Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan identitas pada:
a. akta kelahiran anak pemohon No. 1404-LT-06062014-0030 yang semula Mozi Tri Arpindi lahir di Selensen pada tanggal 25 November 2012 menjadi Mozi Arpindi lahir di Selensen 25 November 2015;
b. Kartu Keluarga dengan Nomor 140414300718008 yang semula Mozi Tri Arpindi lahir di Selensen pada tanggal 25 November 2012 menjadi Mozi Arpindi lahir di Selensen 25 November 2015
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Pejabat DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |