Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Tbh YOHANES SITUMEANG BOBI H Bin DEDI SETIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/11/XI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YOHANES SITUMEANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI H Bin DEDI SETIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November  2025 sekira pukul 19.30 Wib, di di pinggir jalan blok 2509 Rengas Lingkungan PT THIP  Desa Tanjung simpang kec Pelangiran Kab. Inhil- Riau, Terdakwa  BOBI H Bin DEDI SETIA telah melakukan Pidana Pencurian  Ringan terhadap barang berupa 2 ( dua ) karung Pupuk sawit jenis AC Milik PT THIP yang Terjadi Pada Hari Kamis  tanggal 20 November 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib yang bertempatkan di pinggir jalan blok 2509 Rengas Lingkungan PT THIP  Desa Tanjung simpang kec Pelangiran Kab. Inhil- Riau, yang mana saat itu terdakwa Menjualkan barang tersebut kepada  saudara M.HAFIDZ RIZKI PRATAMA Bin M TARMIZI, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Pihak PT. THIP Mengalami kerugian sebesar Rp.270.500,00 ( Dua ratus tujuh puluh ribu limaratus rupiah). Terhadap Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
  2.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Pencurian ringan  yang dilakukan oleh Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian  ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.

             III.      Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan

atas perkara Tindak Pidana Pidana Pencurian  ringan atas nama Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA  dalam persidangan ini

Pihak Dipublikasikan Ya