Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.JUNIARTI, SH 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
1.CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN 2.RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD. RAHMAN 3.DERI ALPINDO Als DUK Bin M. SAIDUL 4.HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 574 / L.4.14 / Eku.2 /10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-------- Bahwa Terdakwa I CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD RAHMAN, Terdawka III DERI ALPINDO Als DUK Bin M.SAIDUL dan Terdakawa IV HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Jl.Lintas Provinsi Dusun Nusantara 1 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, terhadap saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar
Pada kepala bagian belakang kiri enam sentimeter dari garis pertengahan belakang , dua senitimeter dibawah daun telinga luar, didapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak di ketahui, dasar terdapat jaringan otot. Setelah dirapatkan berbebtuk garis arah mendatar berukuran dua sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak sempat simpul berwarna hitam. Pada pipi kiri tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentineter dari sudut mata kiri bagian luar, didaptakan luka terbuak tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan otot setelah dirapatkan membentuk garis mendatar berukuran empat belas sentimeter sudah terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul berwarna hitam. Pada dahi satu sentimeter dari garis pertengahan depan, lima senitimeter dari pertengahan alis kiti di dapatkan luka robek tepi rata, sudut tajam dengan dasar jaringan otot setealh dirapatkan didapatkan garis miring berukuran empat belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak tiga belas simpul warna hitam. Pada dahi tepat pada garis pertengahan depan, satu senintimeter dari batas tumbuh rambut depan di dapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak diketahui, dasar jaringan otor setealh dirapakan berbentuk tidak beraturan, panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter yang sudah terjahit dengan benng sebanyak dua simpul warna hitam
Pada dada sebelah kanan bagian depan, delapan belas sentimeter dari garis pertengah depan, sempat sentimeter dari ketiak kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter sudut tajam, tepi rata dasar jaringan kulit, berwarna kemerahan.
Pada dada bagian belakang kiri delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas senitimeter dari garis tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka luka lecet dengan berukuran satu senitimeter, berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulit berwarna kemerahan, pada dada belakang kanan satu senitimeter dari garis pertengahan belakang sebelas sentimeter dari bahu sebelah kanan terdapat luka lecet dengan panjang delapan koma lima senitmeter berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulut, berwarna kemerahan
Pada lengan atas kanan sisi depan tiga sentimeter dari lipat siku terdapat luka dengan tep rata, sudut tajam, dasar terdapat jaringan otot setealh dirapatkan berbentuk garis dengan panjang enam belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak delapan simpul berwarna hitam Pada lengan atas kanan sisi depan lima sentimeter dari bahu kiri terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter dengan tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan kulit warna kemerahan Pada lengan atas kiri sisi luar, lima belas sentimeter dari bahu kiri, terdapat luka robek tep rata, suut tajam, terdapat jaringan otot setlah dirapatkna didapatkan berbentuk garis bergelombang dengan panjang sebelas simpul warna hitam
Pada paha kiri sisi dalam tujuh sentimeter dari lutut terdapat luka lecet dengan ukuran tiga belas sentimeter berbentuk garis lurus, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan Pada paha kiri sisi depan lima sentimeter dari lutut terdapat luka lecet, berukuran tiga sebtimeter, sudut tajam, dasar jaringan kulit tepi rata warna kemerahan. Pada kaki kiri tujuh sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet berukuran dua puluh tiga asaentimeter sudut tajam, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan Pada kaki kiri bagian atas, enam belas sentimeter dari lutut terdapt luka terbuka berbntuk garis lurus, tepi rata, dasar terdapat jaringan otot dan jaringan kulit, setelah dirapatkan membentuk garis panjang sembilan sentimeter yang terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul warna hitam. dengan kesimpulan pemeriksaan Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tersebut maka dapat disimpulkan bahwa saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK adalah seorang laki – laki, tiga puluh tujuh tahun, dari pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka robek dan luka lecet dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasan tajam.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD RAHMAN, Terdawka III DERI ALPINDO Als DUK Bin M.SAIDUL dan Terdakawa IV HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Jl.Lintas Provinsi Dusun Nusantara 1 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar
Pada kepala bagian belakang kiri enam sentimeter dari garis pertengahan belakang , dua senitimeter dibawah daun telinga luar, didapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak di ketahui, dasar terdapat jaringan otot. Setelah dirapatkan berbebtuk garis arah mendatar berukuran dua sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak sempat simpul berwarna hitam. Pada pipi kiri tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentineter dari sudut mata kiri bagian luar, didaptakan luka terbuak tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan otot setelah dirapatkan membentuk garis mendatar berukuran empat belas sentimeter sudah terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul berwarna hitam. Pada dahi satu sentimeter dari garis pertengahan depan, lima senitimeter dari pertengahan alis kiti di dapatkan luka robek tepi rata, sudut tajam dengan dasar jaringan otot setealh dirapatkan didapatkan garis miring berukuran empat belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak tiga belas simpul warna hitam. Pada dahi tepat pada garis pertengahan depan, satu senintimeter dari batas tumbuh rambut depan di dapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak diketahui, dasar jaringan otor setealh dirapakan berbentuk tidak beraturan, panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter yang sudah terjahit dengan benng sebanyak dua simpul warna hitam
Pada dada sebelah kanan bagian depan, delapan belas sentimeter dari garis pertengah depan, sempat sentimeter dari ketiak kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter sudut tajam, tepi rata dasar jaringan kulit, berwarna kemerahan.
Pada dada bagian belakang kiri delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas senitimeter dari garis tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka luka lecet dengan berukuran satu senitimeter, berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulit berwarna kemerahan, pada dada belakang kanan satu senitimeter dari garis pertengahan belakang sebelas sentimeter dari bahu sebelah kanan terdapat luka lecet dengan panjang delapan koma lima senitmeter berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulut, berwarna kemerahan
Pada lengan atas kanan sisi depan tiga sentimeter dari lipat siku terdapat luka dengan tep rata, sudut tajam, dasar terdapat jaringan otot setealh dirapatkan berbentuk garis dengan panjang enam belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak delapan simpul berwarna hitam Pada lengan atas kanan sisi depan lima sentimeter dari bahu kiri terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter dengan tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan kulit warna kemerahan Pada lengan atas kiri sisi luar, lima belas sentimeter dari bahu kiri, terdapat luka robek tep rata, suut tajam, terdapat jaringan otot setlah dirapatkna didapatkan berbentuk garis bergelombang dengan panjang sebelas simpul warna hitam
Pada paha kiri sisi dalam tujuh sentimeter dari lutut terdapat luka lecet dengan ukuran tiga belas sentimeter berbentuk garis lurus, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan Pada paha kiri sisi depan lima sentimeter dari lutut terdapat luka lecet, berukuran tiga sebtimeter, sudut tajam, dasar jaringan kulit tepi rata warna kemerahan. Pada kaki kiri tujuh sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet berukuran dua puluh tiga asaentimeter sudut tajam, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan Pada kaki kiri bagian atas, enam belas sentimeter dari lutut terdapt luka terbuka berbntuk garis lurus, tepi rata, dasar terdapat jaringan otot dan jaringan kulit, setelah dirapatkan membentuk garis panjang sembilan sentimeter yang terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul warna hitam.
dengan kesimpulan pemeriksaan Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tersebut maka dapat disimpulkan bahwa saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK adalah seorang laki – laki, tiga puluh tujuh tahun, dari pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka robek dan luka lecet dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasan tajam.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |