| Dakwaan |
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa RESZKY FIRDAUS Als CIMONG Bin FIRDAUS pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 pukul 19.30 wib, saat itu anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN sedang berada di taman kota Jalan Gajah Mada Tembilahan kemudian didatangi oleh Terdakwa yang memperkenalkan diri mengaku bernama Cimong (RESZKY FIRDAUS Als CIMONG Bin Firdaus), kemudian Terdakwa mengatakan “hati - hati ditaman ni banyak budak - budak yang jahat kami aja bawa pisau untuk berjaga – jaga”, kemudian Terdakwa mengatakan ”antarkan aku cari kawan aku, karna sepeda motor aku dipakai kawan aku“ kemudian anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN menolak dengan mengatakan “tidak bisa bang, kami mau balik“ saat itu Terdakwa mengeluarkan pisau dari saku/kantong celana bagian depan dan kembali memaksa, namun tetap anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN tolak, kemudian Terdakwa mengatakan “kau ni sebentar cuman”, dikarenakan pada saat itu anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN merasa takut karena Terdakwa melihatkan pisaunya, akhirnya anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR menuruti permintaan Terdakwa sehingga anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan Terdakwa pergi bonceng 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor milik anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN untuk berkeliling mencari tempat kawan Terdakwa namun tidak ketemu selanjutnya Terdakwa bersama anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR singgah di warung kopi yang berada di pasar pagi tepatnya di jalan Baharudin Yusuf, kemudian Terdakwa meminjam handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dengan alasan untuk menelfon, akan tetapi Terdakwa tidak ada menelfon dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR melihat Terdakwa membuka akun Dana milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan topup uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu) untuk bermain slot tanpa izin anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, adapun sebelumnya di saldo akun dana anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR terdapat uang sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu) kemudian Terdakwa meminta anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk menghapus sandi handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tetapi tidak anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR hapus, tak lama kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dengan alasan mau menarik uang di aplikasi dana, selanjutnya anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR bersama Terdakwa pergi mencari agen Brilink menggunakan sepeda motor milik saudara anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, yang mana saat itu anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN tinggal di warung kopi yang berada di pasar pagi tersebut. Setelah berkeliling, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan Terdakwa singgah di agen brilink di jalan yang anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tidak ketahui, namun pada saat sudah turun dari sepeda motor Terdakwa mengatakan bahwa tidak bisa dikarekan batrei HP mau habis. Setelahnya Terdakwa mengajak anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengambil casan HP di rumah teman Terdakwa, didalam perjalanan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR menangis dan kemudian Terdakwa mengatakan ”KALAU KAU TAK NAK MATI KONYOL, BAGUS KAU HAPUS AIR MATATU” (sambil menunjukan pisau cuter dari saku celana Terdakwa), dikarenakan merasa takut anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR hanya diam dan mengikuti Terdakwa, lalu Terdakwa membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR ke lapangan futsal yang berada diarea pasar malam di Jl. Baharuddin Yusuf, pada saat itu Terdakwa sempat membeli jajanan dengan mengambil uang milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Sekitar 10 menit berada di lapangan futsal yang berada diarea pasar malam di Jl. Baharuddin Yusuf, Terdakwa kembali membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk pergi mencari casan HP dirumah kawan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengendarai sepeda motor seperti tidak ada tujuan, kemudian Terdakwa meminta anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk mengantarkan Terdakwa kerumah Terdakwa dengan posisi anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengendarai sepeda motor dan Terdakwa dibonceng anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, selama dalam perjalanan Terdakwa memainkan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, didalam perjalanan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sempat bertanya kepada Terdakwa dimana rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menjawab lurus aja, setelah anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengendari sepeda motor lebih kurang selama 15 menit, Terdakwa meminta meminta membawa sepeda motor, setelah Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, Terdakwa membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR ke Masjid Al Hilal yang bertempat di Simpang Rumbai Kecamatan Kempas, Setibanya dimasjid tersebut Terdakwa dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR beristrahat sejenak, sekitar 5 menit kemudian Terdakwa bertanya kepada anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dengan mengatakan ”DUIT MU SISA BERAPA” dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR jawab ”Rp.6.000.