| Dakwaan |
Kesatu
----- Terdakwa AFRIYANTO Als RIAN Als BALOTELI Bin SUTINO pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.50 wib, terdakwa berangkat dari SPBU Tempuling menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.016/RW.001 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sepeda motor merk Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK kemudian pada saat perjalanan tersebut terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir tertutup dalam keadaan sepi sehingga timbul niat untuk mengambil sejumlah barang di rumah tersebut tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian setelah memastikan situasi rumah dalam keadaan aman Terdakwa lansung berjalan ke dinding samping rumah kemudian Terdakwa berusaha membuka dinding samping rumah tersebut yang terbuat dari bahan triplek GRC dengan cara memukul dan mendorong dinding samping rumah menggunakan kedua telapak tangan hingga jebol dan rusak, selanjutnya setelah dinding samping rumah berhasil terbuka Terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI dan mengambil 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ yang terletak diatas dinding ruang tengah, 1 (satu) unit soundcard V8 yang terletak diruang tengah, 1 (satu) unit jam tangan merek Alexander Christie warna hitam merah yang terletak di dalam laci meja warung dalam rumah, dan 67 (enam puluh tujuh) bungkus rokok yang terletak di etalase rokok dalam rumah tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI, Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah melalui dinding samping rumah tempat Terdakwa masuk kemudian pergi menuju rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor sepeda motor merk Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tbh tanggal 17 Juli 2023.
---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Terdakwa AFRIYANTO Als RIAN Als BALOTELI Bin SUTINO pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.50 wib, terdakwa berangkat dari SPBU Tempuling menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.016/RW.001 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sepeda motor merk Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK kemudian pada saat perjalanan tersebut terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir tertutup dalam keadaan sepi sehingga timbul niat untuk mengambil sejumlah barang di rumah tersebut tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian setelah memastikan situasi rumah dalam keadaan aman Terdakwa lansung berjalan ke dinding samping rumah dan membuka dinding samping rumah kemudian langsung masuk kedalam rumah saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI dan mengambil 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ yang terletak diatas dinding ruang tengah, 1 (satu) unit soundcard V8 yang terletak diruang tengah, 1 (satu) unit jam tangan merek Alexander Christie warna hitam merah yang terletak di dalam laci meja warung dalam rumah, dan 67 (enam puluh tujuh) bungkus rokok yang terletak di etalase rokok dalam rumah tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI, Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah melalui dinding samping rumah tempat Terdakwa masuk kemudian pergi menuju rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor sepeda motor merk Supra Fit tanpa Nomor Polisi warna Hitam dengan Nomor mesin KEVAE-1267618. No. Rangka MH1KEVA153K272903 milik saksi SUTINO Bin AMBIK;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin BUSTAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tbh tanggal 17 Juli 2023.
---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------- |