| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa RIZKI RIFALDI Als RIZKI Bin SUBANDI bersama-sama dengan sdr.FAHMI (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa RIZKI RIFALDI Als RIZKI Bin SUBANDI dan sdr.FAHMI (DPO/belum tertangkap) merupakan karyawan di toko saksi BUDI AMIN HASIBUAN Alias BUDI Bin SAFARUDIN HASIBUAN yang memiliki usaha penjualan minuman Aqua yang terletak di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa dan sdr.FAHMI sebagai karyawan di toko saksi BUDI memiliki tugas untuk mengantarkan pesanan pembelian aqua milik saksi BUDI ke toko pembeli serta terdakwa bersama sdr.FAHMI juga di beri kewenangan oleh saksi BUDI untuk menerima uang pembayaran pembelian minuman Aqua milik saksi BUDI dari toko pembeli yang selanjutnya uang tersebut harus di setorkan terdakwa dan sdr.FAHMI kepada saksi BUDI selaku pemilik. Bahwa terdakwa yang sudah mulai bekerja sejak bulan November 2025 dan terdakwa bertugas sebagai supir yang membawa mobil pick up milik saksi BUDI untuk mengantarkan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI kepada para toko pembeli, terdakwa juga menerima gaji kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dari saksi BUDI.
- Bahwa terdakwa bersama sdr.FAHMI pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di toko Budi yang terletak di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di suruh saksi BUDI untuk bersiap-siap mengantarkan pesanan minuman aqua ke beberapa toko pembeli, lalu saksi BUDI menyiapkan faktur-faktur pesanan minuman aqua untuk toko pembeli di antaranya toko kuncung, toko agus, toko indra dan toko mesi, setelah saksi BUDI menyiapkan faktur-faktur pesanan tersebut, lalu saksi BUDI menyerahkan keseluruhan faktur tersebut kepada terdakwa dan sdr.FAHMI, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI sekira jam 09.00 WIB berangkat ke gudang yang beralamat di Simpang MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning untuk mengambil aqua pesanan tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil grand max milik saksi BUDI mengantarkan pesanan minuman aqua ke beberapa toko dengan rincian terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko kuncung yang saat itu di jaga oleh saksi RHENDY yang berada di Desa Limau Manis sebanyak 15 (lima belas) dus aqua dan 34 (tiga puluh empat) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko kuncung, kemudian saksi RHENDY menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.804.500,- (satu juta delapan ratus empat ribu lima ratus rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI juga mengantarkan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI ke toko mesi yang saat itu di jaga saksi MESI yang berada di Desa Air Balui sebanyak 20 (dua puluh) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko mesi, kemudian saksi MESI menyerahkan uang tunai sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI kembali ke Gudang untuk mengambil pesanan minuman aqua untuk di antar ke toko pembeli lainnya, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantar pesanana minuman aqua ke toko indra yang saat itu di jaga oleh saksi INDRA yang terletak di kelurahan Selensen sebanyak 60 dus dan 2 galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko Indra, lalu saksi INDRA menyerahkan uang sebesar Rp.3.279.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantar pesanan minuman aqua ke toko agus yang saat itu di jaga oleh saksi AGUS yang beralamat di Kelurahan Selensen sebanyak 4 (empat) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selsai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko agus, kemudian saksi AGUS menyerahkan uang tunai sebesar Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan keseluruhan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI kembali ke Gudang simpang MJB Kelurahan Selensen untuk mengantarkan dan meletakkan kembali mobil pick up merk granmax tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI pergi meninggalkan mobil pick up merk grandmax tersebut dengan membawa kabur keseluruhan uang milik saksi BUDI yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI, terdakwa bersama sdr.FAHMI berjalan kaki menuju ke arah Durian Takar dan menumpangi sebuah bus, saat terdakwa dan sdr.FAHMI berada di dalam bus, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI membagi dua uang hasil penjualan aqua milik saksi BUDI sebesar 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama sdr.FAHMI menggunakan keseluruhan uang milik saksi BUDI yang sudah dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI untuk kepentingan pribadi masing-masing.
- Bahwa terhadap uang hasil penjualan usaha minuman Aqua milik saksi BUDI sebanyak Rp. 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI, karena memiliki hubungan kerja dengan saski BUDI, terdakwa dan sdr.FAHMI tidak menyetorkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi BUDI, terdakwa dan sdr.FAHMI menggunakan keseluruhan uang milik saksi BUDI untuk keperluan pribadi masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.FAHMI, saksi BUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa ia Terdakwa RIZKI RIFALDI Als RIZKI Bin SUBANDI bersama-sama dengan sdr.FAHMI (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa RIZKI RIFALDI Als RIZKI Bin SUBANDI bersama sdr.FAHMI (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di toko milik saksi BUDI AMIN HASIBUAN Alias BUDI Bin SAFARUDIN HASIBUAN yang terletak di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di suruh saksi BUDI untuk bersiap-siap mengantarkan pesanan minuman aqua ke beberapa toko pembeli, lalu saksi BUDI menyiapkan faktur-faktur pesanan minuman aqua untuk toko pembeli di antaranya toko kuncung, toko agus, toko indra dan toko mesi, setelah saksi BUDI menyiapkan faktur-faktur pesanan tersebut, lalu saksi BUDI menyerahkan keseluruhan faktur tersebut kepada terdakwa dan sdr.FAHMI, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI sekira jam 09.00 WIB berangkat ke gudang yang beralamat di Simpang MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning untuk mengambil aqua pesanan tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil grand max milik saksi BUDI mengantarkan pesanan minuman aqua ke beberapa toko dengan rincian terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko kuncung yang saat itu di jaga oleh saksi RHENDY yang berada di Desa Limau Manis sebanyak 15 (lima belas) dus aqua dan 34 (tiga puluh empat) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko kuncung, kemudian saksi RHENDY menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.804.500,- (satu juta delapan ratus empat ribu lima ratus rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI juga mengantarkan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI ke toko mesi yang saat itu di jaga saksi MESI yang berada di Desa Air Balui sebanyak 20 (dua puluh) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko mesi, kemudian saksi MESI menyerahkan uang tunai sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI kembali ke Gudang untuk mengambil pesanan minuman aqua untuk di antar ke toko pembeli lainnya, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantar pesanana minuman aqua ke toko indra yang saat itu di jaga oleh saksi INDRA yang terletak di kelurahan Selensen sebanyak 60 dus dan 2 galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko Indra, lalu saksi INDRA menyerahkan uang sebesar Rp.3.279.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantar pesanan minuman aqua ke toko agus yang saat itu di jaga oleh saksi AGUS yang beralamat di Kelurahan Selensen sebanyak 4 (empat) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selsai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko agus, kemudian saksi AGUS menyerahkan uang tunai sebesar Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan keseluruhan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI kembali ke Gudang simpang MJB Kelurahan Selensen untuk mengantarkan dan meletakkan kembali mobil pick up merk granmax tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI pergi meninggalkan mobil pick up merk grandmax tersebut dengan membawa kabur keseluruhan uang milik saksi BUDI yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI, terdakwa bersama sdr.FAHMI berjalan kaki menuju ke arah Durian Takar dan menumpangi sebuah bus, saat terdakwa dan sdr.FAHMI berada di dalam bus, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI membagi dua uang hasil penjualan aqua milik saksi BUDI sebesar 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama sdr.FAHMI menggunakan keseluruhan uang milik saksi BUDI yang sudah dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI untuk kepentingan pribadi masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.FAHMI, saksi BUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Ketiga:
--- Bahwa ia Terdakwa RIZKI RIFALDI Als RIZKI Bin SUBANDI bersama-sama dengan sdr.FAHMI (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa RIZKI RIFALDI Als RIZKI Bin SUBANDI dan sdr.FAHMI (DPO/belum tertangkap) merupakan karyawan di toko saksi BUDI AMIN HASIBUAN Alias BUDI Bin SAFARUDIN HASIBUAN yang memiliki usaha penjualan minuman Aqua yang terletak di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa dan sdr.FAHMI sebagai karyawan di toko saksi BUDI memiliki tugas untuk mengantarkan pesanan pembelian aqua milik saksi BUDI ke toko pembeli serta terdakwa bersama sdr.FAHMI juga di beri kewenangan oleh saksi BUDI untuk menerima uang pembayaran pembelian minuman Aqua milik saksi BUDI dari toko pembeli yang selanjutnya uang tersebut harus di setorkan terdakwa dan sdr.FAHMI kepada saksi BUDI selaku pemilik. Bahwa terdakwa yang sudah mulai bekerja sejak bulan November 2025 dan terdakwa bertugas sebagai supir yang membawa mobil pick up milik saksi BUDI untuk mengantarkan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI kepada para toko pembeli, terdakwa juga menerima gaji kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dari saksi BUDI.
- Bahwa terdakwa bersama sdr.FAHMI pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di toko Budi yang terletak di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di suruh saksi BUDI untuk bersiap-siap mengantarkan pesanan minuman aqua ke beberapa toko pembeli, lalu saksi BUDI menyiapkan faktur-faktur pesanan minuman aqua untuk toko pembeli di antaranya toko kuncung, toko agus, toko indra dan toko mesi, setelah saksi BUDI menyiapkan faktur-faktur pesanan tersebut, lalu saksi BUDI menyerahkan keseluruhan faktur tersebut kepada terdakwa dan sdr.FAHMI, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI sekira jam 09.00 WIB berangkat ke gudang yang beralamat di Simpang MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning untuk mengambil aqua pesanan tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil grand max milik saksi BUDI mengantarkan pesanan minuman aqua ke beberapa toko dengan rincian terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko kuncung yang saat itu di jaga oleh saksi RHENDY yang berada di Desa Limau Manis sebanyak 15 (lima belas) dus aqua dan 34 (tiga puluh empat) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko kuncung, kemudian saksi RHENDY menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.804.500,- (satu juta delapan ratus empat ribu lima ratus rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI juga mengantarkan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI ke toko mesi yang saat itu di jaga saksi MESI yang berada di Desa Air Balui sebanyak 20 (dua puluh) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko mesi, kemudian saksi MESI menyerahkan uang tunai sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI kembali ke Gudang untuk mengambil pesanan minuman aqua untuk di antar ke toko pembeli lainnya, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantar pesanana minuman aqua ke toko indra yang saat itu di jaga oleh saksi INDRA yang terletak di kelurahan Selensen sebanyak 60 dus dan 2 galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko Indra, lalu saksi INDRA menyerahkan uang sebesar Rp.3.279.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI mengantar pesanan minuman aqua ke toko agus yang saat itu di jaga oleh saksi AGUS yang beralamat di Kelurahan Selensen sebanyak 4 (empat) galon air aqua, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selsai mengantarkan pesanan minuman aqua ke toko agus, kemudian saksi AGUS menyerahkan uang tunai sebesar Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr.FAHMI untuk pembayaran pembelian minuman aqua tersebut, setelah terdakwa bersama sdr.FAHMI selesai mengantarkan keseluruhan pesanan minuman aqua milik saksi BUDI, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI kembali ke Gudang simpang MJB Kelurahan Selensen untuk mengantarkan dan meletakkan kembali mobil pick up merk granmax tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.FAHMI pergi meninggalkan mobil pick up merk grandmax tersebut dengan membawa kabur keseluruhan uang milik saksi BUDI yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI, terdakwa bersama sdr.FAHMI berjalan kaki menuju ke arah Durian Takar dan menumpangi sebuah bus, saat terdakwa dan sdr.FAHMI berada di dalam bus, lalu terdakwa bersama sdr.FAHMI membagi dua uang hasil penjualan aqua milik saksi BUDI sebesar 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama sdr.FAHMI menggunakan keseluruhan uang milik saksi BUDI yang sudah dalam penguasaan terdakwa dan sdr.FAHMI untuk kepentingan pribadi masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.FAHMI, saksi BUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.982.000,- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |