Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
ANDI Als RANDI Bin LUDDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 434 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Als RANDI Bin LUDDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa ANDI Alias RANDI Bin LUDDING, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Samudera Parit 5 RT 001 RW 004 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa ANDI Alias RANDI Bin LUDDING yang merupakan mantan pacar saksi NURAITIN Binti AHMAD SUKANDI dengan membawa 1 (satu) bilah badik pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Samudera Parit 5 RT 001 RW 004 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memberhentikan saksi ARISAH Alias REZA Bin ABD AZIZ, saksi NURAITIN yang merupakan calon istri saksi REZA, saksi DARMAWATI Binti RASAK dan saksi MUHAMMAD HAIDIR Bin AHMAD SUKANDI yang sedang dalam perjalanan pulang di atas kendaraan sepeda motor karena terdakwa mau meminta kepastian hubungan antara terdakwa dengan saksi NURAITIN karena terdakwa menganggap masih berpacaran dengan saksi NURAITIN, kemudian terdakwa mengatakan “itu siapa (saksi REZA)?”, kemudian saksi DARMAWATI mengatakan “anak saya (saksi NURAITIN) dengan calon suaminya (saksi REZA)”, lalu terdakwa langsung mengejar saksi REZA dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa memberhentikan saksi REZA yang sedang berkendara, kemudian terdakwa turun turun dari sepeda motor dan mendekati saksi REZA, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah badik langsung menusuk saksi REZA, namun saksi REZA menangkis tusukan tersebut sehingga saksi REZA mengalami luka di bagian tangan, kemudian saksi REZA berusaha berlari, kemudian terdakwa terus mengejar saksi REZA dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik di tangan terdakwa, kemudian saksi REZA terjatuh saat berlari, saat posisi saksi REZA dalam keadaan terjatuh, lalu terdakwa mendekati saksi REZA dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik langsung kembali menusuk saksi REZA di bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi REZA berhenti di pinggir jalan dekat jembatan, namun saksi REZA kembali terjatuh tersangkut oleh kayu jembatan, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik kembali menusuk saksi REZA di bagian belakang telinga sebanyak 1 (satu) kali, di bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi DARMAWATI berteriak meminta pertolongan masyarakat sekitar, di saat bersamaan, terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian perkara.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi REZA mengalami muntah darah dan kehilangan kesadaran sesaat setelah terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi REZA, saksi REZA mendapatkan tindakan operasi oleh rumah sakit, menjalani perawatan opname selama 6 (enam) hari dan terbaring tidak bisa bergerak karena luka tusukan. 
  • Bahwa terhadap saksi REZA (korban) berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKMPK/669 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Pengalihan Keritang Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2026 di Pengalihan dan ditandatangani oleh dr.Siti Maisarah selaku Dokter Puskesmas Pengalihan Kecamatan Keritang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan di jumpai, luka tusuk pada bagian telinga kiri kurang lebih 2 cm x 1 cm, luka tusuk pada dada sebelah kiri kurang lebih 2,5 cm x 1 cm, luka tersebut telah mengakibatkan bahaya maut pada korban, luka tusuk pada lengan kiri atas bagian belakang kurang lebih 1 cm x 1 cm, dan luka tusuk pada lengan kiri bawah bagian depan kurang lebih 1 cm x 05, cm. pada pasien sudah dilakukan penanganan awal di puskesmas dan di rujuk ke Unit Gawat Darurat RSUD Puri Husada untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa ANDI Alias RANDI Bin LUDDING, Bahwa ia Terdakwa ANDI Alias RANDI Bin LUDDING, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Samudera Parit 5 RT 001 RW 004 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa ANDI Alias RANDI Bin LUDDING yang merupakan mantan pacar saksi NURAITIN Binti AHMAD SUKANDI dengan membawa 1 (satu) bilah badik pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Samudera Parit 5 RT 001 RW 004 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memberhentikan saksi ARISAH Alias REZA Bin ABD AZIZ, saksi NURAITIN yang merupakan calon istri saksi REZA, saksi DARMAWATI Binti RASAK dan saksi MUHAMMAD HAIDIR Bin AHMAD SUKANDI yang sedang dalam perjalanan pulang di atas kendaraan sepeda motor karena terdakwa mau meminta kepastian hubungan antara terdakwa dengan saksi NURAITIN karena terdakwa menganggap masih berpacaran dengan saksi NURAITIN, kemudian terdakwa mengatakan “itu siapa (saksi REZA)?”, kemudian saksi DARMAWATI mengatakan “anak saya (saksi NURAITIN) dengan calon suaminya (saksi REZA)”, lalu terdakwa langsung mengejar saksi REZA dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa memberhentikan saksi REZA yang sedang berkendara, kemudian terdakwa turun turun dari sepeda motor dan mendekati saksi REZA, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah badik langsung menusuk saksi REZA, namun saksi REZA menangkis tusukan tersebut sehingga saksi REZA mengalami luka di bagian tangan, kemudian saksi REZA berusaha berlari, kemudian terdakwa terus mengejar saksi REZA dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik di tangan terdakwa, kemudian saksi REZA terjatuh saat berlari, saat posisi saksi REZA dalam keadaan terjatuh, lalu terdakwa mendekati saksi REZA dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik langsung kembali menusuk saksi REZA di bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi REZA berhenti di pinggir jalan dekat jembatan, namun saksi REZA kembali terjatuh tersangkut oleh kayu jembatan, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik kembali menusuk saksi REZA di bagian belakang telinga sebanyak 1 (satu) kali, di bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi DARMAWATI berteriak meminta pertolongan masyarakat sekitar, di saat bersamaan, terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian perkara.  
  • Bahwa terhadap saksi REZA (korban) berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKMPK/669 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Pengalihan Keritang Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2026 di Pengalihan dan ditandatangani oleh dr.Siti Maisarah selaku Dokter Puskesmas Pengalihan Kecamatan Keritang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan di jumpai, luka tusuk pada bagian telinga kiri kurang lebih 2 cm x 1 cm, luka tusuk pada dada sebelah kiri kurang lebih 2,5 cm x 1 cm, luka tersebut telah mengakibatkan bahaya maut pada korban, luka tusuk pada lengan kiri atas bagian belakang kurang lebih 1 cm x 1 cm, dan luka tusuk pada lengan kiri bawah bagian depan kurang lebih 1 cm x 05, cm. pada pasien sudah dilakukan penanganan awal di puskesmas dan di rujuk ke Unit Gawat Darurat RSUD Puri Husada untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya