Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ALDI JIRFANI Als BOLANG Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 29/ L.4.14 / Enz .2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI JIRFANI Als BOLANG Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

-------- Bahwa ia terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 22.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa saksi YOGI dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 22.45 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,  lalu sdr.RISFAN (DPO/belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) lembar kertas koran yang dibalut dengan lakban warna coklat dan hitam yang di dalamnya berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dari sdr.RISFAN, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 21.30 WIB menghubungi sdr.JOJO (DPO/belum tertangkap) memesan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali, kemudian sdr.JOJO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.JOJO, lalu terdakwa sekira jam 22.00 WIB di arahkan sdr.JOJO menuju ke pinggir Jalan makam Pahlawan Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan menerima narkotika jenis shabu dari orang suruhan sdr.JOJO yang mana di saat bersamaan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pembeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak pagoda dan terdakwa letakkan di dalam penutup kepala jaket yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 22.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi BUDY dan saksi RIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terddapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat hitam yang ditemukan di atas lemari ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak pagoda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik putih bening, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang ditemukan di penutup kepala jaket yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard 0895326647894 dan whatsapp 0895352463676 yang ditemukan di tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barnag bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jika narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak menerima narkotika jenis ganja dari sdr.RISFAN yang mana terdakwa simpan di rumah terdakwa dan terdakwa tanpa hak membeli dan menerima narkotika jenis shabu dari sdr.JOJO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh pihak PT POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan dan ditandatangani oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) lembar kertas koran yang dibalut dengan lakban warna coklat dan hitam yang di dalamnya berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja, didapat total berat bersih 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, di dapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3360/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4950/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4951/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu:

-------- Bahwa ia terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 22.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi YOGI dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 21.30 WIB menghubungi sdr.JOJO (DPO/belum tertangkap) memesan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali, kemudian sdr.JOJO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.JOJO, lalu terdakwa sekira jam 22.00 WIB di arahkan sdr.JOJO menuju ke pinggir Jalan makam Pahlawan Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan menerima narkotika jenis shabu dari orang suruhan sdr.JOJO yang mana di saat bersamaan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pembeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak pagoda dan terdakwa letakkan di dalam penutup kepala jaket yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 22.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi BUDY dan saksi RIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terddapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat hitam yang ditemukan di atas lemari ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak pagoda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik putih bening, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang ditemukan di penutup kepala jaket yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard 0895326647894 dan whatsapp 0895352463676 yang ditemukan di tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barnag bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, di dapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh pihak PT POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan dan ditandatangani oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) lembar kertas koran yang dibalut dengan lakban warna coklat dan hitam yang di dalamnya berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja, didapat total berat bersih 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, di dapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3360/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4950/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4951/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

Dan

 

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 22.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa saksi YOGI dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 22.45 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,  lalu sdr.RISFAN (DPO/belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) lembar kertas koran yang dibalut dengan lakban warna coklat dan hitam yang di dalamnya berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dari sdr.RISFAN, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja di rumah terdakwa.
  • Bahwa saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 22.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi BUDY dan saksi RIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terddapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat hitam yang ditemukan di atas lemari ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak pagoda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik putih bening, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang ditemukan di penutup kepala jaket yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard 0895326647894 dan whatsapp 0895352463676 yang ditemukan di tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barnag bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas koran yang dibalut dengan lakban warna coklat dan hitam yang di dalamnya berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja, didapat total berat bersih 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh pihak PT POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan dan ditandatangani oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) lembar kertas koran yang dibalut dengan lakban warna coklat dan hitam yang di dalamnya berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan potongan daun kering narkotika jenis ganja, didapat total berat bersih 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, di dapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3360/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa ALDI JIRFANI Alias BOLANG Bin HENDRI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4950/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4951/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya