| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Tbh | Abdul Samad | 1.Azhar 2.Freddy 3.Manuntun Simanullang 4.Jonnar Lumban Gaol |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Tbh | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Somasi I dan Somasi II yang dikirimkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT; 3. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji); 4. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor; 24/L/2022 Tanggal 14 Juni 2022 yang dilegaliasasi di hadapan Notaris ASEP SUDRAJAT, SH,. MKn Notaris/PPAT di Pekanbaru BATAL DAN PUTUS demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya sejak putusan ini diucapkan; 5. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV tidak berhak atas pembagian persentase/bagian apa pun (45%, 20%,5%,5%) atas objek lahan dengan luas total 63.060 M2 yang terletak di 1 (satu) hampar dahulu terletak di Jl. R. Soebrantas RT.05, RW:09 Sekarang di Jalan H.R. Soebrantas RT:08, RW:09 dan Di jalan Tasik Beringin RT.02,RW:09 Kelurahan Tembilahan Hlir, Kecamatan Tembilahaan, Kabupaten Indragiri Hilir milik PENGGUGAT; 6. Menghukum Tergugat-I untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara berupa ASLI:
yang terletak di 1 (satu) hampar dahulu terletak di Jl. R. Soebrantas RT.05, RW:09 Sekarang di Jalan H.R. Soebrantas RT:08, RW:09 dan Di jalan Tasik Beringin RT.02,RW:09 Kelurahan Tembilahan Hlir, Kecamatan Tembilahaan, Kabupaten Indragiri Hilir 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini 9. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Subsider: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
