Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RANO Bin SASIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 592/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO Bin SASIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa RANO Bin SASIK pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa yang sedang berada di Jembatan Parit 12 sedang duduk di jembatan tersebut sambil menunggu situasi sekitar sampai sepi untuk mengambil barang berharga milik orang lain, setelah Terdakwa merasa situasi sekitar sudah sepi, Terdakwa mulai berjalan kaki untuk mencari rumah kosan untuk mengambil barang berharganya, selanjutnya terdakwa melewati Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa melihat rumah kosan yang dalam keadaan pintu tidak terkunci dengan pintu depan yang terbuka sedikit, Terdakwa langsung menghampiri rumah kosan tersebut dan melihat ada 2 (dua) kamar kos dalam keadaan pintu tidak tertutup rapat dan terkunci dengan posisi kamar berhadapan, selanjutnya Terdakwa memeriksa kedua kamar tersebut, dan mendapati salah satu kamar dengan penerangan yang terang sehingga Terdakwa bisa melihat jelas kedalam kamar, didapati terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang tidur yang disebelahnya terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25 warna Biru Tua Tanpa Nomor Simcard yang dalam keadaan tercharger, melihat Handphone tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos tersebut selanjutnya Terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25 warna Biru Tua Tanpa Nomor Simcard dari charger nya dan langsung mengambil melepaskan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25 warna Biru Tua Tanpa Nomor Simcard tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke pintu keluar dan pada saat itu juga Saksi LUKMAN terbangun dan langsung meneriki Terdakwa “MALING MALING” mendapati saksi LUKMAN terbangun dan berteriak, Terdakwa langsung melarikan diri sambil membawa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25 warna Biru Tua Tanpa Nomor Simcard. Selanjutnya ada beberapa warga yang mendengar teriakan dari saksi LUKMAN dan langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah kurang lebih 15 (lima belas) menit, saksi LUKMAN dan beberapa warga menemukan Terdakwa sedang bersembunyi di semak-semak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Kamar Kos Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil – Riau sambil memegang 1 (satu) unit Handphone merk Realme C25 warna Biru Tua Tanpa Nomor Simcard yang telah diambil tanpa izin sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi LUKMAN NASUTION Als RAMON Bin RAMLI NASUTION mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya