Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.MAIL (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (Satu) jie. Selanjutnya sekira jam 15.00 WIB sdr.MAIL mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,80 (nol koma delapan nol) gram dari sdr.MAIL, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada para pembeli di daerah Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah di gunakan sendiri oleh terdakwa, sehingga saat ini tersisa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang belum laku terjual oleh terdakwa.
- Selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 20.40 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah nya yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MARYUSUF dan saksi INDRA GUNAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah meja di ruang tamu rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu yang di temukan di atas meja di ruang tamu rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone vivo V2026 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp business : 085167424816, simcard (2) dan nomor whatsapp : 087735485537 yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu adlah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MAIL sebanyak 1 (satu) jie dengan harga beli sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa akan membayar jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual, dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 20 Mei 2025 dan di tandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv.Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1700/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas nama terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2300/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 20.40 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah nya yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MARYUSUF dan saksi INDRA GUNAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah meja di ruang tamu rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu yang di temukan di atas meja di ruang tamu rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone vivo V2026 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp business : 085167424816, simcard (2) dan nomor whatsapp : 087735485537 yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu adlah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu merupakan milik terdakwa yang berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 20 Mei 2025 dan di tandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv.Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1700/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas nama terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2300/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 20.40 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah nya yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MARYUSUF dan saksi INDRA GUNAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah meja di ruang tamu rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu yang di temukan di atas meja di ruang tamu rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone vivo V2026 warna biru dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp business : 085167424816, simcard (2) dan nomor whatsapp : 087735485537 yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu adlah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 20 Mei 2025 dan di tandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv.Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1700/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas nama terdakwa ERI YANSAH Bin M.NASIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2300/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |