Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa RAHMAT ISKAL HIDAYAT ALS. UJANG BIN RUSLI ISMAIL bersama-sama dengan Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Jalan Provinsi Tembilahan Hulu Parit 01, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa Rahmat Iskal Hidayat Als. Ujang Bin Rusli Ismail bersama-sama dengan Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “APA KEGIATAN KITA NI GENG ? UANG LAGI TIDAK ADA NI, KITA RENTAL SEPEDA MOTOR YUK ? KELILING TEMBILAHAN SIAPA TAU ADA LOKAAN UNTUK KITA JADIKAN UANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “BEBASLAH KITA KEMANA” kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali di warung seberang Pengadilan Agama Tembilahan setelah itu Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali menghubungi Saksi Rolly N Als. Rolly Bin Nawawi untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan Nomor Polisi BM 3625 ZAT dengan nomor rangka : MH3SEG710NJ121333, dan Nomor Mesin : E32WE-0157636 (selanjutnya disebut sepeda motor) kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali pergi menuju tempat Playstation Jalan Subrantas Tembilahan hingga pukul 23.00 WIB kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sewaan dan pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB ketika sampai di Jalan Provinsi Tembilahan Hulu, Tembilahan, Riau, Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali melihat Rumah Kos yang pintu sampingnya terbuka kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali berhenti dan memarkirkan sepeda motor di depan Rumah Kos tersebut selanjutnya setelah memastikan kondisi Rumah Kos sepi, Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali masuk ke dalam Rumah Kos dan naik ke lantai dua setelah sampai di lantai dua, Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali berjalan menuju salah satu kamar yang pintunya sudah terbuka kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali melihat Saksi Agustina Binti Sani dan Saksi Andi Nurhasanah Als. Andi Binti Andi Darusi sedang tidur selanjutnya Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali masuk ke dalam kamar dan membawa 1 (satu) unit Komputer jinjing (laptop) milik Saksi Andi Nurhasanah Als. Andi Binti Andi Darusi yang berada di atas meja, 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y 17 S warna ungu dengan Nomor IMEI 1 : 8868536076653454 IMEI 2 : 8868536076653447 dan 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme C 33 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 864184062846214 IMEI 2 : 864184062846206 milik Saksi Agustina Als. Agus Binti Sani sedangkan Terdakwa berjaga-jaga di depan pintu kamar kos selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali membawa barang-barang tersebut pergi meninggalkan Rumah Kos Saksi Agustina Binti Sani dan Saksi Andi Nurhasanah Als. Andi Binti Andi Darusi;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB Saksi Agustina Binti Sani dan Saksi Andi Nurhasanah Als. Andi Binti Andi Darusi bangun dan menyadari 1 (satu) unit Komputer jinjing (laptop) serta 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y 17 S warna ungu dengan Nomor IMEI 1 : 8868536076653454 IMEI 2 : 8868536076653447 dan 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme C 33 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 864184062846214 IMEI 2 : 864184062846206sudah tidak ada di dalam kamar kemudian Saksi Agustina Binti Sani dan Saksi Andi Nurhasanah Als. Andi Binti Andi Darusi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali, Saksi Agustina Als. Agus Binti Sani dan Saksi Andi Nurhasanah Als. Andi Binti Andi Darusi mengalami total kerugian sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Rahmat Iskal Hidayat Als. Ujang Bin Rusli Ismail bersama-sama dengan Saksi Teuku Muhammad Zubaidi Als. Didi Bin Teuku Usman Ali (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP--------------- |