Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ANDRA VASRI, S.H. 2.WINDU HARIMIKA SH |
SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-054/L.4.14/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN bersama-sama dengan Saksi MISRI Als NANANG Bin SAFRIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Als OCU Bin HASAN bersama-sama dengan Saksi MISRI Als NANANG Bin SAFRIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |