Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.WINDU HARIMIKA, SH
IRWANSYAH Alias CIWANG Bin COKTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 546/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias CIWANG Bin COKTANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH Alias CIWANG Bin COKTANG, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006 RW 002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa IRWANSYAH Alias CIWANG Bin COKTANG pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB sedang bersama saksi NURHAYATI Alias YATI Binti ABDUL AZIZ dan saksi SULASTRI Alias AYU Binti JUNAIDI berada di sebuah pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di hubungi oleh sdr.SENAL (DPO/belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong, kemudian terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa mendapatkan sebagian narkotika jenis shabu dari sdr.SENAL karena membantu mencarikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SUDIRMAN Alias SUDIK Bin DAENG MARALLA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga beli sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SUDIK menyetujuinya, di waktu bersamaan saat saksi AYU yang merupakan kekasih terdakwa ingin pulang, saksi AYU meminta kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu untuk saksi AYU, namun terdakwa tidak memiliki uang, lalu terdakwa mengatakan “bentar lagi aja pulang tunggu dulu aku dapat bonus shabu dari temanku, nanti narkotika jenis shabu itu ku kasih sama kalian” kepada saksi AYU, kemudian saksi AYU dan saksi YATI tetap tinggal di dalam pondok dan menemani terdakwa, selanjutnya terdakwa sekira jam 19.30 WIB terdakwa di datangi oleh saksi SUDIK, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dari saksi SUDIK, kemudian terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUDIK sedangkan sisanya terdakwa masih berhutang kepada saksi SUDIK, selanjutnya tidak lama kemudian sdr.SENAL mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu pesanan sdr.SENAL, kemudian sdr.SENAL memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu dan mengambil sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan nya ke dalam 1 (satu) paket plastik kecil dan memberikan kepada terdakwa sebagai upah untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa memecah 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dan sebagian terdakwa masukkan ke dalam kaca bong, kemudian terdakwa menjumpai saksi AYU dan saksi YATI di dalam kamar membawa bong tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AYU dan saksi YATI menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi YATI, kemudian saksi YATI mengatakan “berapa harganya ni CIWANG?”, kemudian terdakwa mengatakan “tak usahlah bayar kak”, kemudian saksi YATI menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di silikon handphone saksi YATI, terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi AYU, lalu saksi AYU dan saksi YATI dengan membawa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu pulang menuju ke rumah saksi YATI yang beralamat di Kelurahan Sungai Salak.
  • Bahwa saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi YATI dan saksi AYU bertempat di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT.006 RW.002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh saksi EFENDI dan saksi ASMAIL melakukan penggeledahan terhadap saksi YATI dan saksi AYU, ditemukan barang bukti pada saksi YATI berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 6 warna biru laut dengan silicon warna hitam motif bunga warna putih dan di dalam silicon tersebut di selipkan 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) mancis warna kuning, 1 (satu) plastic bening bekas shabu dan ditemukan barang bukti pada saksi AYU berupa 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi AYU dan saksi YATI, kemudian saksi AYU dan saksi YATI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa yang berada di sebuah pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling bersama saksi DANIEL CARLOS dan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 02.40 WIB menuju ke sebuah pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh masyakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) handphone oppo warna hijau milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi SUDIk dan sdr.SENAL dalam hal melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi AYU dan saksi YATI, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut saksi AYU dan saksi YATI dapatkan dari terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu tersebut merupakan bagian dari narkotika jenis shabu sebanyak ½ (steengah) kantong yang sebelumnya terdakwa pesan dari saksi SUDIK dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.SENAL, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tempuling.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga beli sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUDIK dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.SENAL yang mana terdakwa mendapatkan imbalan dari sdr.SENAL berupa narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi AYU dan saksi YATI yang mana narkotika jenis shabu tersebut merupakan bagian dari imbalan yang sdr.SENAL serahkan sebelumnya kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2039/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama saksi NURHAYATI Alias YATI Binti ABDUL AZIZ dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3175/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2039/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama saksi SULASTRI Alias AYU Binti JUNAIDI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3176/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH Alias CIWANG Bin COKTANG, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006 RW 002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa IRWANSYAH Alias CIWANG Bin COKTANG pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB sedang bersama saksi NURHAYATI Alias YATI Binti ABDUL AZIZ dan saksi SULASTRI Alias AYU Binti JUNAIDI berada di sebuah pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di hubungi oleh sdr.SENAL (DPO/belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong, kemudian terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa mendapatkan sebagian narkotika jenis shabu dari sdr.SENAL karena membantu mencarikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SUDIRMAN Alias SUDIK Bin DAENG MARALLA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga beli sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SUDIK menyetujuinya, di waktu bersamaan saat saksi AYU yang merupakan kekasih terdakwa ingin pulang, saksi AYU meminta kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu untuk saksi AYU, namun terdakwa tidak memiliki uang, lalu terdakwa mengatakan “bentar lagi aja pulang tunggu dulu aku dapat bonus shabu dari temanku, nanti narkotika jenis shabu itu ku kasih sama kalian” kepada saksi AYU, kemudian saksi AYU dan saksi YATI tetap tinggal di dalam pondok dan menemani terdakwa, selanjutnya terdakwa sekira jam 19.30 WIB terdakwa di datangi oleh saksi SUDIK, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dari saksi SUDIK, kemudian terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUDIK sedangkan sisanya terdakwa masih berhutang kepada saksi SUDIK, selanjutnya tidak lama kemudian sdr.SENAL mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu pesanan sdr.SENAL, kemudian sdr.SENAL memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu dan mengambil sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan nya ke dalam 1 (satu) paket plastik kecil dan memberikan kepada terdakwa sebagai upah untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa memecah 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dan sebagian terdakwa masukkan ke dalam kaca bong, kemudian terdakwa menjumpai saksi AYU dan saksi YATI di dalam kamar membawa bong tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AYU dan saksi YATI menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi YATI, kemudian saksi YATI mengatakan “berapa harganya ni CIWANG?”, kemudian terdakwa mengatakan “tak usahlah bayar kak”, kemudian saksi YATI menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di silikon handphone saksi YATI, terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi AYU, lalu saksi AYU dan saksi YATI dengan membawa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu pulang menuju ke rumah saksi YATI yang beralamat di Kelurahan Sungai Salak.
  • Bahwa saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 23.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi YATI dan saksi AYU bertempat di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT.006 RW.002 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh saksi EFENDI dan saksi ASMAIL melakukan penggeledahan terhadap saksi YATI dan saksi AYU, ditemukan barang bukti pada saksi YATI berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 6 warna biru laut dengan silicon warna hitam motif bunga warna putih dan di dalam silicon tersebut di selipkan 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) mancis warna kuning, 1 (satu) plastic bening bekas shabu dan ditemukan barang bukti pada saksi AYU berupa 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi AYU dan saksi YATI, kemudian saksi AYU dan saksi YATI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa yang berada di sebuah pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling bersama saksi DANIEL CARLOS dan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 02.40 WIB menuju ke sebuah pondok yang berada di Parit Joyo Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ZABDIEL, saksi YOHANES dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh masyakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) handphone oppo warna hijau milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi SUDIk dan sdr.SENAL dalam hal melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi AYU dan saksi YATI, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut saksi AYU dan saksi YATI dapatkan dari terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu tersebut merupakan bagian dari narkotika jenis shabu sebanyak ½ (steengah) kantong yang sebelumnya terdakwa pesan dari saksi SUDIK dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.SENAL, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tempuling.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2039/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama saksi NURHAYATI Alias YATI Binti ABDUL AZIZ dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3175/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2039/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Mei 2026 atas nama saksi SULASTRI Alias AYU Binti JUNAIDI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3176/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya