| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Tbh | 1.REZA YUSUF AFANDI, SH 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
1.SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH 2.AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 1O8 / L.4.14 / Eku.2 / 03 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita RT 005 RW 004 Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan Luka Berat, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik tampak sakit sedang. Tekanan darah awal tercatat rendah, nadi dan pernapasan dalam pantauan medis. Korban mendapatkan penanganan medis awal sesuai kondisi klinis
Kepala dan leher : dalam batas normal pada pemeriksaan luar Dada : pernapasan simetris, tidak tampak luka terbuka
Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka dengan tepi relatif rapi di regio flank inferior sinistra atau bagian pinggang samping kiri bawah, panjang luka kurang lebih 2,3 cm, dalam luka kurang lebih 1,5 cm dan lebar luka kurang lebih 2 cm. Tampak jaringan di bawah kulit, tidak tampak benda asing pada pemeriksaan luar, perdarahan aktif tidak masif pada saat pemeriksaan dan tidak ditemukan luka di bagian tubuh lainnya; Kesimpulan: Berdasarkan fakta yang saya temukan dari hasil pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, warna kulit coklat sawo matang dan status gizi baik. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu buah luka tusuk akibat kekerasan oleh benda tajam di bagian pinggang samping kiri bawah, dan hal ini termasuk dalam derajat luka berat; Dan berdasarkan VisumEt Repertum No. 440/RM/941 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Elsa Aulia, Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada perut sebelah kiri dan luka lecet kemerahan pada siku kiri yang diduga akibat trauma tajam;
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita RT 003 RW 004 Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan luka, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik tampak sakit sedang. Tekanan darah awal tercatat rendah, nadi dan pernapasan dalam pantauan medis. Korban mendapatkan penanganan medis awal sesuai kondisi klinis
Kepala dan leher : dalam batas normal pada pemeriksaan luar Dada : pernapasan simetris, tidak tampak luka terbuka
Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka dengan tepi relatif rapi di regio flank inferior sinistra atau bagian pinggang samping kiri bawah, panjang luka kurang lebih 2,3 cm, dalam luka kurang lebih 1,5 cm dan lebar luka kurang lebih 2 cm. Tampak jaringan di bawah kulit, tidak tampak benda asing pada pemeriksaan luar, perdarahan aktif tidak masif pada saat pemeriksaan; Kesimpulan: Berdasarkan fakta yang saya temukan dari hasil pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, warna kulit coklat sawo matang dan status gizi baik. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu buah luka tusuk akibat kekerasan oleh benda tajam di bagian pinggang samping kiri bawah. Dan berdasarkan VisumEt Repertum No. 440/RM/941 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Elsa Aulia, Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada perut sebelah kiri dan luka lecet kemerahan pada siku kiri yang diduga akibat trauma tajam,
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita RT 003 RW 004 Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik tampak sakit sedang. Tekanan darah awal tercatat rendah, nadi dan pernapasan dalam pantauan medis. Korban mendapatkan penanganan medis awal sesuai kondisi klinis
Kepala dan leher : dalam batas normal pada pemeriksaan luar Dada : pernapasan simetris, tidak tampak luka terbuka
Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka dengan tepi relatif rapi di regio flank inferior sinistra atau bagian pinggang samping kiri bawah, panjang luka kurang lebih 2,3 cm, dalam luka kurang lebih 1,5 cm dan lebar luka kurang lebih 2 cm. Tampak jaringan di bawah kulit, tidak tampak benda asing pada pemeriksaan luar, perdarahan aktif tidak masif pada saat pemeriksaan; Kesimpulan: Berdasarkan fakta yang saya temukan dari hasil pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, warna kulit coklat sawo matang dan status gizi baik. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu buah luka tusuk akibat kekerasan oleh benda tajam di bagian pinggang samping kiri bawah. Dan berdasarkan VisumEt Repertum No. 440/RM/941 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Elsa Aulia, Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada perut sebelah kiri dan luka lecet kemerahan pada siku kiri yang diduga akibat trauma tajam,
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
