Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
1.ARIYANTO Als ULAT Bin MAJID
2.BAHRAN Als ARUN Bin NAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 209/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 453 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Als ULAT Bin MAJID[Penahanan]
2BAHRAN Als ARUN Bin NAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I ARIYANTO Alias ULAT Bin MAJID dan Terdakwa II BAHRAN Alias ARUN Bin NAIN, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di depan warung milik ROBI yang beralamat di Jalan Pendidikan RT.014 RW.002 Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang mengonsumsi minuman tuak di sebuah gudang pinang yang berada di Jalan Pendidikan Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah minuman yang mereka konsumsi habis, Terdakwa I mengajak Terdakwa II menuju Kota Tembilahan untuk membeli minuman keras jenis anggur merah. Dalam perjalanan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa II, keduanya melintas di depan warung milik ROBI dan melihat saksi ANTON SUHARDI Alias EDI Bin UMAR HAMDAN sedang duduk bersama saksi FITRIA. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian timbul niat untuk memperoleh uang dari korban dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan;
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I bersama Terdakwa II menghampiri korban, kemudian Terdakwa I meminta uang kepada saksi ANTON SUHARDI Alias EDI Bin UMAR HAMDAN sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Pada saat yang bersamaan, Terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dari pinggang sebelah kanannya, kemudian menghentakkan badik tersebut ke atas meja sebanyak 2 (dua) kali sambil berkata, "INI PISAU, JADI KALIAN MAU APA?", sehingga korban bersama saksi FITRIA merasa takut terhadap ancaman tersebut;
  • Bahwa karena berada dalam keadaan takut akibat ancaman menggunakan badik yang dilakukan oleh Terdakwa II serta adanya permintaan secara paksa dari Terdakwa I, saksi ANTON SUHARDI Alias EDI Bin UMAR HAMDAN kemudian meminjam uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROBI dan selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I;
  • Bahwa tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa I bersama Terdakwa II selanjutnya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam milik saksi FITRIA yang berada di lokasi kejadian, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke gudang pinang. Meskipun saksi FITRIA meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan, Terdakwa I dan Terdakwa II tetap menguasai sepeda motor tersebut sebagai jaminan agar korban memenuhi permintaan mereka untuk membelikan minuman keras jenis anggur merah, dengan maksud apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka sepeda motor tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya;
  • Bahwa akibat ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi ANTON SUHARDI Alias EDI Bin UMAR HAMDAN menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena merasa takut, sedangkan saksi FITRIA kehilangan penguasaan atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam yang dibawa oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II tanpa persetujuan pemiliknya;
  • Bahwa selanjutnya, berdasarkan laporan korban, anggota Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, di mana Terdakwa I berperan meminta uang kepada korban serta turut membawa dan menguasai sepeda motor milik saksi FITRIA, sedangkan Terdakwa II berperan melakukan ancaman menggunakan sebilah badik untuk menimbulkan rasa takut pada korban sehingga korban menyerahkan uang dan tidak berdaya ketika sepeda motor tersebut dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.

 

---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya