Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2026/PN Tbh ROSNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama orang tua pada KK (Kartu Keluarga) nomor 1404012512070082 dari yang sebelumnya tercatat;
    1. Nama Ayah
    Tertulis pada KK lama : LAHASAN
    Diubah menjadi : HASAN
    2. Nama Ibu
    Tertulis pada KK lama : NAHIK
    Diubah menjadi : NABIK;
  2. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragirihilir;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak