 /NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,70 gram diberi Nomor Barang Bukti 1801/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1801/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya