Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
MUHAMMAD AFIS Alias AFIZ BIN AHMAD JAIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 613/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFIS Alias AFIZ BIN AHMAD JAIZ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AFIS Alias AFIZ Bin AHMAD JAIZ, bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Parit 19 Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada malam hari di jalan umum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD serta beberapa orang lainnya berkumpul di Jalan Terusan Mas Parit 17, Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setelah teman-teman lainnya meninggalkan tempat tersebut dan hanya tersisa Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, karena merasa lapar mereka bertiga bermaksud mencari ubi di daerah Kampung Tengah, Jalan Lintas Pelabuhan Parit 21 arah Jembatan Getek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Terdakwa, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor, Saksi SUPIYAN duduk di tengah, sedangkan Saksi AGUS duduk di bagian belakang;
  • Bahwa setelah sampai di daerah Kampung Tengah, ternyata ubi yang hendak mereka ambil telah dipanen sehingga Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tidak jadi mengambil ubi tersebut, kemudian mereka kembali menuju Parit 17 dengan melewati Jalan Sungai Beringin;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB, ketika melintasi Jalan Sungai Beringin tepatnya di depan sebuah ruko kosong, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan ruko tersebut dalam keadaan gelap, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS untuk kembali ke lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memutar kembali sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di depan ruko tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN bersama Saksi AGUS turun dari sepeda motor dan mendekati ruko, sedangkan Terdakwa tetap berada di sekitar sepeda motor yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS;
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban WAHYU SAPUTRA keluar dari sekitar ruko tersebut dan mendekati Saksi SUPIYAN, kemudian terjadi percakapan antara Saksi Korban dengan Saksi SUPIYAN yang menyebabkan Saksi SUPIYAN merasa emosi, sehingga Saksi SUPIYAN memukul bagian samping leher Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya;
  • Bahwa setelah itu Saksi AGUS mendekati Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dan terjadi pembicaraan mengenai kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban, kemudian karena Saksi Korban mengatakan bahwa kunci kontak sepeda motornya hilang, Saksi AGUS mengambil dan memegang 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan alasan untuk digunakan mencari kunci kontak sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi AGUS mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut berada pada Saksi Korban WAHYU SAPUTRA, kemudian Saksi AGUS memukul bagian wajah Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong, sedangkan handphone milik Saksi Korban tetap berada dalam penguasaan Saksi AGUS;
  • Bahwa setelah Saksi AGUS melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban tersebut, Saksi SUPIYAN mengambil 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, kemudian Saksi SUPIYAN menyimpan dan menguasai handphone tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban WAHYU SAPUTRA;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS dalam satu rangkaian perbuatan, yaitu Terdakwa mengendarai sepeda motor yang digunakan bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, memutar kembali sepeda motor menuju lokasi tempat Saksi Korban berada dan menghentikan sepeda motor di sekitar lokasi tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS mendekati Saksi Korban, Saksi SUPIYAN melakukan kekerasan dengan memukul bagian samping leher Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Saksi AGUS mengambil dan menguasai handphone milik Saksi Korban serta melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi SUPIYAN mengambil handphone milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tersebut dilakukan pada malam hari di Jalan Sungai Beringin serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengakibatkan Saksi Korban WAHYU SAPUTRA mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri bagian di atas telinga kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm yang diduga akibat trauma tumpul serta mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia MUHAMMAD AFIS Alias AFIZ Bin AHMAD JAIZ, bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Parit 19 Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD serta beberapa orang lainnya berkumpul di Jalan Terusan Mas Parit 17, Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setelah teman-teman lainnya meninggalkan tempat tersebut dan hanya tersisa Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, karena merasa lapar mereka bertiga bermaksud mencari ubi di daerah Kampung Tengah, Jalan Lintas Pelabuhan Parit 21 arah Jembatan Getek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Terdakwa, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor, Saksi SUPIYAN duduk di tengah, sedangkan Saksi AGUS duduk di bagian belakang;
  • Bahwa setelah sampai di daerah Kampung Tengah, ternyata ubi yang hendak mereka ambil telah dipanen sehingga Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tidak jadi mengambil ubi tersebut, kemudian mereka kembali menuju Parit 17 dengan melewati Jalan Sungai Beringin;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB, ketika melintasi Jalan Sungai Beringin tepatnya di depan sebuah ruko kosong, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan ruko tersebut dalam keadaan gelap, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS untuk kembali ke lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memutar kembali sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di depan ruko tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN bersama Saksi AGUS turun dari sepeda motor dan mendekati ruko, sedangkan Terdakwa tetap berada di sekitar sepeda motor yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS;
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban WAHYU SAPUTRA keluar dari sekitar ruko tersebut dan mendekati Saksi SUPIYAN, kemudian terjadi percakapan antara Saksi Korban dengan Saksi SUPIYAN yang menyebabkan Saksi SUPIYAN merasa emosi, sehingga Saksi SUPIYAN memukul bagian samping leher Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya;
  • Bahwa setelah itu Saksi AGUS mendekati Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dan terjadi pembicaraan mengenai kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban, kemudian karena Saksi Korban mengatakan bahwa kunci kontak sepeda motornya hilang, Saksi AGUS mengambil dan memegang 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan alasan untuk digunakan mencari kunci kontak sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi AGUS mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut berada pada Saksi Korban WAHYU SAPUTRA, kemudian Saksi AGUS memukul bagian wajah Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong, sedangkan handphone milik Saksi Korban tetap berada dalam penguasaan Saksi AGUS;
  • Bahwa setelah Saksi AGUS melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban tersebut, Saksi SUPIYAN mengambil 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, kemudian Saksi SUPIYAN menyimpan dan menguasai handphone tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban WAHYU SAPUTRA;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS dalam satu rangkaian perbuatan, yaitu Terdakwa mengendarai sepeda motor yang digunakan bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, memutar kembali sepeda motor menuju lokasi tempat Saksi Korban berada dan menghentikan sepeda motor di sekitar lokasi tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS mendekati Saksi Korban, Saksi SUPIYAN melakukan kekerasan dengan memukul bagian samping leher Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Saksi AGUS mengambil dan menguasai handphone milik Saksi Korban serta melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi SUPIYAN mengambil handphone milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut, sehingga perbuatan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tersebut, Saksi Korban WAHYU SAPUTRA mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri bagian di atas telinga kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm yang diduga akibat trauma tumpul serta mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

----- Bahwa ia MUHAMMAD AFIS Alias AFIZ Bin AHMAD JAIZ, bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Parit 19 Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD serta beberapa orang lainnya berkumpul di Jalan Terusan Mas Parit 17, Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setelah teman-teman lainnya meninggalkan tempat tersebut dan hanya tersisa Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, karena merasa lapar mereka bertiga bermaksud mencari ubi di daerah Kampung Tengah, Jalan Lintas Pelabuhan Parit 21 arah Jembatan Getek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Terdakwa, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor, Saksi SUPIYAN duduk di tengah, sedangkan Saksi AGUS duduk di bagian belakang;
  • Bahwa setelah sampai di daerah Kampung Tengah, ternyata ubi yang hendak mereka ambil telah dipanen sehingga Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tidak jadi mengambil ubi tersebut, kemudian mereka kembali menuju Parit 17 dengan melewati Jalan Sungai Beringin;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB, ketika melintasi Jalan Sungai Beringin tepatnya di depan sebuah ruko kosong, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan ruko tersebut dalam keadaan gelap, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS untuk kembali ke lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memutar kembali sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di depan ruko tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN bersama Saksi AGUS turun dari sepeda motor dan mendekati ruko, sedangkan Terdakwa tetap berada di sekitar sepeda motor yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS;
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban WAHYU SAPUTRA keluar dari sekitar ruko tersebut dan mendekati Saksi SUPIYAN, kemudian terjadi percakapan antara Saksi Korban dengan Saksi SUPIYAN yang menyebabkan Saksi SUPIYAN merasa emosi, sehingga Saksi SUPIYAN memukul bagian samping leher Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya;
  • Bahwa setelah itu Saksi AGUS mendekati Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dan terjadi pembicaraan mengenai kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban, kemudian karena Saksi Korban mengatakan bahwa kunci kontak sepeda motornya hilang, Saksi AGUS mengambil dan memegang 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan alasan untuk digunakan mencari kunci kontak sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi AGUS mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut berada pada Saksi Korban WAHYU SAPUTRA, kemudian Saksi AGUS memukul bagian wajah Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong, sedangkan handphone milik Saksi Korban tetap berada dalam penguasaan Saksi AGUS;
