Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
M.YUSUF Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 279/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 640/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUSUF Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa M. YUSUF Bin HASAN BASRI, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Lubuk Baru RT.004 RW. 002 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi MURNI SAITRI Als ANI datang ke bengkel milik saksi PURNOMO yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru RT.004/RW.002 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau untuk memperbaiki sepeda motor milik saksi MURNI yang mogok dijalan, dikarenakan motor milik Terdakwa mengalami kerusakan yang parah, maka motor Terdakwa harus menginap di bengkel milik saksi PURNOMO dikarenakan Terdakwa tidak ada kendaraan untuk pulang, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Plat Nomor BK 6909 QB milik saksi PURNOMO untuk digunakan Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib motor Terdakwa sudah selesai diperbaiki oleh saksi PURNOMO dan saksi PURNOMO menghubungi Terdakwa melalui nomor 0819 4990 9131 dan Terdakwa mengatakan akan diambil esok hari;
  • Bahwa pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib di bengkel milik saksi PURNOMO yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru RT.004/ RW. 002 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau saksi MURNI SAITRI datang untuk mengambil motor miliknya yang sudah selesai diperbaiki oleh saksi PURNOMO dan saksi PURNOMO pun menanyakan mengenai motor Honda Supra X warna hitam dengan Plat Nomor BK 6909 QB miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada Terdakwa dan saksi MURNI SAITRI memberitahu bahwa motor tersebut sedang di isi bensin oleh Terdakwa setelah itu saksi MURNI SAITRI membayar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai biaya perbaikan motor Terdakwa. Selanjutnya saksi PURNOMO mencoba untuk menghubungi Terdakwa melalui nomor 0819 4990 9131 namun tidak ada balasan dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa M. YUSUF Bin HASAN BASRI, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Lubuk Baru RT.004 RW. 002 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi MURNI SAITRI Als ANI datang ke bengkel milik saksi PURNOMO yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru RT.004/RW.002 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau untuk memperbaiki sepeda motor milik saksi MURNI yang mogok dijalan, dikarenakan motor milik Terdakwa mengalami kerusakan yang parah, maka motor Terdakwa harus menginap di bengkel milik saksi PURNOMO dikarenakan Terdakwa tidak ada kendaraan untuk pulang, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Plat Nomor BK 6909 QB milik saksi PURNOMO untuk digunakan Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib motor Terdakwa sudah selesai diperbaiki oleh saksi PURNOMO dan saksi PURNOMO menghubungi Terdakwa melalui nomor 0819 4990 9131 dan Terdakwa mengatakan akan diambil esok hari;
  • Bahwa pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib di bengkel milik saksi PURNOMO yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru RT.004/ RW. 002 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau saksi MURNI SAITRI datang untuk mengambil motor miliknya yang sudah selesai diperbaiki oleh saksi PURNOMO dan saksi PURNOMO pun menanyakan mengenai motor Honda Supra X warna hitam dengan Plat Nomor BK 6909 QB miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada Terdakwa dan saksi MURNI SAITRI memberitahu bahwa motor tersebut sedang di isi bensin oleh Terdakwa setelah itu saksi MURNI SAITRI membayar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai biaya perbaikan motor Terdakwa. Selanjutnya saksi PURNOMO mencoba untuk menghubungi Terdakwa melalui nomor 0819 4990 9131 namun tidak ada balasan dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya