Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANDRA VASRI, S.H.
2.WINDU HARIMIKA SH
SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-054/L.4.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA VASRI, S.H.
2WINDU HARIMIKA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesatu

------- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN bersama-sama dengan Saksi MISRI Als NANANG Bin SAFRIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN bersama-sama dengan Saksi MISRI Als NANANG Bin SAFRIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya