Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Tbh 1.ANGGIA SUSANTO
2.MUHAMMAD FARHAN
1.SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL
2.WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/42/X/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGGIA SUSANTO
2MUHAMMAD FARHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL[Penahanan]
2WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.       Bahwa pada hari  Senin  tanggal 14 Oktober  2025 sekira pukul  23.00  Wib  di Jl. Yosudarso Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau tepatnya di gudang milik Saksi korban, Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama – sama terdakwa  WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan barang berupa bawang merah sekitar lebih kurang 30 Kg dengan kerugian Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) milik Sdr OLKAN Bin AMLEDI dengan cara Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama Terdakwa Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL  disuruh Sdr BAIN  mengambil bawang milik Saksi korban OLKAN Bin AMLEDI, selanjutnya Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama Terdakwa WIWID  DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS  pergi kegudang belakang Saksi korban dan disana Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL melihat kawat pentilasi terbuka dan Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL memanjat Gudang setelah itu Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL mengambil bawang merah sebanyak 1 Karung dan melempar bawang tersebut ke Pentilasi  tempat Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL masuk dan disambut dari luar oleh Terdakwa WIWID  DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS  dan setelah itu barang disimpan di pondok Terdakwa WIWID  DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS , Selanjutnya barang tersebut saya tawarkan kepada Sdr ROMI dan Sdr ROMI mau menggambil barang tersebut dengan harga 1 Kg sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp. 500.000. selanjutnya uang hasil penjualan bawang dibagi 3, Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama Sdr BAIN mendaptkan uang Sebesar Rp. 175.000 sedangkan sisanya diberiakn kepada Terdakwa WIWID  DWI PANGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLIS

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama – sama terdakwa  WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.

III.     Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa SAOKI MUBAROK Als OKI Bin ZAINAL bersama – sama terdakwa  WIWID DWI PENGESTU Als WIWID Bin RATUM NURKHOLI dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya