| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa HERMAN ALS. SAPAR BIN PAHRUDDIN, pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir yang beralamat di Parit Teluk Dalam, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi untuk membeli bahan bakar minyak sesampainya di kios minyak di depan Rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir yang beralamat di Parit Teluk Dalam, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Terdakwa memanggil pemilik kios akan tetapi tidak ada jawaban setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dan melihat rumah dalam keadaan kosong serta di samping pintu belakang terdapat 1 (satu) bilah palu kemudian timbul niat jahat Terdakwa dengan mencongkel engsel pintu belakang menggunakan palu tersebut selanjutnya setelah pintu belakang terbuka serta memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dan mengambil :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C11 dengan IMEI 1 86403805819403, IMEI 2 86403805819403 dan Nomor 082391171272 yang terletak di atas Kasur,
- 1 (satu) unit telepon genggam merek oppo F5 dengan IMEI 86745603420627, Nomor 085184370563 yang terletak di atas kasur;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna bitu tua merek Levis , 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merek Hugo, 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Levis, 1 (satu) helai baju kaos warna coklat muda/krim merek T-shirt, 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No Void Minds, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang terletak tergantung di dalam kamar;
- 1 (satu) bilah badik berhulukan kayu yang terletak di dalam tas;
- 1 (satu) buah senter merek Luby di atas lemari;
- 1 (satu) buah dompet abu-abu berisikan uang tunai senilai Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di dalam kamar.
selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dengan membawa barang-barang tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin pulang dari pasar sesampainya di rumah Saksi sekitar pukul 13.00 WIB Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin melihat kondisi pintu belakang terbuka dengan keadaan engsel kunci sudah rusak setelah itu Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin pergi ke kamar dan mengetahui bahwa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C11 dengan IMEI 1 86403805819403, IMEI 2 86403805819403 dan Nomor 082391171272;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek oppo F5 dengan IMEI 86745603420627, Nomor 085184370563;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna bitu tua merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merek Hugo;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna coklat muda/krim merek T-shirt;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) bilah badik berhulukan kayu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No Void Mindsl;
- 1 (satu) buah senter merek Luby;
- 1 (satu) buah dompet abu-abu berisikan uang tunai senilai Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
sudah tidak ada di dalam kamar selanjutnya Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin pergi ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi Andrew Ahmad Bin Ujang Ahmad dan Saksi Trio Mandala Arista Bin Jumaris beserta anggota kepolisian lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dipinggir jalan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo F5 dengan IMEI 86745603420627, Nomor 085184370563;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) bilah badik berhulukan kayu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No void Minds.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil beberapa barang tanpa seizin pemilik yaitu Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dan Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin berupa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C11 dengan IMEI 1 86403805819403, IMEI 2 86403805819403 yang sudah dijual kepada Saudara Udin (lidik) dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No Void Minds yang digunakan oleh Terdakwa;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna bitu tua merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merek Hugo, 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna coklat muda/krim merek T-shirt;
- 1 (satu) buah senter merek Luby.
yang berada di sepeda motor milik teman Terdakwa;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang dibuang oleh Terdakwa;
- Uang sejumlah Rp.250.000,00 dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa HERMAN ALS. SAPAR BIN PAHRUDDIN, pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir yang beralamat di Parit Teluk Dalam, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi untuk membeli bahan bakar minyak sesampainya di kios minyak di depan Rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir yang beralamat di Parit Teluk Dalam, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Terdakwa memanggil pemilik kios akan tetapi tidak ada jawaban setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dan melihat rumah dalam keadaan kosong kemudian timbul niat jahat Terdakwa selanjutnya setelah membuka pintu belakang serta memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dan mengambil :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C11 dengan IMEI 1 86403805819403, IMEI 2 86403805819403 dan Nomor 082391171272 yang terletak di atas Kasur,
- 1 (satu) unit telepon genggam merek oppo F5 dengan IMEI 86745603420627, Nomor 085184370563 yang terletak di atas kasur;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna bitu tua merek Levis , 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merek Hugo, 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Levis, 1 (satu) helai baju kaos warna coklat muda/krim merek T-shirt, 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No Void Minds, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang terletak tergantung di dalam kamar;
- 1 (satu) bilah badik berhulukan kayu yang terletak di dalam tas;
- 1 (satu) buah senter merek Luby di atas lemari;
- 1 (satu) buah dompet abu-abu berisikan uang tunai senilai Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di dalam kamar.
selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dengan membawa barang-barang tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin pulang dari pasar sesampainya di rumah Saksi sekitar pukul 13.00 WIB Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin melihat kondisi pintu belakang terbuka setelah itu Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin pergi ke kamar dan mengetahui bahwa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C11 dengan IMEI 1 86403805819403, IMEI 2 86403805819403 dan Nomor 082391171272;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek oppo F5 dengan IMEI 86745603420627, Nomor 085184370563;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna bitu tua merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merek Hugo;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna coklat muda/krim merek T-shirt;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) bilah badik berhulukan kayu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No Void Mindsl;
- 1 (satu) buah senter merek Luby;
- 1 (satu) buah dompet abu-abu berisikan uang tunai senilai Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
sudah tidak ada di dalam kamar selanjutnya Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin pergi ke Kantor Kepolisian Sektor Keritang untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi Andrew Ahmad Bin Ujang Ahmad dan Saksi Trio Mandala Arista Bin Jumaris beserta anggota kepolisian lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dipinggir jalan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo F5 dengan IMEI 86745603420627, Nomor 085184370563;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) bilah badik berhulukan kayu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No void Minds.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil beberapa barang tanpa seizin pemilik yaitu Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir dan Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C11 dengan IMEI 1 86403805819403, IMEI 2 86403805819403 yang sudah dijual kepada Saudara Udin (lidik) dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek No Void Minds yang digunakan oleh Terdakwa;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna bitu tua merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merek Hugo, 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu merek Levis;
- 1 (satu) helai baju kaos warna coklat muda/krim merek T-shirt;
- 1 (satu) buah senter merek Luby.
yang berada di sepeda motor milik teman Terdakwa;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang dibuang oleh Terdakwa;
- Uang sejumlah Rp.250.000,00 dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andi Pasong Soni Bin Andi Amir bersama Saksi Melsa Nanopa Binti Syafruddin mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP-------------- |