Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Tbh Suparjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suparjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan bahwa anak pemohon yang bernama MUHAMMAD FAREL ADI TAMA terdapat kesalahan penulisan tahun lahir di dalam Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-22092022-0009 tertanggal 23 September 2022, tertulis tanggal 05 Agustus 2020 yang seharusnya tertulis tanggal 05 Agustus 2019 sesuai dengan surat keterangan lahir Nomor : X/05/2022.
  3. Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan melalui pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir agar di daftarkan pada buku Register serta mengganti tahun lahir anak pemohon yang salah dan diganti dengan identitas tahun lahir anak pemohon yang benar.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak