Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H.MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 119/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H.MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H MISDI, pada tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa saksi SAPARUDIN Alias SAFAR Bin M.RAFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari Tembilahan menuju ke kebun yang saksi SAFAR karun di daerah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dalam keadaan kunci sepeda motor terpasang pada lubang kontak sedang terparkir di depan sebuah warung milik saksi MARDIALIS yang dalam keadaan tertutup, kemudian saksi SAFAR berhenti di depan warung tersebut dan saksi SAFAR tanpa izin langsung mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARDIALIS dan pergi meninggalkan warung tersebut.
  • Bahwa Terdakwa SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H MISDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa SULE di kirim pesan via whatsapp oleh saksi SAFAR menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan mengatakan “INI ADA MOTOR PANAS MERK BEAT STREET, KAU MAU YA AMBIL” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengatakan “berapa harga” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR mengatakan “3.750.000” kepada terdakwa SULE, kemudian terdakwa SULE mengatakan “lihat motornya dulu” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR berjanji kepada terdakwa SULE besok akan mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada terdakwa SULE.
  • Bahwa selanjutnya saksi SAFAR pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 18.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari kebun menuju Tembilahan dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIAS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, kemudian saksi SAFAR memarkirkan sepeda motor yang saksi SAFAR kendarai ke dalam semak-semak kebun yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari warung milik saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, lalu saksi SAFAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS ke arah jalan, lalu saksi SAFAR dengan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya telah saksi SAFAR ambil tanpa seizin saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS menuju ke rumah terdakwa SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SAFAR di rumah terdakwa SULE, kemudian terdakwa SULE langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut, setelah terdakwa SULE melakukan pengecekan, lalu terdakwa SULE setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh saksi SAFAR yang mana terdakwa SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR dengan harga beli sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa SULE saat membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR tidak ada melihat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB saksi SAFAR terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS tersebut, dan terdakwa SULE mengetahui dari awal bahwa saksi SAFAR memperoleh 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan cara mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS  tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) hari terdakwa SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR, kemudian terdakwa SULE pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB menghubungi saksi SUWANDI Alias WANDI Bin ASMUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang berada di Parit Kopon Desa Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau melalui handphone mengatakan “bro ini ada motor ada minat tak” kepada saksi WANDI, kemudian saksi WANDI mengatakan “kirim dulu foto motornya” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS kepada saksi WANDI, lalu saksi WANDI menanyakan “darimana motornya” kepada terdakwa SULE, kemudian terdakwa SULE mengatakan “dari Sungai Luar” kepada saksi WANDI, kemudian saksi WANDI mengatakan “AMAN TAK? SEBAB MOTOR INI AKU PERGUNAKAN UNTUK DI KEBUN” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengatakan “aman” kepada saksi WANDI, kemudian saksi WANDI mengatakan “berapa duit” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengatakan “4.650.000,-“ kepada saksi WANDI, lalu saksi WANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh terdakwa SULE, kemudian saksi WANDI membayar uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada terdakwa SULE. Selanjutnya keesokan harinya saksi WANDI menuju ke rumah terdakwa SULE, lalu saksi WANDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari terdakwa SULE tanpa melihat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut berupa STNK maupun BPKB dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS  menuju ke rumah saksi WANDI.
  • Bahwa saksi WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang saksi WANDI beli dari terdakwa SULE bukan merupakan milik terdakwa SULE dan saksi WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut terdakwa SULE peroleh dari teman terdawka SULE yang mana teman terdakwa SULE telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS di Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SULE, saksi MARDIALIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.556.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H MISDI, pada tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi SAPARUDIN Alias SAFAR Bin M.RAFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari Tembilahan menuju ke kebun yang saksi SAFAR karun di daerah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dalam keadaan kunci sepeda motor terpasang pada lubang kontak sedang terparkir di depan sebuah warung milik saksi MARDIALIS yang dalam keadaan tertutup, kemudian saksi SAFAR berhenti di depan warung tersebut dan saksi SAFAR tanpa izin langsung mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARDIALIS dan pergi meninggalkan warung tersebut.
  • Bahwa Terdakwa SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H MISDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa SULE di kirim pesan via whatsapp oleh saksi SAFAR menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan mengatakan “INI ADA MOTOR PANAS MERK BEAT STREET, KAU MAU YA AMBIL” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengatakan “berapa harga” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR mengatakan “3.750.000” kepada terdakwa SULE, kemudian terdakwa SULE mengatakan “lihat motornya dulu” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR berjanji kepada terdakwa SULE besok akan mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada terdakwa SULE.
  • Bahwa selanjutnya saksi SAFAR pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 18.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari kebun menuju Tembilahan dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIAS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, kemudian saksi SAFAR memarkirkan sepeda motor yang saksi SAFAR kendarai ke dalam semak-semak kebun yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari warung milik saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, lalu saksi SAFAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS ke arah jalan, lalu saksi SAFAR dengan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya telah saksi SAFAR ambil tanpa seizin saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS menuju ke rumah terdakwa SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SAFAR di rumah terdakwa SULE, kemudian terdakwa SULE langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut, setelah terdakwa SULE melakukan pengecekan, lalu terdakwa SULE setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh saksi SAFAR yang mana terdakwa SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR dengan harga beli sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa SULE saat membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR tidak ada melihat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB saksi SAFAR terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS tersebut, dan terdakwa SULE mengetahui dari awal bahwa saksi SAFAR memperoleh 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan cara mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS  tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) hari terdakwa SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR, kemudian terdakwa SULE pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB menghubungi saksi SUWANDI Alias WANDI Bin ASMUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang berada di Parit Kopon Desa Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau melalui handphone mengatakan “bro ini ada motor ada minat tak” kepada saksi WANDI, kemudian saksi WANDI mengatakan “kirim dulu foto motornya” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS kepada saksi WANDI, lalu saksi WANDI menanyakan “darimana motornya” kepada terdakwa SULE, kemudian terdakwa SULE mengatakan “dari Sungai Luar” kepada saksi WANDI, kemudian saksi WANDI mengatakan “AMAN TAK? SEBAB MOTOR INI AKU PERGUNAKAN UNTUK DI KEBUN” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengatakan “aman” kepada saksi WANDI, kemudian saksi WANDI mengatakan “berapa duit” kepada terdakwa SULE, lalu terdakwa SULE mengatakan “4.650.000,-“ kepada saksi WANDI, lalu saksi WANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh terdakwa SULE, kemudian saksi WANDI membayar uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada terdakwa SULE. Selanjutnya keesokan harinya saksi WANDI menuju ke rumah terdakwa SULE, lalu saksi WANDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari terdakwa SULE tanpa melihat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut berupa STNK maupun BPKB dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS  menuju ke rumah saksi WANDI.
  • Bahwa saksi WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang saksi WANDI beli dari terdakwa SULE bukan merupakan milik terdakwa SULE dan saksi WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut terdakwa SULE peroleh dari teman terdawka SULE yang mana teman terdakwa SULE telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS di Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
  • Bahwa terdakwa SULE menarik keuntungan berupa uang dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada saksi WANDI yang sebelumnya terdakwa SULE beli dari saksi SAFAR.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SULE, saksi MARDIALIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.556.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya