| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa Saparudin Als. Sapar Bin M. Rafik, pada hari Jum’at, tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 18.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan warung milik Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni yang beralamat di Jalan Parit 06 RT.012/RW.004, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada Desember 2025, Terdakwa melewati warung milik Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Coklat dengan Nomor Polisi BM 6541 GAS, Nomor Rangka MH1JMG115RK109297, Nomor Mesin JMG1E-1109395 milik Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni (selanjutnya disebut sepeda motor) terparkir di depan warung, kemudian setelah memastikan situasi dan kondisi aman, Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kunci sepeda motor terpasang di lubang kunci setelah itu Terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan meninggalkan Rumah Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni kemudian di pertengahan jalan Terdakwa melepaskan nomor plat polisi dan menyimpannya di jok sepeda motor;
- Bahwa sekitar satu minggu kemudian pada hari Jum’at, tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 18.45 WIB Terdakwa kembali menuju warung Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni dan melihat Sepeda motor milik Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni terparkir di depan warung selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi aman, Terdakwa mendekati dan membawa sepeda motor tersebut tanpa izin Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni menuju Parit Lima, Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau dengan menggunakan kunci yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya;
- Bahwa selanjutnya Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni yang sebelumnya Shalat Maghrib, keluar dari Rumah dan pergi ke warung miliknya kemudian Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di depan warung kemudian Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni mengajak Saksi Yansah Als. Iyan Bin Syahrudin mencari keberadaan sepeda motor miliknya di sekitar lingkungan rumah namun tetap tidak ditemukan setelah itu Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Mardialis Als. Alel Bin Mugni mengalami kerugian sekitar Rp.20.556.000,00 (dua puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------- |