| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO ANGGIADI Als RIKO Bin SAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Pekan Arba Gg Suhada Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. SIFA (lidik) melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 6017 984 6117 untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang buah saya habis” selanjutnya Sdr. SIFA membalas “baik bang sekejap saya telpon orang saya nanti saya kabari” lalu komunikasi pun terputus, selanjutnya pada hari Rabu, 03 September 2025 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIFA (lidik) dengan maksud Terdakwa disuruh datang ke Tembilahan untuk mengambil narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Terdakwa mengajak Sdr. SUPRIYADI untuk ikut Terdakwa pergi ke Tembilahan karena Terdakwa tidak tahu jalan di Tembilahan, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kuala Keritang RT.000 RW.000 Kecamatan Keritang Kab. Inhil – Riau, selanjutnya sekira pukul 20.35 wib Terdakwa menghubungi Sdr. SIFA (lidik) karena Terdakwa sudah sampai di Tembilahan, selanjutnya Sdr. SIFA (lidik) menyuruh Terdakwa untuk menunggu, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SUPRIYADI keliling Tembilahan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wib saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A06 warna biru dengan nomor imei 1: 355414753280803 Imei II: 356302853280808 dengan Simcard: 081263320213 dan nomor WA: 085119755238 kepada tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil lalu anggota Sat ResNarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa memesan narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SIFA (lidik), lalu sekira pukul 21.48 wib pesan Whatsapp dari Sdr. SIFA (lidik) masuk ke handphone milik Terdakwa dan memberitahu titik lokasi peletakkan narkotika jenis Shabu pesanan milik Terdakwa yang terletak di bawah tiang listrik Pinggir Jalan Pekan Arba Gg. Suhada Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan Tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil dan juga Terdakwa menuju tempat yang dimaksud;
- Selanjutnya sesampainya saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan Tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil dan juga Terdakwa di Pinggir Jalan Pekan Arba Gg. Suhada Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil – Riau, saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan Tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil langsung melakukan penyisiran dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ARIFIN dan saksi MASDIYAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik asoi warna kuning dan terbungkus plastik asoi warna jingga, dan saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa pesan dari Sdr. SIFA;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis Shabu dari Sdr. SIFA (lidik) seberat ½ (setengah) ons dengan harga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan pembayaran akan dilakukan setelah narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, jika narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan harga jual Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang ditanda tangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tanggal 05 September 2024 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, Setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 48,36 (empat puluh delapan koma tiga enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3060/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang disita dari RIKO ANGGIADI barang bukti nomor: 4436/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO ANGGIADI Als RIKO Bin SAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Pekan Arba Gg Suhada Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A06 warna biru dengan nomor imei 1: 355414753280803 Imei II: 356302853280808 dengan Simcard: 081263320213 dan nomor WA: 085119755238 kepada tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil lalu anggota Sat ResNarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa memesan narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SIFA (lidik), lalu sekira pukul 21.48 wib pesan Whatsapp dari Sdr. SIFA (lidik) masuk ke handphone milik Terdakwa dan memberitahu titik lokasi peletakkan narkotika jenis Shabu pesanan milik Terdakwa yang terletak di bawah tiang listrik Pinggir Jalan Pekan Arba Gg. Suhada Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan Tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil dan juga Terdakwa menuju tempat yang dimaksud;
- Selanjutnya sesampainya saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan Tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil dan juga Terdakwa di Pinggir Jalan Pekan Arba Gg. Suhada Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil – Riau, saksi ADIT dan saksi YOGI bersama-sama dengan Tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil langsung melakukan penyisiran dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ARIFIN dan saksi MASDIYAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik asoi warna kuning dan terbungkus plastik asoi warna jingga, dan saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa pesan dari Sdr. SIFA;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis Shabu dari Sdr. SIFA (lidik) seberat ½ (setengah) ons dengan harga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan pembayaran akan dilakukan setelah narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, jika narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan harga jual Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang ditanda tangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tanggal 05 September 2024 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, Setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 48,36 (empat puluh delapan koma tiga enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3060/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang disita dari RIKO ANGGIADI barang bukti nomor: 4436/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |