Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ANRIO PUTRA,S.H.,M.H 2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H. |
EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM - 26/ TMBIL/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat didepan rumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, atau kedua -------- Bahwa terdakwa EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat didepan rumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau ketiga Bahwa terdakwa EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat didepan rumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |