| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Ia Terdakwa KHAIRUL IMSAL Bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “INI ADA BAHAN (narkotika jenis shabu), MAU LANJUT LAGI YA?”, kemudian Terdakwa mengatakan “BENTAR BANG, AKU NANYA BREWOK DULU BANG, DIA YANG TAU LAPANGAN” setelah itu komunikasi terputus, kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “GIMANA WOK, LANJUT? (Menanyakan jual beli shabu)”, lalu saksi saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “OKE BANG, BISA KITA LANJUT”, komunikasipun terputus, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) dengan mengatakan “BANG, KAMI LANJUT, TURUNKAN LAH BAHAN TU (mengirimkan narkotika jenis shabu )” dan saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) mengatakan “OKE, TUNGGU AJA”. Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 wib saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) mengabari Terdakwa dengan mengatakan “ITU PAKET DAH SAMPE (narkotika jenis shabu) COBA CEK DI LOKET”, kemudian Terdakwa mengatakan “OKE, BIAR AKU SURUH SI BREWOK CEK BANG”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “COBA CEK WOK, PAKET KAYAKNYA DAH SAMPE TU (narkotika jenis shabu) DI LOKET BUS RAFI” kemudian saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “OKE BANG, INI AKU CEK KAN BANG”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengabari Terdakwa dengan mengatakan “BANG, AKU UDAH DI KEBUN, PAKETANNYA UDAH SAMA AKU JUGA KESINILAH BANG, KE KEBUN”, setelah itu Terdakwa langsung menuju perkebunan sawit yang berada di desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kebun sawit tersebut Terdakwa dan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung memaket kan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN membahas juga harga jual beli narkotika jenis shabu tersebut yang dimana berdasarkan kesepakatan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) harus menyetor kepada Terdakwa uang penjualan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) dengan mengatakan “PAKET SUDAH DITANGAN (narkotika jenis shabu) BERAPA NI BANG?” kemudian saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) mengatakan “ITU ½ ( SETENGAH ) ONS BERARTI DUITNYA RP 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH)”, kemudian Terdakwa mengatakan “OKE BANG, KALAU UDAH ADA DANA NYA NANTI AKU STOR BANG”, kemudian komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa sedang bersama–sama dengan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di perkebunan sawit desa sekayan, Terdakwa mengatakan kepada saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) “WOK, BELI BAHAN 1 KANTONG (membeli narkotika jenis shabu)”, kemudian saudara SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN ( Berkas Terpisah ) mengatakan “IYA BANG, BENTAR AKU AMBILKAN KE RUMAH” kemudian saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah nya untuk mengambil narkotika jenis shabu, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kembali sambil membawakan narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan Terdakwa, lalu setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan setoran uang sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah), pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), “UANG PEMBELIAN BAHAN 1 KANTONG (narkotika jenis shabu) NI BIAR AKU YANG KIRIM KE BOS SEKALIAN DUIT SETORAN KAU”, kemudian saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “IYALAH BANG”, setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumah, sesampainya Terdakwa dirumah sekira pukul 19.23 wib Terdakwa langsung melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada saudara ERWIN SYAHPUTRA (Lidik) yang merupakan bos yang dimaksud Terdakwa waktu transaksi narkkotika jenis shabu dengan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di perkebunan sawit desa sekayan.
- Bahwa pada Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa datang kerumah saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat Dusun Portal RT.008 RW.003 Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Terdakwa bersama saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di perjalanan Terdakwa dan saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) singgah di kebun sawit yang beralamat Kilo 8 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Terdakwa dan saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi melanjutkan perjalanan ke Wisma Kyla.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang bernama AGUS SAPUTRA dan KHAIRUL IMSAL yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Km.10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP ADAM EFENDI,.SE M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 wib setelah dipastikan keberadaan saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa tepatnya di dalam kamar No.24 Wisma Kyla yang beralamat di Km.10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung menuju ke lokasi kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan 2 (dua) orang sekitar dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar wisma saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok LA warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna biru dengan nomor imei (1) : 8681 9805 3587 104, imei (2) : 8681 9805 3587 112, dan nomor whatsapp : 0822 8356 2679.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21d warna hitam dengan nomor imei (1) : 8654 7008 6583 035, imei (2) : 8654 7008 6583 027, nomor simcard (1) dan whatsapp : 0852 7425 3657.
- Uang tunai sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian setelah tim Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan pendalaman terhadap Terdakwa, didapat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.50 wib setelah dipastikan keberadaan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tepat nya di pinggir jalan Dusun portal Desa sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kotak rokok Djie samsoe warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah,dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna hitam.
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
- Uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 unit handphone merk realme C33 warna hitam dengan nomor imei (1) 864184066786895 dan imei 2 864184066786887 dengan nomor simcard 1 085191667953dan wa buisnees.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BM 3985 GAL dan norangka KOJA MBS-18 dan Nomesin MHIJ8218PK906581.
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor: 251/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 07 April 2026 diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 4,66 (empat koma enam enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma satu dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih seluruh narkotika jenis shabu sebanyak 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) gram, dengan rincian sebanyak 10,78 (sepuluh koma tujuh delapan) gram disisihkan untuk dimusnahkan dan sebanyak 10 (sepuluh) gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor: 252/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 07 April 2026 diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih narkotika jenis shabu sebanyak 2,52 (dua koma lima dua) gram, dengan rincian 2,52 (dua koma lima dua) gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1321/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2052/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2052/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1320/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2051/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2051/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
Atau
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa KHAIRUL IMSAL Bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wisma Kyla yang beralamat di KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percoban atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang bernama AGUS SAPUTRA dan KHAIRUL IMSAL yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Km.10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP ADAM EFENDI,.SE M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.50 wib setelah dipastikan keberadaan saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa tepatnya di dalam kamar No.24 Wisma Kyla yang beralamat di Km.10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung menuju ke lokasi kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan 2 (dua) orang sekitar dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar wisma saksi AGUS SAPUTRA Als JAMBUL Bin SUHERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok LA warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna biru dengan nomor imei (1) : 8681 9805 3587 104, imei (2) : 8681 9805 3587 112, dan nomor whatsapp : 0822 8356 2679.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21d warna hitam dengan nomor imei (1) : 8654 7008 6583 035, imei (2) : 8654 7008 6583 027, nomor simcard (1) dan whatsapp : 0852 7425 3657.
- Uang tunai sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian setelah tim Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan pendalaman terhadap Terdakwa, didapat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.50 wib setelah dipastikan keberadaan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tepat nya di pinggir jalan Dusun portal Desa sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kotak rokok Djie samsoe warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah,dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna hitam.
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
- Uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 unit handphone merk realme C33 warna hitam dengan nomor imei (1) 864184066786895 dan imei 2 864184066786887 dengan nomor simcard 1 085191667953dan wa buisnees.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BM 3985 GAL dan norangka KOJA MBS-18 dan Nomesin MHIJ8218PK906581.
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUHENDRA Als BREWOK Bin PONIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor: 251/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 07 April 2026 diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 4,66 (empat koma enam enam) gram dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma satu dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih seluruh narkotika jenis shabu sebanyak 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) gram, dengan rincian sebanyak 10,78 (sepuluh koma tujuh delapan) gram disisihkan untuk dimusnahkan dan sebanyak 10 (sepuluh) gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor: 252/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 07 April 2026 diperoleh hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih narkotika jenis shabu sebanyak 2,52 (dua koma lima dua) gram, dengan rincian 2,52 (dua koma lima dua) gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1321/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2052/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2052/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1320/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2051/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2051/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
- Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------ |