| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia Terdakwa WISMA Alias WIS Bin NABUN, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Sungai Indragiri Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 Ayat (1), yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa WISMA Alias WIS Bin NABUN yang merupakan seorang nakhoda kapal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 11.00 WIB membawa carteran 1 (satu) unit speed boat mesin 50 PK merk Yamaha dari Tembilahan menuju ke Tungkal, kemudian terdakwa yang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dengan mengemudikan 1 (satu) unit speed boat milik saksi M.SYARKAWI Alias AWIK Bin H.ASNAN tersebut membawa 5 (lima) orang penumpang berangkat dari Tembilahan menuju ke Tungkal, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB tiba di Tungkal, sesampainya di Tungkal, terdakwa beristirahat sebentar untuk makan. Selanjutnya terdakwa yang sendirian sekira jam 17.30 WIB dengan mengemudikan 1 (satu) unit speed boat mesin 50 PK merk Yamaha kembali berangkat dari Tungkal menuju ke Tembilahan untuk pulang menyandarkan 1 (satu) unit speed boat tersebut, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit speed boat tersebut sekira jam 19.30 WIB dalam keadaan kondisi gelap dan malam hari serta kondisi air surut namun arus yang kuat saat berada di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menabrak/menubruk 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI dalam keadaan posisi 1 (satu) unit motor pompong tersebut melintang menuju dermaga yang mengenai sebelah kanan belakang dekat kemudi 1 (satu) unit motor pompong tersebut yang mengakibatkan sdr.ZUHRI langsung terlempar ke sungai dari 1 (satu) unit motor pompong tersebut dan hilang di sungai tersebut serta mengakibatkan 1 (satu) unit motor pompong tersebut rusak di bagian samping kanan belakang dekat kemudi, lalu terdakwa memundurkan 1 (satu) unit speed boat yang terdakwa kemudikan, sedangkan sdr.ZUHRI sudah tidak ada lagi terdakwa lihat di atas 1 (satu) unit motor pompong tersebut, lalu terdakwa bersama warga sekitar berusaha mencari sdr.ZUHRI yang terlempar dan hilang di dalam sungai.
- Bahwa terdakwa selaku Nahkoda mengemudikan 1 (satu) unit speed boat di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar menabrak/menubruk 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI yang mengakibatkan sdr.ZUHRI meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan sdr.ZUHRI terlempar dan hilang ke dalam sungai dari atas 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI dan sdr.ZUHRI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 14.20 WIB ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terhadap sdr.ZUHRI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/33 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan dan ditandatangani oleh dr.Elsa Aulia selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan ditemukan pembusukan pada mayat dan sebagian kulit tubuh sudah terkelupas hingga tampak tulang, waktu kematian lebih dari 48 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar mayat.
- Bahwa terhadap sdr.ZUHRI berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 812/RM/5969 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Elsa Aulia selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien atas nama sdr.ZUHRI di antar dalam keadaan sudah meninggal dunia:
D.O.A (Dead on Arrival)
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/1/KSOP.TBH/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Penilaian kondisi saat kecelakaan berkaitan dengan:
- Kelaiklautan kapal : kapal dalam kondisi tidak laiklaut (dibuktikan dengan masing-masing kapal tidak memilik surat)
- Keadaan cuaca di laut : gelap
- Keadaan perairan : berangin
- Karakteristik perairan : tidak berombak
- Lain-lain : jarak pandang 20 meter (malam)
- Kecelakaan ini menyebabkan 1 korban jiwa (sdr.ZUHRI) jasad korban ditemukan 2 hari setelah kejadian tepatnya tanggal 24 November 2025. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang, tidak ada penerangan sama sekali di kapal motor pompong serta tidak menyadari adanya kapal motor pompong yang sedang berada di Haluan kapal.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Ayat (3) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa WISMA Alias WIS Bin NABUN, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Sungai Indragiri Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa WISMA Alias WIS Bin NABUN yang merupakan seorang nakhoda kapal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 11.00 WIB membawa carteran 1 (satu) unit speed boat mesin 50 PK merk Yamaha dari Tembilahan menuju ke Tungkal, kemudian terdakwa yang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dengan mengemudikan 1 (satu) unit speed boat milik saksi M.SYARKAWI Alias AWIK Bin H.ASNAN tersebut membawa 5 (lima) orang penumpang berangkat dari Tembilahan menuju ke Tungkal, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB tiba di Tungkal, sesampainya di Tungkal, terdakwa beristirahat sebentar untuk makan. Selanjutnya terdakwa yang sendirian sekira jam 17.30 WIB dengan mengemudikan 1 (satu) unit speed boat mesin 50 PK merk Yamaha kembali berangkat dari Tungkal menuju ke Tembilahan untuk pulang menyandarkan 1 (satu) unit speed boat tersebut, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit speed boat tersebut sekira jam 19.30 WIB dalam keadaan kondisi gelap dan malam hari serta kondisi air surut namun arus yang kuat saat berada di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menabrak/menubruk 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI dalam keadaan posisi 1 (satu) unit motor pompong tersebut melintang menuju dermaga yang mengenai sebelah kanan belakang dekat kemudi 1 (satu) unit motor pompong tersebut yang mengakibatkan sdr.ZUHRI langsung terlempar ke sungai dari 1 (satu) unit motor pompong tersebut dan hilang di sungai tersebut serta mengakibatkan 1 (satu) unit motor pompong tersebut rusak di bagian samping kanan belakang dekat kemudi, lalu terdakwa memundurkan 1 (satu) unit speed boat yang terdakwa kemudikan, sedangkan sdr.ZUHRI sudah tidak ada lagi terdakwa lihat di atas 1 (satu) unit motor pompong tersebut, lalu terdakwa bersama warga sekitar berusaha mencari sdr.ZUHRI yang terlempar dan hilang di dalam sungai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan sdr.ZUHRI terlempar dan hilang ke dalam sungai dari atas 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI dan sdr.ZUHRI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 14.20 WIB ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI mengalami rusak di bagian samping kanan belakang dekat kemudi.
- Bahwa terhadap sdr.ZUHRI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/33 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan dan ditandatangani oleh dr.Elsa Aulia selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan ditemukan pembusukan pada mayat dan sebagian kulit tubuh sudah terkelupas hingga tampak tulang, waktu kematian lebih dari 48 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar mayat.
- Bahwa terhadap sdr.ZUHRI berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 812/RM/5969 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Elsa Aulia selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien atas nama sdr.ZUHRI di antar dalam keadaan sudah meninggal dunia:
D.O.A (Dead on Arrival)
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/1/KSOP.TBH/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Penilaian kondisi saat kecelakaan berkaitan dengan:
- Kelaiklautan kapal : kapal dalam kondisi tidak laiklaut (dibuktikan dengan masing-masing kapal tidak memilik surat)
- Keadaan cuaca di laut : gelap
- Keadaan perairan : berangin
- Karakteristik perairan : tidak berombak
- Lain-lain : jarak pandang 20 meter (malam)
- Kecelakaan ini menyebabkan 1 korban jiwa (sdr.ZUHRI) jasad korban ditemukan 2 hari setelah kejadian tepatnya tanggal 24 November 2025. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang, tidak ada penerangan sama sekali di kapal motor pompong serta tidak menyadari adanya kapal motor pompong yang sedang berada di Haluan kapal.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (1) Jo Ayat (3) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia Terdakwa WISMA Alias WIS Bin NABUN, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Sungai Indragiri Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa WISMA Alias WIS Bin NABUN yang merupakan seorang nakhoda kapal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 11.00 WIB membawa carteran 1 (satu) unit speed boat mesin 50 PK merk Yamaha dari Tembilahan menuju ke Tungkal, kemudian terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit speed boat milik saksi M.SYARKAWI Alias AWIK Bin H.ASNAN tersebut membawa 5 (lima) orang penumpang berangkat dari Tembilahan menuju ke Tungkal, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB tiba di Tungkal, sesampainya di Tungkal, terdakwa beristirahat sebentar untuk makan. Selanjutnya terdakwa yang sendirian sekira jam 17.30 WIB dengan mengemudikan 1 (satu) unit speed boat mesin 50 PK merk Yamaha kembali berangkat dari Tungkal menuju ke Tembilahan untuk pulang menyandarkan 1 (satu) unit speed boat tersebut, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit speed boat tersebut sekira jam 19.30 WIB dalam keadaan kondisi gelap dan malam hari serta kondisi air surut namun arus yang kuat saat berada di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jalan H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menabrak/menubruk 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI dalam keadaan posisi 1 (satu) unit motor pompong tersebut melintang menuju dermaga yang mengenai sebelah kanan belakang dekat kemudi 1 (satu) unit motor pompong tersebut yang mengakibatkan sdr.ZUHRI langsung terlempar ke sungai dari 1 (satu) unit motor pompong tersebut dan hilang di sungai tersebut serta mengakibatkan 1 (satu) unit motor pompong tersebut rusak di bagian samping kanan belakang dekat kemudi, lalu terdakwa memundurkan 1 (satu) unit speed boat yang terdakwa kemudikan, sedangkan sdr.ZUHRI sudah tidak ada lagi terdakwa lihat di atas 1 (satu) unit motor pompong tersebut, lalu terdakwa bersama warga sekitar berusaha mencari sdr.ZUHRI yang terlempar dan hilang di dalam sungai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang karena kelalaian nya mengakibatkan sdr.ZUHRI terlempar dan hilang ke sungai dari atas 1 (satu) unit motor pompong yang di kemudikan sdr.ZUHRI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr.ZUHRI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 14.20 WIB ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di Perairan Indragiri Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan Pelabuhan H.Hasan Jl. H. Hasan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa terhadap sdr.ZUHRI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/33 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan dan ditandatangani oleh dr.Elsa Aulia selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan ditemukan pembusukan pada mayat dan sebagian kulit tubuh sudah terkelupas hingga tampak tulang, waktu kematian lebih dari 48 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar mayat.
- Bahwa terhadap sdr.ZUHRI berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 812/RM/5969 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Elsa Aulia selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien atas nama sdr.ZUHRI di antar dalam keadaan sudah meninggal dunia:
D.O.A (Dead on Arrival)
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/1/KSOP.TBH/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Kecelakaan ini menyebabkan 1 korban jiwa (sdr.ZUHRI) jasad korban ditemukan 2 hari setelah kejadian tepatnya tanggal 24 November 2025. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang, tidak ada penerangan sama sekali di kapal motor pompong serta tidak menyadari adanya kapal motor pompong yang sedang berada di Haluan kapal.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |