Dakwaan |
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama-sama dengan saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik terdakwa menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ROMI AKBAR bahwa terdakwa sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu terdakwa bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMI AKBAR mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu terdakwa menyuruh saksi ROMI AKBAR untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian saksi ROMI AKBAR menyetujuinya. Selanjutnya saksi ROMI AKBAR dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP, sesampainya saksi ROMI AKBAR di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut tersebut yang mana saksi ROMI AKBAR melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu saksi ROMI AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu saksi ROMI AKBAR membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat saksi ROMI AKBAR hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu terdakwa mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMU AKBAR tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan terdakwa menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu saksi ROMI AKBAR memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh saksi ROMI AKBAR, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menyimpan barang-barang tersebut dirumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya saksi ROMI AKBAR pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR karena saat terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan terdakwa bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan terdakwa memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah terdakwa ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama-sama dengan saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik terdakwa menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ROMI AKBAR bahwa terdakwa sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu terdakwa bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMI AKBAR mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu terdakwa menyuruh saksi ROMI AKBAR untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian saksi ROMI AKBAR menyetujuinya. Selanjutnya saksi ROMI AKBAR dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP, sesampainya saksi ROMI AKBAR di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana saksi ROMI AKBAR melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu saksi ROMI AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu saksi ROMI AKBAR membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat saksi ROMI AKBAR hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu terdakwa mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMU AKBAR tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan terdakwa menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu saksi ROMI AKBAR memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh saksi ROMI AKBAR, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menyimpan barang-barang tersebut dirumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya saksi ROMI AKBAR pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR karena saat terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan terdakwa bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan terdakwa memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah terdakwa ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR dengan sengaja bersekutu tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama-sama dengan saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik terdakwa menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ROMI AKBAR bahwa terdakwa sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu terdakwa bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMI AKBAR mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu terdakwa menyuruh saksi ROMI AKBAR untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian saksi ROMI AKBAR menyetujuinya. Selanjutnya saksi ROMI AKBAR dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP, sesampainya saksi ROMI AKBAR di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana saksi ROMI AKBAR melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu saksi ROMI AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu saksi ROMI AKBAR membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat saksi ROMI AKBAR hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu terdakwa mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMU AKBAR tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan terdakwa menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu saksi ROMI AKBAR memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh saksi ROMI AKBAR, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menyimpan barang-barang tersebut dirumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya saksi ROMI AKBAR pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR karena saat terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan terdakwa bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan terdakwa memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah terdakwa ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR dengan sengaja bersekutu tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang.
- Bahwa terdakwa menyuruh saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat:
-----------Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama-sama dengan saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 06.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik terdakwa menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ROMI AKBAR bahwa terdakwa sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu terdakwa bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMI AKBAR mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu terdakwa menyuruh saksi ROMI AKBAR untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian saksi ROMI AKBAR menyetujuinya. Selanjutnya saksi ROMI AKBAR dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP, sesampainya saksi ROMI AKBAR di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana saksi ROMI AKBAR melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu saksi ROMI AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu saksi ROMI AKBAR membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat saksi ROMI AKBAR hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu terdakwa mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMU AKBAR tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan terdakwa menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu saksi ROMI AKBAR memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh saksi ROMI AKBAR, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menyimpan barang-barang tersebut dirumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya saksi ROMI AKBAR pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR karena saat terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan terdakwa bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan terdakwa memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah terdakwa ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja memberi bantuan kepada saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kelima:
-----------Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama-sama dengan saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO bersama saksi ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik terdakwa menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ROMI AKBAR bahwa terdakwa sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu terdakwa bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMI AKBAR mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu terdakwa menyuruh saksi ROMI AKBAR untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian saksi ROMI AKBAR menyetujuinya. Selanjutnya saksi ROMI AKBAR dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sedangkan terdakwa menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP, sesampainya saksi ROMI AKBAR di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana saksi ROMI AKBAR melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu saksi ROMI AKBAR dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu saksi ROMI AKBAR membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat saksi ROMI AKBAR hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu terdakwa mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada saksi ROMI AKBAR, lalu saksi ROMU AKBAR tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan terdakwa menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu saksi ROMI AKBAR memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh saksi ROMI AKBAR, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR menyimpan barang-barang tersebut dirumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya saksi ROMI AKBAR pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR karena saat terdakwa bersama saksi ROMI AKBAR tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan terdakwa bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan terdakwa memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah terdakwa ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR tanpa izin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada saksi KARTA dan sdr.YUSMARDI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi ROMI AKBAR, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------
|