Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.BAGUS PRANATA,S.H. 2.WINDU HARIMIKA SH |
JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-057/L.4.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Ia Terdakwa JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK bersama dengan saksi HENDRA Als EEN Bin SIYATIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi NURSIAH Als SIAH Binti HAJI SULE yang beralamat di Parit Landang RT. 002 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau KEDUA ---------- Bahwa Ia Terdakwa JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK bersama dengan saksi HENDRA Als EEN Bin SIYATIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi NURSIAH Als SIAH Binti HAJI SULE yang beralamat di Parit Landang RT. 002 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ATAU KETIGA ---------- Bahwa Ia Terdakwa JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK bersama dengan saksi HENDRA Als EEN Bin SIYATIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi NURSIAH Als SIAH Binti HAJI SULE yang beralamat di Parit Landang RT. 002 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |