| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI GURNING pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Lintas Samudera Kilo Meter 8 Desa Petalongan Kec. Keritang Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JONRI (DPO) melalui telpon mengatakan “JADI BERANGKAT KE TEMBILAHAN?” kemudian Terdakwa menjawab “JADI” lalu sdr. JONRI (DPO) bertanya “OKE LAH, NAIK MOBIL APA.?” Dan Terdakwa menjawab “PAKAI MOBIL AVANZA WARNA HITAM” lalu sdr. JONRI (DPO) mengatakan “IYALAH, KABARI KALAU SUDAH DIKANDIS”, setelah itu telfon terputus dan Terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi MISGIANTO Als IPIT menuju Tembilahan, sesampainya di rumah makan Pasar kandis sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa ke ATM kemudian datang Sdr. JONRI (lidik) memanggil Terdakwa mengatakan “PAK GURNING INI SAYA JONRI” setelah itu Terdakwapun bertemu dengan Sdr. JONRI (DPO) dan satu orang temannya, tidak lama setelah itu Sdr. JONRI (DPO) berkata kepada Terdakwa “makan BPK kita” dan Terdakwa menjawab “yalah” lalu Terdakwa berasama dengan Sdr. JONRI (DPO) pergi makan berdua menggunakan mobil Sdr. JONRI (DPO) sedangkan saksi MISGIANTO Als IPIT dan teman Sdr. JONRI (DPO) tetap makan di rumah makan tersebut;
- Pada saat di rumah makan BPK Terdakwa langsung berkata kepada Sdr. JONRI (lidik) untuk meletakkan narkotika jenis shabu tersebut keadalam tas yang ada di kaca depan mobil” pada saat itu Sdr. JONRI (DPO) menghubungi temannya yang sedang bersama dengan saksi MISGIANTO Als IPIT untuk meletakkan narkotika jenis shabu kedalam tas Terdakwa yang terletak di dalam mobil, sedangkan di rumah makan BPK Sdr. JONRI (DPO) memberikan kepada Terdakwa satu paket kecil narkotika jenis shabu sebagai upah Terdakwa membawakan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah Terdakwa menerima upah shabu tersebut Terdakwa bersama sdr. JONRI (DPO) menyelesaikan makan, setelah selesai makan Terdakwa dan Sdr. JONRI (DPO) berpisah, yang mana Terdakwa kembali ke mobil dan sdr. JONRI (DPO) bersama temannya pergi meninggalkan Lokasi, lalu Terdakwa dan saksi MISGIANTO langsung melanjutkan perjalanan menuju Tembilahan, selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa bersama saksi MISGIANTO sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan melalui jalan lintas samudera Km.08 Desa Petalongan Kec. Keritang Kab. Inhil;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 saksi GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir bersama tim opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol BM 1416 PZ bersama dengan saksi MISGIANTO, selanjutntya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Voltker Valium yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik putih bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54S warna biru ditemukan di dashbord depan sebelah kiri mobil, 1 (Satu) unit hanphone merk realme warna merah ditemukan dari tangan Terdakwa, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu ditemukan di pintu kiri mobil. Selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam mobil tersebut adalah milik Sdr. JONRI yang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa bawa ke kabupaten Indragiri Hilir yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. IPIN (DPO), yang mana Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. JONRI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 31 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama RAMLI GURNING dengan kesimpulan: 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 90,38 (sembilan puluh koma tiga delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3998/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 11 November 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5922/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari RAMLI GURNING tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI GURNING pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Lintas Samudera Kilo Meter 8 Desa Petalongan Kec. Keritang Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 saksi GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir bersama tim opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol BM 1416 PZ bersama dengan saksi MISGIANTO, selanjutntya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Voltker Valium yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik putih bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54S warna biru ditemukan di dashbord depan sebelah kiri mobil, 1 (Satu) unit hanphone merk realme warna merah ditemukan dari tangan Terdakwa, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu ditemukan di pintu kiri mobil. Selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam mobil tersebut adalah milik Sdr. JONRI yang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa bawa ke kabupaten Indragiri Hilir yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. IPIN (DPO), yang mana Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. JONRI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 31 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama RAMLI GURNING dengan kesimpulan: 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 90,38 (sembilan puluh koma tiga delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3998/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 11 November 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5922/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari RAMLI GURNING tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI GURNING pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Lintas Samudera Kilo Meter 8 Desa Petalongan Kec. Keritang Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JONRI (DPO) melalui telpon mengatakan “JADI BERANGKAT KE TEMBILAHAN?” kemudian Terdakwa menjawab “JADI” lalu sdr. JONRI (DPO) bertanya “OKE LAH, NAIK MOBIL APA.?” Dan Terdakwa menjawab “PAKAI MOBIL AVANZA WARNA HITAM” lalu sdr. JONRI (DPO) mengatakan “IYALAH, KABARI KALAU SUDAH DIKANDIS”, setelah itu telfon terputus dan Terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi MISGIANTO Als IPIT menuju Tembilahan, sesampainya di rumah makan Pasar kandis sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa ke ATM kemudian datang Sdr. JONRI (lidik) memanggil Terdakwa mengatakan “PAK GURNING INI SAYA JONRI” setelah itu Terdakwapun bertemu dengan Sdr. JONRI (DPO) dan satu orang temannya, tidak lama setelah itu Sdr. JONRI (DPO) berkata kepada Terdakwa “makan BPK kita” dan Terdakwa menjawab “yalah” lalu Terdakwa berasama dengan Sdr. JONRI (DPO) pergi makan berdua menggunakan mobil Sdr. JONRI (DPO) sedangkan saksi MISGIANTO Als IPIT dan teman Sdr. JONRI (DPO) tetap makan di rumah makan tersebut;
- Pada saat di rumah makan BPK Terdakwa langsung berkata kepada Sdr. JONRI (lidik) untuk meletakkan narkotika jenis shabu tersebut keadalam tas yang ada di kaca depan mobil” pada saat itu Sdr. JONRI (DPO) menghubungi temannya yang sedang bersama dengan saksi MISGIANTO Als IPIT untuk meletakkan narkotika jenis shabu kedalam tas Terdakwa yang terletak di dalam mobil, sedangkan di rumah makan BPK Sdr. JONRI (DPO) memberikan kepada Terdakwa satu paket kecil narkotika jenis shabu sebagai upah Terdakwa membawakan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah Terdakwa menerima upah shabu tersebut Terdakwa bersama sdr. JONRI (DPO) menyelesaikan makan, setelah selesai makan Terdakwa dan Sdr. JONRI (DPO) berpisah, yang mana Terdakwa kembali ke mobil dan sdr. JONRI (DPO) bersama temannya pergi meninggalkan Lokasi, lalu Terdakwa dan saksi MISGIANTO langsung melanjutkan perjalanan menuju Tembilahan, selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa bersama saksi MISGIANTO sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan melalui jalan lintas samudera Km.08 Desa Petalongan Kec. Keritang Kab. Inhil;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 saksi GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir bersama tim opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol BM 1416 PZ bersama dengan saksi MISGIANTO, selanjutntya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Voltker Valium yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik putih bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54S warna biru ditemukan di dashbord depan sebelah kiri mobil, 1 (Satu) unit hanphone merk realme warna merah ditemukan dari tangan Terdakwa, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu ditemukan di pintu kiri mobil. Selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam mobil tersebut adalah milik Sdr. JONRI yang dititipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa bawa ke kabupaten Indragiri Hilir yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. IPIN (DPO), yang mana Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. JONRI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 31 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama RAMLI GURNING dengan kesimpulan: 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 90,38 (sembilan puluh koma tiga delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3998/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 11 November 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5922/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari RAMLI GURNING tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------- |