Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Tbh 1.MUHAMMAD FARHAN
2.KARNO SETIABUDI
BIMA Bin GUNTUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/303/XI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD FARHAN
2KARNO SETIABUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA Bin GUNTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa BIMA Bin GUNTUR bersma dengan saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) di ketahui telah melakukan pencurian buah sawit di Lahan / Kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada yang berlokasi di Blok E21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau dengan cara mengambil / memanen buah sawit dari pohonnya yang ada di lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada, selanjutnya melangsir buah sawit tersebut dan dimuat kedalam keranjang yang terbuat dari rotan dan dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Pit warna hitam sebagai alat angkut untuk membawa buah sawit tersebut ke luar dari areal lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada untuk di jual, dengan kronologis yaitu berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar jam 07.00 wib Terdakwa BIMA Bin GUNTUR bertemu dengan saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) di sebuah rumah kosong milik saudara LEK SUTRIS yang beralamat di Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau yang mana pada saat itu saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) mengajak Terdakwa BIMA Bin GUNTUR untuk mengambil buah sawit milik PT.Bumi Palma Lestari Persada yang berlokasi di Blok E21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau, tetapi pada saat itu Terdakwa BIMA Bin GUNTUR sempat menolak ajakan saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) dengan mengatakan “tak apa – apa ya, karena baru kejadian disitu, ngeri juga aku disitu bg” dan dijawab oleh saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) “tak apa – apa, kau melangsir aja biar aku yang manen” dan selanjutnya Terdakwa BIMA Bin GUNTUR bersama dengan saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) langsung menuju ke areal lahan / kebun milik   milik PT.Bumi Palma Lestari Persada yang berlokasi di Blok E21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau.

Sekitar jam 07.30 wib Terdakwa BIMA Bin GUNTUR bersama dengan saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) sampai dilokasi disana Terdakwa BIMA Bin GUNTUR melihat sudah ada keranjang yang terbuat dari rotan milik saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap), selanjutnya saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) mengambil egrek miliknya yang disimpannya didalam semak – semak, selanjutnya saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) langsung memanen buah sawit tersebut dari pohonnya sampai sebanyak 15 (lima belas) janjang, kemudian Terdakwa BIMA Bin GUNTUR langsung mengangkut dan memuat buah sawit tersebut kedalam keranjang yang terbuat dari rotan yang sudah Terdakwa BIMA Bin GUNTUR letakkan diatas sepeda motor milik Terdakwa BIMA Bin GUNTUR, selanjutnya Terdakwa BIMA Bin GUNTUR langsung melangsir buah sawit tersebut untuk keluar dari areal lahan / kebuin milik PT.Bumi Palma Lestari Persada, sesampainya di jalan aspal Terdakwa BIMA Bin GUNTUR brenti dikarenakan rantai sepeda motor yang Terdakwa BIMA –

(2)

Bin GUNTUR kendarai putus dan sepeda motor yang bermuatan sawit tersebut Terdakwa BIMA Bin GUNTUR sandarkan disebuah pohon dan Terdakwa BIMA Bin GUNTUR berjalan kaki untuk pergi kebengkel membeli sambungan rantai, sewaktu Terdakwa BIMA Bin GUNTUR hendak Kembali ke sepeda motor tersebut Terdakwa BIMA Bin GUNTUR melihat saudara PONIMAN yang merupakan pengawas dari lahan / kebun  PT.Bumi Palma Lestari Persada, Terdakwa BIMA Bin GUNTUR langsung berbalik arah dan pada saat itu saudara PONIMAN berteriak memanggil Terdakwa BIMA Bin GUNTUR namun tidak Terdakwa BIMA Bin GUNTUR hiraukan dan Terdakwa BIMA Bin GUNTUR tetap berjalan menuju sebuah warung dan tidak lama kemudian saudara PONIMAN datang menghampiri Terdakwa BIMA Bin GUNTUR dengan mengatakan “kau ini tidak jera – jera” dan Terdakwa BIMA Bin GUNTUR jawab “bukan punya saya ini punya yudi, saya hanya melangsirkannya aja” dan tidak lama kemudian barulah datang Bhabin Kamtibmas Desa Lintas Utara Polsek Keritang langsung membawa Terdakwa BIMA Bin GUNTUR beserta dengan barang bukti ke Polsek Keritang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

II. Buah sawit yang di ambil oleh Terdakwa BIMA Bin GUNTUR bersama saudara WAHYUDI Bin KURNAIN (Belum Tertangkap) di lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada sebanyak 15 (lima belas) janjang dengan berat 265 Kg (dua ratus enam puluh lima kilo gram) setelah di lakukan penimbangan, dengan kerugian Rp sebesar Rp 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

III. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa BIMA Bin GUNTUR dengan kerugian barang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di hadapkan pada persidangan, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

IV. Untuk selanjutnya dimohon kepada yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa BIMA Bin GUNTUR

Pihak Dipublikasikan Ya