| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon melalui Hakim Yang Mulia yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah identitas nama ayah kandung pemohon yang terdapat kesalahan penulisan pada Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon dengan nomor: 1404070911230001 yang semula bertuliskan nama SAMSUDIN menjadi bertuliskan nama SAMSUDDIN berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ayah kandung pemohon dengan NIK nomor 1404131507710002, buku nikah milik orang tua kandung Pemohon dengan nomor: 113/08/V/2001, Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah Kandung Pemohon dengan nomor: III/13581/2006, Kutipan Akta Kematian Ayah Kandung Pemohon dengan nomor: 1404-KM-09112023-0010, Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor: Ist. 136/36/PB/2003;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan Penetapan untuk mendaftarkan perubahan identitas nama ayah kandung pemohon tersebut diatas kedalam register yang tersedia;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|