| Petitum | 
				PRIMAIR: 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
 
 - Menetapkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dalam:
 
 - KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang semula bernama JAINUN, tempat dan tanggal lahir SUNGAI PIRING,  14 APRIL 1960 menjadi MUHAMMAD SINUR tempat dan tanggal lahir PARIAMAN, 01 JULI 1945; 
 - AKTA KELAHIRAN yang semula bernama JAINUN, tempat dan tanggal lahir SUNGAI PIRING,  14 APRIL 1960 menjadi MUHAMMAD SINUR tempat dan tanggal lahir PARIAMAN, 01 JULI 1945; 
 - KK (Kartu Keluarga) yang semula bernama JAINUN, tempat dan tanggal lahir SUNGAI PIRING,  14 APRIL 1960 menjadi MUHAMMAD SINUR tempat dan tanggal lahir PARIAMAN, 01 JULI 1945; 
 - Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
 
 - Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon.
 
 
SUBSIDAIR: 
Memohon Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan Penetapan yang seadil-adilnya  |