- (enam ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi membeli makanan, setelahnya kembali ke teras Masjid Al Hilal yang bertempat di Simpang Rumbai Kecamatan Kempas. Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa menyuruh anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk tidur, pada saat anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tidur handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan kunci sepeda motor masih dipegang oleh Terdakwa, sekira pukul 06.00 Wib anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR terbangun dan melihat Terdakwa masih tertidur, kemudia anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengambil handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR yang disembunyikan Terdakwa didalam sejadah yang di peluk oleh Terdakwa, setelah mendapatkan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sempat hendak mengambil kunci sepeda motor, akan tetapi kunci sepeda motor berada di ikat dipinggang Terdakwa, kemudian anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi menuju ke sepeda motor dan mencabut kabel kunci kontak dan menghubungkannya kembali, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, kemudian anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi meninggalkan Terdakwa ke arah Tembilahan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengancam menggunakan pisau cutter dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor milik anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.66.000, (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengalami ketakutan dan trauma.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa RESZKY FIRDAUS Als CIMONG Bin FIRDAUS pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 pukul 19.30 wib, saat itu anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN sedang berada di taman kota Jalan Gajah Mada Tembilahan kemudian Terdakwa mengampiri anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN untuk mengambil handphone dan sepeda motor yang anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN bawa, lalu Terdakwa yang memperkenalkan diri mengaku bernama Cimong (RESZKY FIRDAUS Als CIMONG Bin Firdaus), kemudian Terdakwa mengatakan “hati - hati ditaman ni banyak budak - budak yang jahat kami aja bawa pisau untuk berjaga – jaga”, kemudian Terdakwa mengatakan ”antarkan aku cari kawan aku, karna sepeda motor aku dipakai kawan aku“ kemudian anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN menolak dengan mengatakan “tidak bisa bang, kami mau balik“ saat itu Terdakwa mengeluarkan pisau dari saku/kantong celana bagian depan dan kembali memaksa, namun tetap anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN tolak, kemudian Terdakwa mengatakan “kau ni sebentar cuman”, dikarenakan pada saat itu anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN merasa takut karena Terdakwa melihatkan pisaunya, akhirnya anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR menuruti permintaan Terdakwa sehingga anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan Terdakwa pergi bonceng 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor milik anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN untuk berkeliling mencari tempat kawan Terdakwa namun tidak ketemu selanjutnya Terdakwa bersama anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR singgah di warung kopi yang berada di pasar pagi tepatnya di jalan Baharudin Yusuf, kemudian Terdakwa meminjam handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dengan alasan untuk menelfon, akan tetapi Terdakwa tidak ada menelfon dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR melihat Terdakwa membuka akun Dana milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan topup uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu) untuk bermain slot tanpa izin anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, adapun sebelumnya di saldo akun dana anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR terdapat uang sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu) kemudian Terdakwa meminta anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk menghapus sandi handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tetapi tidak anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR hapus, tak lama kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dengan alasan mau menarik uang di aplikasi dana, selanjutnya anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR bersama Terdakwa pergi mencari agen Brilink menggunakan sepeda motor milik saudara anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, yang mana saat itu anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN tinggal di warung kopi yang berada di pasar pagi tersebut. Setelah berkeliling, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan Terdakwa singgah di agen brilink di jalan yang anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tidak ketahui, namun pada saat sudah turun dari sepeda motor Terdakwa mengatakan bahwa tidak bisa dikarekan batrei HP mau habis. Setelahnya Terdakwa mengajak anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengambil casan HP di rumah teman Terdakwa, didalam perjalanan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR menangis dan kemudian Terdakwa mengatakan ”KALAU KAU TAK NAK MATI KONYOL, BAGUS KAU HAPUS AIR MATATU” (sambil menunjukan pisau cuter dari saku celana Terdakwa), dikarenakan merasa takut anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR hanya diam dan mengikuti Terdakwa, lalu Terdakwa membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR ke lapangan futsal yang berada diarea pasar malam di Jl. Baharuddin Yusuf, pada saat itu Terdakwa sempat membeli jajanan dengan mengambil uang milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Sekitar 10 menit berada di lapangan futsal yang berada diarea pasar malam di Jl. Baharuddin Yusuf, Terdakwa kembali membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk pergi mencari casan HP dirumah kawan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengendarai sepeda motor seperti tidak ada tujuan, kemudian Terdakwa meminta anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk mengantarkan Terdakwa kerumah Terdakwa dengan posisi anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengendarai sepeda motor dan Terdakwa dibonceng anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, selama dalam perjalanan Terdakwa memainkan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, didalam perjalanan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sempat bertanya kepada Terdakwa dimana rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menjawab lurus aja, setelah anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengendari sepeda motor lebih kurang selama 15 menit, Terdakwa meminta meminta membawa sepeda motor, setelah Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, Terdakwa membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR ke Masjid Al Hilal yang bertempat di Simpang Rumbai Kecamatan Kempas, Setibanya dimasjid tersebut Terdakwa dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR beristrahat sejenak, sekitar 5 menit kemudian Terdakwa bertanya kepada anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dengan mengatakan ”DUIT MU SISA BERAPA” dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR jawab ”Rp.6.000.- (enam ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi membeli makanan, setelahnya kembali ke teras Masjid Al Hilal yang bertempat di Simpang Rumbai Kecamatan Kempas. Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa menyuruh anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk tidur, pada saat anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tidur handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan kunci sepeda motor masih dipegang oleh Terdakwa, sekira pukul 06.00 Wib anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR terbangun dan melihat Terdakwa masih tertidur, kemudia anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengambil handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR yang disembunyikan Terdakwa didalam sejadah yang di peluk oleh Terdakwa, setelah mendapatkan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sempat hendak mengambil kunci sepeda motor, akan tetapi kunci sepeda motor berada di ikat dipinggang Terdakwa, kemudian anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi menuju ke sepeda motor dan mencabut kabel kunci kontak dan menghubungkannya kembali, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, kemudian anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi meninggalkan Terdakwa ke arah Tembilahan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengancam menggunakan pisau cutter dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor milik anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.66.000, (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengalami ketakutan dan trauma.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa RESZKY FIRDAUS Als CIMONG Bin FIRDAUS pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 pukul 19.30 wib, saat itu anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN sedang berada di taman kota Jalan Gajah Mada Tembilahan kemudian didatangi oleh Terdakwa yang memperkenalkan diri mengaku bernama Cimong (RESZKY FIRDAUS Als CIMONG Bin Firdaus ), kemudian Terdakwa mengatakan “hati - hati ditaman ni banyak budak - budak yang jahat kami aja bawa pisau untuk berjaga – jaga”, kemudian Terdakwa mengatakan ”antarkan aku cari kawan aku, karna sepeda motor aku dipakai kawan aku“ kemudian anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN menolak dengan mengatakan “tidak bisa bang, kami mau balik“ saat itu Terdakwa mengeluarkan pisau dari saku/kantong celana bagian depan dan kembali memaksa, namun tetap anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN tolak, kemudian Terdakwa mengatakan “kau ni sebentar cuman”, dikarenakan pada saat itu anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN merasa takut karena Terdakwa melihatkan pisaunya, akhirnya anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR menuruti permintaan Terdakwa sehingga anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan Terdakwa pergi bonceng 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor milik anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN untuk berkeliling mencari tempat kawan Terdakwa namun tidak ketemu selanjutnya Terdakwa bersama anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR singgah di warung kopi yang berada di pasar pagi tepatnya di jalan Baharudin Yusuf, kemudian Terdakwa meminjam handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dengan alasan untuk menelfon, akan tetapi Terdakwa tidak ada menelfon dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR melihat Terdakwa membuka akun Dana milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan topup uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu) untuk bermain slot tanpa izin anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, adapun sebelumnya di saldo