Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SAMSUL Als CANCUNG Bin NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 445/ L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL Als CANCUNG Bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL Als CANCUNG Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 berlanjut sampai dengan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, atau setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di KM 7 Sido Mukti RT 002 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada huabungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 Terdakwa memiliki akun Whatsapp dengan nomor 0851 6937 3533 yang dioperasikan Terdakwa melalui handphone Realme Note 50 milik Terdakwa yang mana akun Whatsapp tersebut Terdakwa menggunakan nama “BASIR” dengan foto profil bergambar wajah saksi ABDUL BASIR, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menggunakan akun Whatsapp tersebut dan menghubungi saksi M. FENDY untuk meminjam uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk membawa orang tua berobat, lalu saksi M. FENDY meminta nomor rekening kepada Terdakwa dan Terdakwa mengirim nomer rekening BRI 557301014392532 atas nama ABDURRAHMAN. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.49 wib saksi M. FENDY yang karena Terdakwa memakai nama palsu yaitu “BASIR” dan tipu muslihatnya sehingga mengirimkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomer rekening BRI 557301014392532 atas nama ABDURRAHMAN, yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi M. FENDY;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menggunakan akun Whatsapp tersebut diatas kembali menghubungi saksi M. FENDY untuk meminjam uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk biaya berobat orang tuanya dirumah sakit,  lalu Terdakwa mengirim nomer rekening BNI 0850445282 atas nama KAMELIA RISMA. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 wib saksi M. FENDY yang karena Terdakwa memakai nama palsu yaitu “BASIR” dan tipu muslihatnya sehingga mengirimkan uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomer rekening BNI 0850445282 atas nama KAMELIA RISMA, yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi M. FENDY;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menggunakan akun Whatsapp tersebut diatas kembali menghubungi saksi M. FENDY, dengan mengatakan “berapa utang bapak saya pak?”, lalu dijawab oleh saksi M. FENDY “hutang bapak semuanya 12 juta” lalu Terdakwa membalas “kirimkan 3 juta lagi pak biar cukup 15 juta” dan saksi M. FENDY menjawab “iyalah besok dikirimkan”, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 06.44 wib, saksi M. FENDY yang karena Terdakwa memakai nama palsu yaitu “BASIR” dan tipu muslihatnya sehingga mengirimkan uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomer rekening BNI 0850445282 atas nama KAMELIA RISMA , yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi M. FENDY;
  • Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menggunakan akun Whatsapp tersebut diatas kembali menghubungi saksi M. FENDY, dengan mengatakan “pak saya mau pinjam uang perlu kali ada yang mau dibayar 6 juta”, lalu Terdakwa mengirim nomor rekening BRI 557301028387537 atas nama KHOZIN ASRORI, tidak lama kemudian saksi M. FENDY yang karena Terdakwa memakai nama palsu yaitu “BASIR” dan tipu muslihatnya sehingga mengirimkan uang senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 557301028387537 atas nama KHOZIN ASRORI, yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi M. FENDY;
  • Dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menggunakan akun Whatsapp tersebut diatas kembali menghubungi saksi M. FENDY, dengan mengatakan ingin meminjam uang untuk membeli kebun, lalu saksi M. FENDY membalas “mau pinjam berapa?” dan dijawab oleh Terdakwa “10 juta kata puangku ini yang terakhir pak” lalu saksi M. FENDY menjawab “kalau 10 juta tidak ada karena baru bayar kebun” lalu Terdakwa membalas “pak kata puangku kalau gak ada 2 juta ajalah nggak papa” tidak lama kemudian saksi M. FENDY yang karena Terdakwa memakai nama palsu yaitu “BASIR” dan tipu muslihatnya sehingga mengirimkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 557301028387537 atas nama KHOZIN ASRORI, yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi M. FENDY;
  • Akibat perbuatan Terdakwa menggunakan akun Whatsapp dengan foto dan nama palsu, dan tipu muslihatnya sehingga membuat saksi M. FENDY mengirimkan uang kepada Terdakwa, sehingga menyebabkan saksi M. FENDY mengalami kerugian materil yang setelah dijumlahkan senilai Rp.21.000.000,- (sdua puluh satu juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88