Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MAULIDI ZIKRI Als DODI Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 4 / L.4.14 / Eku.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIDI ZIKRI Als DODI Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

-------- Bahwa ia terdakwa MAULIDI ZIKRI Als DODI Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003/RW.002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pelangiran diberi perintah oleh Kapolsek Pelangiran untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terkait adanya perdagangan minuman keras beralkohol jenis ARAK yang dilakukan oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID sampai dirumah Terdakwa yang beralamatkan di saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau dengan didampingi oleh saksi ARDIANSYAH dan saksi M ISA, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH dan AIPDA IBRAHIM HOT menyampaikan dan melakukan penjelasan terhadap Ibu Terdakwa dan juga Terdakwa bahwa akan dilakukan penggeledahan sehubungan dengan adanya dugaan Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol, selanjutnya Ibu Terdakwa dan Terdakwa mempersilahkan saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI”, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH menanyakan kepemilikan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut milik Terdakwa, selanjutnya saksi Pebriansyah bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID meminta Terdakwa untuk ikut ke Kantor Polsek Pelangiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun Terdakwa menolak untuk dibawa ke Kantor Polsek Pelangiran, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm menggunakan tangan kanan dari pinggang Terdakwa dan langsung menyerang yang sudah diketahui sebelumnya bahwa saksi YOHANES merupakan anggota Kepolisian Pelangiran selanjutnya Terdakwa menusukkan  1 (satu) bilah pisau tersebut kearah dada bagian kanan saksi YOHANES, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID berusaha untuk menenangkan Terdakwa namun Terdakwa masih mengayunkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm tersebut sehingga mengenai perut dan paha kiri saksi PEBRIANSYAH dan mengenai lengan bawah tangan kanan bagian dalam saksi SAPTA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi PEBRIANSYAH mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/688 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap FEBRIANSYAH Bin MASKUR, 36 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada perut ditemukan sepuluh sentimeter diatas pusar terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter dengan kedalaman luka satu koma lima sentimeter, pada paha kiri bagian dalam, dua puluh sentimeter diatas lutut kiri terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SAPTA mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/689 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAPTA SAMPURNO Bin AHMAD SUKEMI, 37 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada lengan bawah tangan kanan bagian dalam, sepuluh sentimeter dibawah lipat siku terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi YOHANES SITUMEANG mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/690 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap YOHANES SITUMEANG anak dari RIANTO SITUMEANG, 21 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada dada kanan, lima belas sentimeter dibawah tulang selangka dan satu sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 huruf b Jo Pasal 348 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MAULIDI ZIKRI Als DODI Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003/RW.002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pelangiran diberi perintah oleh Kapolsek Pelangiran untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terkait adanya perdagangan minuman keras beralkohol jenis ARAK yang dilakukan oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID sampai dirumah Terdakwa yang beralamatkan di saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau dengan didampingi oleh saksi ARDIANSYAH dan saksi M ISA, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH dan AIPDA IBRAHIM HOT menyampaikan dan melakukan penjelasan terhadap Ibu Terdakwa dan juga Terdakwa bahwa akan dilakukan penggeledahan sehubungan dengan adanya dugaan Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol, selanjutnya Ibu Terdakwa dan Terdakwa mempersilahkan saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI”, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH menanyakan kepemilikan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut milik Terdakwa, selanjutnya saksi Pebriansyah bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID meminta Terdakwa untuk ikut ke Kantor Polsek Pelangiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun Terdakwa menolak untuk dibawa ke Kantor Polsek Pelangiran, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm menggunakan tangan kanan dari pinggang Terdakwa dan langsung menyerang yang sudah diketahui sebelumnya bahwa saksi YOHANES merupakan anggota Kepolisian Pelangiran selanjutnya Terdakwa menusukkan  1 (satu) bilah pisau tersebut kearah dada bagian kanan saksi YOHANES, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID berusaha untuk menenangkan Terdakwa namun Terdakwa masih mengayunkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm tersebut sehingga mengenai perut dan paha kiri saksi PEBRIANSYAH dan mengenai lengan bawah tangan kanan bagian dalam saksi SAPTA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi PEBRIANSYAH mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/688 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap FEBRIANSYAH Bin MASKUR, 36 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada perut ditemukan sepuluh sentimeter diatas pusar terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter dengan kedalaman luka satu koma lima sentimeter, pada paha kiri bagian dalam, dua puluh sentimeter diatas lutut kiri terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SAPTA mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/689 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAPTA SAMPURNO Bin AHMAD SUKEMI, 37 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada lengan bawah tangan kanan bagian dalam, sepuluh sentimeter dibawah lipat siku terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi YOHANES SITUMEANG mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/690 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap YOHANES SITUMEANG anak dari RIANTO SITUMEANG, 21 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada dada kanan, lima belas sentimeter dibawah tulang selangka dan satu sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 huruf a Jo Pasal 348 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia terdakwa MAULIDI ZIKRI Als DODI Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003/RW.002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pelangiran diberi perintah oleh Kapolsek Pelangiran untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terkait adanya perdagangan minuman keras beralkohol jenis ARAK yang dilakukan oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID sampai dirumah Terdakwa yang beralamatkan di saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau dengan didampingi oleh saksi ARDIANSYAH dan saksi M ISA, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH dan AIPDA IBRAHIM HOT menyampaikan dan melakukan penjelasan terhadap Ibu Terdakwa dan juga Terdakwa bahwa akan dilakukan penggeledahan sehubungan dengan adanya dugaan Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol, selanjutnya Ibu Terdakwa dan Terdakwa mempersilahkan saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI”, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH menanyakan kepemilikan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut milik Terdakwa, selanjutnya saksi Pebriansyah bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID meminta Terdakwa untuk ikut ke Kantor Polsek Pelangiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun Terdakwa menolak untuk dibawa ke Kantor Polsek Pelangiran, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm menggunakan tangan kanan dari pinggang Terdakwa dan langsung menyerang yang sudah diketahui sebelumnya bahwa saksi YOHANES merupakan anggota Kepolisian Pelangiran selanjutnya Terdakwa menusukkan  1 (satu) bilah pisau tersebut kearah dada bagian kanan saksi YOHANES, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID berusaha untuk menenangkan Terdakwa namun Terdakwa masih mengayunkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm tersebut sehingga mengenai perut dan paha kiri saksi PEBRIANSYAH dan mengenai lengan bawah tangan kanan bagian dalam saksi SAPTA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi PEBRIANSYAH mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/688 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap FEBRIANSYAH Bin MASKUR, 36 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada perut ditemukan sepuluh sentimeter diatas pusar terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter dengan kedalaman luka satu koma lima sentimeter, pada paha kiri bagian dalam, dua puluh sentimeter diatas lutut kiri terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SAPTA mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/689 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAPTA SAMPURNO Bin AHMAD SUKEMI, 37 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada lengan bawah tangan kanan bagian dalam, sepuluh sentimeter dibawah lipat siku terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi YOHANES SITUMEANG mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/690 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap YOHANES SITUMEANG anak dari RIANTO SITUMEANG, 21 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada dada kanan, lima belas sentimeter dibawah tulang selangka dan satu sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1)  Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

-------- Bahwa ia terdakwa MAULIDI ZIKRI Als DODI Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003/RW.002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID diberi perintah oleh Kapolsek Pelangiran untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat bahwa adanya perdagangan minuman keras beralkohol jenis ARAK yang dilakukan oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID sampai dirumah Terdakwa yang beralamatkan di saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID Jl. Arbain Dusun Maju Jaya RT.003 / RW. 002 Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil – Riau dengan didampingi oleh saksi ARDIANSYAH dan saksi M ISA, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH dan AIPDA IBRAHIM HOT menyampaikan dan melakukan penjelasan terhadap Ibu Terdakwa dan juga Terdakwa bahwa akan dilakukan penggeledahan sehubungan dengan adanya dugaan Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol, selanjutnya Ibu Terdakwa dan Terdakwa mempersilahkan saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI”, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH menanyakan kepemilikan 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 38 (tiga puluh delapan) botol minuman keras beralkohol merk “ARAK BALI” tersebut milik Terdakwa, selanjutnya saksi Pebriansyah bersama-sama saksi SAPTA dan saksi YOHANES, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID meminta Terdakwa untuk ikut ke Kantor Polsek Pelangiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun Terdakwa menolak untuk dibawa ke Kantor Polsek Pelangiran, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm menggunakan tangan kanan dari pinggang Terdakwa dan langsung menyerang saksi YOHANES dengan menusukkan kearah dada bagian kanan saksi YOHANES, selanjutnya saksi PEBRIANSYAH bersama-sama saksi SAPTA, AIPDA IBRAHIM HOT, BRIPDA RAJA, BRIPDA SAID berusaha untuk menenangkan Terdakwa namun Terdakwa masih mengayunkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm tersebut sehingga mengenai perut dan paha kiri saksi PEBRIANSYAH dan mengenai lengan bawah tangan kanan bagian dalam saksi SAPTA;
  • Selanjutnya AIPDA IBRAHIM HOT berhasil untuk memegang tangan Terdakwa yang sedang mengayunkan 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm tersebut dan langsung dilakukan pemborgolan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah pisau berhulu kayu berwarna merah dengan sarung kulit warna cokelat dengan panjang ± 22 cm tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa ambil dari kamar Terdakwa secara diam-diam saat anggota Kepolisian Pelangiran sedang melakukan penggeledahan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi PEBRIANSYAH mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/688 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap FEBRIANSYAH Bin MASKUR, 36 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada perut ditemukan sepuluh sentimeter diatas pusar terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter dengan kedalaman luka satu koma lima sentimeter, pada paha kiri bagian dalam, dua puluh sentimeter diatas lutut kiri terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SAPTA mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/689 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAPTA SAMPURNO Bin AHMAD SUKEMI, 37 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada lengan bawah tangan kanan bagian dalam, sepuluh sentimeter dibawah lipat siku terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi YOHANES mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-PLG/X/2025/690 tanggal 29 Oktober 2025 yang tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Panggih Sekar Palupi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 24.10 wib bertempat di UPT Puskesmas Pelangiran, telah melakukan pemeriksaan terhadap YOHANES SITUMEANG anak dari RIANTO SITUMEANG, 21 Tahun, laki-laki, dengan hasil pemeriksaan pada dada kanan, lima belas sentimeter dibawah tulang selangka dan satu sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter kalo nol koma lima sentimeter;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya