Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Tbh Tjua A Moi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjua A Moi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SultaniTjua A Moi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama A MOI yang tertulis dalam:
    2.1 Petikan dari daftar akte kelahiran Catatan Sipil teruntuk warga negara Republik Rakyat Cina di Tembilahan tahun 1968, yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor: 326/1968/Indr.PN.Rgt tertanggal 4 Desember 1968;
    2.2 Dan yang tertulis dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 13/13/1993 tertanggal 7 Juni 1993 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
    adalah orang yang sama dengan nama TJUA A MOI, yang tertulis dalam:
    2.3 Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor: C4-HR.04.06 – 10.363 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia
    2.4 Paspor Republik Indonesia Nomor: X3320074 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Tembilahan pada tanggal 16 Juli 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2034;
    2.5 Dan Kartu Keluarga Nomor: 1404042103070019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 25 Maret 2007;
  3. Menetapkan bahwa nama TJUA A MOI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tembilahan tanggal 14 Juli 1968, adalah nama dan identitas dari Pemohon untuk selanjutnya;
  4. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tembilahan atau pejabat yang ditugaskan untuk itu, untuk mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk dicatatkan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan disediakan untuk itu dan melakukan pencatatan pinggir pada dokumen-dokumen administrasi kependudukan Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88