  • Bahwa setelah Saksi AGUS melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban tersebut, Saksi SUPIYAN mengambil 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, kemudian Saksi SUPIYAN menyimpan dan menguasai handphone tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban WAHYU SAPUTRA;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS dalam satu rangkaian perbuatan, yaitu Terdakwa mengendarai sepeda motor yang digunakan bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, memutar kembali sepeda motor menuju lokasi tempat Saksi Korban berada dan menghentikan sepeda motor di sekitar lokasi tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS mendekati Saksi Korban, Saksi SUPIYAN melakukan kekerasan dengan memukul bagian samping leher Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Saksi AGUS mengambil dan menguasai handphone milik Saksi Korban serta melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi SUPIYAN mengambil handphone milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut, sehingga perbuatan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tersebut, Saksi Korban WAHYU SAPUTRA mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri bagian di atas telinga kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm yang diduga akibat trauma tumpul serta mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

----- Bahwa ia MUHAMMAD AFIS Alias AFIZ Bin AHMAD JAIZ, bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Parit 19 Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN Alias IYAN Bin ABDUL HARIS dan Saksi AGUS SAPARUDIN Alias AGUS Bin M. ARSYAD serta beberapa orang lainnya berkumpul di Jalan Terusan Mas Parit 17, Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setelah teman-teman lainnya meninggalkan tempat tersebut dan hanya tersisa Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, karena merasa lapar mereka bertiga bermaksud mencari ubi di daerah Kampung Tengah, Jalan Lintas Pelabuhan Parit 21 arah Jembatan Getek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Terdakwa, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor, Saksi SUPIYAN duduk di tengah, sedangkan Saksi AGUS duduk di bagian belakang;
  • Bahwa setelah sampai di daerah Kampung Tengah, ternyata ubi yang hendak mereka ambil telah dipanen sehingga Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tidak jadi mengambil ubi tersebut, kemudian mereka kembali menuju Parit 17 dengan melewati Jalan Sungai Beringin;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB, ketika melintasi Jalan Sungai Beringin tepatnya di depan sebuah ruko kosong, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan ruko tersebut dalam keadaan gelap, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS untuk kembali ke lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memutar kembali sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di depan ruko tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN bersama Saksi AGUS turun dari sepeda motor dan mendekati ruko, sedangkan Terdakwa tetap berada di sekitar sepeda motor yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS;
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban WAHYU SAPUTRA keluar dari sekitar ruko tersebut dan mendekati Saksi SUPIYAN, kemudian terjadi percakapan antara Saksi Korban dengan Saksi SUPIYAN yang menyebabkan Saksi SUPIYAN merasa emosi, sehingga Saksi SUPIYAN memukul bagian samping leher Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya;
  • Bahwa setelah itu Saksi AGUS mendekati Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dan terjadi pembicaraan mengenai kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban, kemudian karena Saksi Korban mengatakan bahwa kunci kontak sepeda motornya hilang, Saksi AGUS mengambil dan memegang 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan alasan untuk digunakan mencari kunci kontak sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi AGUS mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut berada pada Saksi Korban WAHYU SAPUTRA, kemudian Saksi AGUS memukul bagian wajah Saksi Korban WAHYU SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong, sedangkan handphone milik Saksi Korban tetap berada dalam penguasaan Saksi AGUS;
  • Bahwa setelah Saksi AGUS melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban tersebut, Saksi SUPIYAN mengambil 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 9 HD warna merah muda (pink) milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, kemudian Saksi SUPIYAN menyimpan dan menguasai handphone tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan Saksi Korban WAHYU SAPUTRA dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut, tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi Korban WAHYU SAPUTRA;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS dalam satu rangkaian perbuatan, yaitu Terdakwa mengendarai sepeda motor yang digunakan bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS, memutar kembali sepeda motor menuju lokasi tempat Saksi Korban berada dan menghentikan sepeda motor di sekitar lokasi tersebut, kemudian Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS mendekati Saksi Korban, Saksi SUPIYAN melakukan kekerasan dengan memukul bagian samping leher Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Saksi AGUS mengambil dan menguasai handphone milik Saksi Korban serta melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi SUPIYAN mengambil handphone milik Saksi Korban yang berada di tangan Saksi AGUS, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone milik Saksi Korban tersebut, sehingga perbuatan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi SUPIYAN dan Saksi AGUS tersebut, Saksi Korban WAHYU SAPUTRA mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri bagian di atas telinga kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm yang diduga akibat trauma tumpul serta mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya