Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 301 / L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-131/TMBIL/05/2025        

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST

 

Tempat Lahir

:

Kisaran

 

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 22 Desember 1999         

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Abdul Wahid Desa Sukarame Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 09 April 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 10 April 2025 s/d 19 Mei 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu bertempat di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di telpon sdr.ICAN (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “tak ada kalau sekarang, saya belum ada keluar, kalau malam bisalah ada sama kawan aku tu” kepada sdr.ICAN, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.IJAL (DPO/belum tertangkap), lalu sdr.IJAL mengatakan “nantilah aku kabari wak” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.00 WIB kembali di hubungi oleh sdr.ICAN memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “aku pesan 500 lah” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “okelah, nanti kalau udah diluar aku kabari”, kemudian terdakwa kembali menghubungi sdr.IJAL memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “udah ada ya wak ? kawan aku udah ada yang mau orang PT 500”, lalu sdr.IJAL mengatakan “ada wak, sekalian nutupin uang lima juta yang aku pakai itu” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke wak, aku mungkin jam 9 keluar”, kemudian komunikasipun terputus.
  • Selanjutnya terdakwa sekira jam 22.30 WIB menghubungi sdr.IJAL berangkat menuju ke simpang bandara untuk bertemu dengan sdr.IJAL, sekira jam 23.00 WIB terdakwa tiba di simpang bandara dan bertemu dengan sdr.IJAL, lalu terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok sampurna yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan sebelumnya, kemudian terdakwa pergi dari simpang bandara dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di jual kepada sdr.ICAN, sekira jam 00.20 WIB terdakwa di hubungi oleh sdr.ICAN menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “aku di simpang bandara”, kemudian sdr.ICAN mengatakan “sinilah bang, jumpa di indomaret aja”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB menuju ke pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.ICAN yang sebelumnya di pesan kepada terdakwa, di saat hampir bersamaan saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan sedang melintas di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di lokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil saat akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa melihat terdakwa membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari tangan terdakwa ke pinggir jalan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi YAHYA dan saksi ARDIYANSAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisi serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 2 Z warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 082163759792 yang di temukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr.ICAN dan sdr.IJAL, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisi serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dan terima dari sdr.IJAL dengan tujuan untuk di jual kepada sdr.ICAN, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.IJAL dengan cara terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayarannya terdakwa memotong hutang dari sdr.IJAL yang mana sebelumnya sdr.IJAL berhutang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.IJAL sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 18 Maret 2025 dan yang di tandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv. Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,42 (nol koma empat dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1025/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 atas nama terdakwa MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Ps.KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1435/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu bertempat di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan sedang melintas di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di lokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil saat akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa melihat terdakwa membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari tangan terdakwa ke pinggir jalan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi YAHYA dan saksi ARDIYANSAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisi serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 2 Z warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 082163759792 yang di temukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr.ICAN (DPO/belum tertangkap) dan sdr.IJAL (DPO/belum tertangkap), lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisi serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dan terima dari sdr.IJAL dengan tujuan untuk di jual kepada sdr.ICAN, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum terdakwa buang ke pinggir jalan saat akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 18 Maret 2025 dan yang di tandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv. Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,42 (nol koma empat dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1025/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 atas nama terdakwa MUHAMMAD NANDA FADILAH NST Bin ZAINUDDIN NST yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1435/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

 

Tembilahan, 02 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JEFRI ARMANDO POHAN, S.H., M.H

Jaksa Pratama

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya