Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Tbh 1.SYAMSUL MAZUS
2.MHD TEGAR DIPAROHEL
AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/68/XI/Res.124./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUL MAZUS
2MHD TEGAR DIPAROHEL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.15 Wib, di Gudang CST Wilayah 1 PT. RSUP PKB Desa Sakarotan Kec. Teluk Belengkong. Kab. Inhil – Riau, Terdakwa  AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO telah melakukan Tindak Pidana Penadahan Ringan berupa membeli BBM Jenis Pertalite sebanyak 5 Liter dari saudara ZULMALI Bin M. SAIN seharga Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) perliter dengan Total Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) yang mana saat itu terdakwa ketahui bahwa BBM yang dijual oleh saudara ZULMALI Bin M. SAIN  kepadanya merupakan hasil dari Penggelapan yang saudara ZULMALI Bin M. SAIN  lakukan yakni dengan mengambil 5 Liter BBm pertalite dari dalam gudang tanpa seizin pihak PT. Sementara diketahui ia adalah merupakan karyawan yang bekerja sebagai stok keeper ( Penjaga gudang ) BBM di CST Wilayah 1 PT. RSUP, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Pihak PT. RSUP Mengalami kerugian sebesar Rp.60.000, ( Enam puluh ribu rupiah ).

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Penadahan Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penadahan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 482 KUHPidana.

III.        Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penadahan Ringan atas nama Terdakwa AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO dalam persidangan ini

Pihak Dipublikasikan Ya