Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM - 26/ TMBIL/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat didepan rumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

atau

kedua 

--------  Bahwa terdakwa EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat didepan rumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

atau

ketiga

Bahwa terdakwa EDI SUDRAJAT ALS CAPCOY BIN NGAJURI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat didepan rumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya