| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZAK Als AJEK Bin IBNU HAJAR pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Prof. M. Yamin Lorong Pinang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi ERWIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk memesan narkotika jenis ganja, Terdakwa mengatakan “malam lah bang“, kemudian sekitar pukul 20.52 wib Terdakwa menghubungi saksi RICKY EKO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis ganja, lalu saksi RICKY EKO menuyuruh Terdakwa untuk langsung datang kerumah saksi RICKY EKO untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi kerumah saksi RICKY EKO dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan Terdakwapun menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung pergi ke Jalan Prof M. Yamin S.H Lorong Pinang Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau untuk memecah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan maksud 1 (satu) paket akan dijual kembali kepada saksi ERWIN, dan 1 (satu) paket lagi untuk dikonsumsi, selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi ERWIN, yang mana saksi ERWIN akan mengambil narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa menyuruh saksi ERWIN untuk berjumpa di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Pinang Kelurahan Tembilahan Hilir, dan saat Terdakwa berjumpa dengan saksi ERWIN Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotike jenis ganja kepada saksi ERWIN, dan saksi ERWIN menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saat Terdakwa dengan saksi ERWIN melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut datang saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ERWIN, dan saat itu saksi ERWIN membuang 1 (satu) paket narkotika miliknya dan melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan, dan saat saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja, uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada saksi ERWIN dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1028/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1438/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 19 Maret 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 2 (dua) bungkus kertas warna putih yang didalamnya beisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja didapat berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya menjual dan membeli narkotika jenis ganja adalah untuk mendapat keuntungan;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZAK Als AJEK Bin IBNU HAJAR pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Prof. M. Yamin Lorong Pinang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi bahwa laki-laki yang bernama ABDUL RAZAK Als AJEK akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Prof. M. Yamin SH lorong Pinang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, kemudian ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama saksi ERWIN (dilakukan penuntutan terpisah), namun saksi ERWIN berhasil melarikan diri, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna biru dengan nomor Imei 1: 861717061610694 dan Imei 2 : 861717061610686 dengan nomor Simcard : 0895 3102 9265 dan nomor whatsapp : 0895 0405 7181, Kemudian saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa, dan 1 (satu) paket lainnya adalah milik saksi ERWIN;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1028/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1438/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 19 Maret 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 2 (dua) bungkus kertas warna putih yang didalamnya beisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja didapat berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------- |