| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan nama PEMOHON pada Kartu Keluarga Nomor 1404192402260003, Kartu Tanda Penduduk Nomor 1404070302020003,dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-26022026-0039 yang tercatat bernama Antoni;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama dan tanggal lahir pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk,dan Kutipan Akta Kelahiran baru PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat Antoni menjadi Antoni Halawa sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 40/AN/GYKT-PS/IX/2020, Surat Keterangan Domisili Nomor 024/SKD/PEM-PCR/VII/2026,dan Surat Kelahiran Anak Nomor 036/Pem-PCR/VII/2026;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragirihilir;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|