Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MILAH Binti HAIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 457/ L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILAH Binti HAIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa MILAH Binti HAIRIN bersama-sama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ILYAS Bin HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MILAH Binti HAIRIN pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menghubungi sdr.ABE (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sdr.ABE mengatakan “oke nanti abang kabari, abang loadingkan dulu barangnya (narkotika jenis ekstasi)”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ILYAS ILYAS Bin HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa  dan saksi ILYAS yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengajak saksi ILYAS untuk keluar rumah, sedangkan saksi M.RADIT SAPUTRA tinggal di rumah, kemudian terdakwa bersama saksi ILYAS dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi ILYAS untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ILYAS menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi ILYAS kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian terdakwa menuju ke dalam kamar, sedangkan saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS duduk di kursi ruang tamu, lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS di panggil oleh terdakwa ke dalam kamar, lalu saksi M.RADIT SAPUTRA menerima 1 (satu) paket ukuran besar yang berisi kurang lebih sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi dari terdakwa, saksi ILYAS juga menerima 1 (satu) paket yang berukuran kecil yang berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian saksi M.RADIT SAPUTRA menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke dalam lemari pakaian, sedangkan saksi ILYAS menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS, kemudian saksi M.RADIT SAPUTRA bersama saksi ILYAS kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kamar dan mengatakan kepada saksi M.RADIT SAPUTRA “dit, antar barang ke Kotabaru tunggu kabar dari bos” kepada saksi M.RADIT SAPUTRA, kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi ILYAS “lempar (narkotika jenis pil ekstasi) lah di suarna bumi”.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di rumah saksi ILYAS dan terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi M.RADIT SAPUTRA bersama-sama dengan saksi ILYAS sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh saksi M.RADIT SAPUTRA, 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 9 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 089552405371, simcard 2 dan nomor whatsapp 085133965538 yang saksi M.RADIT SAPUTRA serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS, kemudian saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS, lalu saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya sesampainya saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS di Mapolres Inhil, lalu saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh saksi M.RADIT SAPUTRA, dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS adalah milik terdakwa yang di serahkan oleh terdakwa kepada saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025  sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh saksi M.RADIT SAPUTRA, dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika.   
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga kurang lebih sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr.ABE dengan tujuan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli yang mana saksi M.RADIT SAPUTRA akan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa dan saksi ILYAS akan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa jika berhasil membantu terdakwa mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada para pembeli.               
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 50 (lima puluh) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy, 25 (dua puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1783/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2445/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2446/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2447/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 45 (empat puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 20,20 (dua puluh koma dua puluh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1784/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa ILYAS Bin HAIRIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2448/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2449/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa MILAH Bin HAIRIN bersama-sama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ILYAS Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa MILAH Bin HAIRIN dan saksi ILYAS Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan saksi ILYAS sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh saksi M.RADIT SAPUTRA, 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 9 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 089552405371, simcard 2 dan nomor whatsapp 085133965538 yang saksi M.RADIT SAPUTRA serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS, kemudian saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS, lalu saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya sesampainya saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS di Mapolres Inhil, lalu saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh saksi M.RADIT SAPUTRA, dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS adalah milik terdakwa yang di serahkan oleh terdakwa kepada saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025  sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh saksi M.RADIT SAPUTRA, dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan saksi ILYAS adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika.   
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi ILYAS dan saksi M.RADIT SAPUTRA menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning di rumah terdakwa yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual.         
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 50 (lima puluh) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy, 25 (dua puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1783/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2445/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2446/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2447/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 45 (empat puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 5 (lima) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 20,20 (dua puluh koma dua puluh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1784/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa ILYAS Bin HAIRIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2448/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2449/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi M.RADIT SAPUTRA dan saksi ILYAS tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88