| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Sah Secara Hukum dan mempunyai kekuatan Hukum surat-surat yaitu :
1) Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) No : 47/SKRPPT/TLJ/2011. seluas ± 20.000m?2;tertanggal 22 Desember 2011 Atas nama H.MUSLIMIN
2) Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) No : No.48/ SKRPPT/TLJ/2011. seluas ± 20.000m?2;tertanggal 22 Desember 2011Atas nama H.MUSLIMIN
- Menyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan Hukum serta mengikat surat-surat yang dibuat diatas tanah objek sengketa yaitu :
- Kwitansi bermaterai 6000 dengan total uang Pembayaran sebesar Rp. 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) tertanggal 21 oktober 2017 atas nama Ginan
- Kwitansi bermaterai 6000 dengan total uang Pembayaran sebesar Rp. 53.000 000.-(lima puluh tiga juta rupiah atas nama Jumadil
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak diJalur Talang Sempurna RT. 001. RW. 001 Dusun Duku di Desa Talang Jangkang, Kec. Kemuning. Kab.Indragiri Hilir dengan luas tanah secara keseluruhan ±40.000.m?2; dan dengan bukti surat dan batas –batas sebagai berikut :
I. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah ( SK RPPT) No. 47 /SKRPPT/TLJ/2011. tertanggal 22 Desember 2011 seluas ± 20.000m?2; dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah JLR.TALANG SEMPURNA
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
II. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah ( SK RPPT)
No.48 KRPPT/TLJ/2011. seluas ± 20.000m?2; tertanggal 22 Desember 2011 dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah JLR.TALANG SEMPURNA
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ROL JLR. 04
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah BADIL
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HASAN
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalur Talang Sempurna RT. 001. RW. 001 Dusun Duku di Desa Talang Jangkang, Kec. Kemuning. Kab.Indragiri Hilir dengan luas tanah secara keseluruhan ±40.000.m?2; dan dengan bukti surat dan batas –batas sebagai berikut :
I. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah ( SK RPPT) No. 47 /SKRPPT/TLJ/2011. tertanggal 22 Desember 2011 seluas ± 20.000m?2; dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah JLR.TALANG SEMPURNA
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
II. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah ( SK RPPT)
No.48 KRPPT/TLJ/2011. seluas ± 20.000m?2;tertanggal 22 Desember 2011 dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah JLR.TALANG SEMPURNA
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ROL JLR. 04
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah BADIL
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HASAN
- Menghukum Tergugat I (satu) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa yang terletak di diJalur Talang Sempurna RT. 001. RW. 001 Dusun Duku di Desa Talang Jangkang, Kec. Kemuning. Kab.Indragiri Hilir dengan luas tanah secara keseluruhan ±40.000.m?2; dan dengan bukti surat dan batas –batas sebagai berikut :
I. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah ( SK RPPT) No. 47 /SKRPPT/TLJ/2011. tertanggal 22 Desember 2011 seluas ± 20.000m?2; dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah JLR.TALANG SEMPURNA
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah IMUS/FIRDAUS
II. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah ( SK RPPT)
No. 48 KRPPT/TLJ/2011. seluas ± 20.000 m?2; tertanggal 22 Desember 2011 dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah JLR.TALANG SEMPURNA
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ROL JLR. 04
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah BADIL
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HASAN
- Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar Kerugian baik Itu kerugian Materil maupun immatreil yang dialami oleh Pengugat sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)
- Menyatakan putusan serta merta (uit voorbar bij voorraad) walaupun ada banding maupun kasasi dari Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat I (satu)untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|