akun dana anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR terdapat uang sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu) kemudian Terdakwa meminta anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk menghapus sandi handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tetapi tidak anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR hapus, tak lama kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dengan alasan mau menarik uang di aplikasi dana, selanjutnya anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR bersama Terdakwa pergi mencari agen Brilink menggunakan sepeda motor milik saudara anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, yang mana saat itu anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN tinggal di warung kopi yang berada di pasar pagi tersebut. Setelah berkeliling, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan Terdakwa singgah di agen brilink di jalan yang anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tidak ketahui, namun pada saat sudah turun dari sepeda motor Terdakwa mengatakan bahwa tidak bisa dikarekan batrei HP mau habis. Setelahnya Terdakwa mengajak anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengambil casan HP di rumah teman Terdakwa, didalam perjalanan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR menangis dan kemudian Terdakwa mengatakan ”KALAU KAU TAK NAK MATI KONYOL, BAGUS KAU HAPUS AIR MATATU” (sambil menunjukan pisau cuter dari saku celana Terdakwa), dikarenakan merasa takut anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR hanya diam dan mengikuti Terdakwa, lalu Terdakwa membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR ke lapangan futsal yang berada diarea pasar malam di Jl. Baharuddin Yusuf, pada saat itu Terdakwa sempat membeli jajanan dengan mengambil uang milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Sekitar 10 menit berada di lapangan futsal yang berada diarea pasar malam di Jl. Baharuddin Yusuf, Terdakwa kembali membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk pergi mencari casan HP dirumah kawan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengendarai sepeda motor seperti tidak ada tujuan, kemudian Terdakwa meminta anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk mengantarkan Terdakwa kerumah Terdakwa dengan posisi anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengendarai sepeda motor dan Terdakwa dibonceng anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, selama dalam perjalanan Terdakwa memainkan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, didalam perjalanan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sempat bertanya kepada Terdakwa dimana rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menjawab lurus aja, setelah anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengendari sepeda motor lebih kurang selama 15 menit, Terdakwa meminta meminta membawa sepeda motor, setelah Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, Terdakwa membawa anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR ke Masjid Al Hilal yang bertempat di Simpang Rumbai Kecamatan Kempas, Setibanya dimasjid tersebut Terdakwa dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR beristrahat sejenak, sekitar 5 menit kemudian Terdakwa bertanya kepada anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dengan mengatakan ”DUIT MU SISA BERAPA” dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR jawab ”Rp.6.000.- (enam ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi membeli makanan, setelahnya kembali ke teras Masjid Al Hilal yang bertempat di Simpang Rumbai Kecamatan Kempas. Sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa menyuruh anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR untuk tidur, pada saat anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR tidur handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR dan kunci sepeda motor masih dipegang oleh Terdakwa, sekira pukul 06.00 Wib anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR terbangun dan melihat Terdakwa masih tertidur, kemudia anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengambil handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR yang disembunyikan Terdakwa didalam sejadah yang di peluk oleh Terdakwa, setelah mendapatkan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sempat hendak mengambil kunci sepeda motor, akan tetapi kunci sepeda motor berada di ikat dipinggang Terdakwa, kemudian anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi menuju ke sepeda motor dan mencabut kabel kunci kontak dan menghubungkannya kembali, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, kemudian anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR pergi meninggalkan Terdakwa ke arah Tembilahan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa terbangun, sepeda motor anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN, handphone anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR, dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR sudah tidak ada.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengancam menggunakan pisau cutter dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor milik anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan handphone milik anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.66.000, (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi SAID AHMAD ARIFIN Bin SAID ADNAN dan anak saksi SYAHRENDI OKTOVIANI Bin SANIZAR mengalami ketakutan dan trauma.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------- |