Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
BAHARUDDIN Als BAHA Bin ARAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 725/ L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN Als BAHA Bin ARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin ARAS, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bengkel Parit 4 Jalan Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin ARAS pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 15.30 WIB di hubungi saksi BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan “iyalah nanti aku kerumah ambil duitnya”, sekira jam 16.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi BASRI, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi BASRI untuk pembelian narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.IMUS (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada saksi BASRI dan pembeli lainnya, lalu terdakwa menuju ke rumah sdr.IMUS yang beralamat di Jalan Trimas Gang Karet Tembilahan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sekira jam 16.20 WIB terdakwa tiba di rumah sdr.IMUS, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.IMUS, dan terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang mana 1 (satu) paket di sisihkan terdakwa untuk dijual kepada saksi BASRI, lalu terdakwa menuju ke rumah saksi BASRI, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi BASRI, kemudian saksi BASRI menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi DENI SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga jual sebesar Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi YOGI dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi DENI SAHRUDDIN karena melakukan tindak pidana narkotika, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi DENI SAHRUDDIN dan saksi DENI SAHRUDDIN mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi BASRI, kemudian saksi YOGI, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan dan sekira jam 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BASRI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BASRI dan saksi BASRI mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DENI SAHRUDDIN yang mana saksi BASRI sebelumnya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli, lalu saksi YOGI, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.30 WIB menuju ke bengkel Parit 4 Jalan Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui sebelumnya telah menjual 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi BASRI, lalu saksi YOGI, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ALVIAN dan saksi SULAIMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna biru dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp bussines 081374564564 dengan nomor simcard 2 : 085393997457 dan dengan nomor whatsapp 085363266367 yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 warna ungu dengan nomor simcard 085363266367 dan dengan nomor whatsapp 082289690234 yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.IMUS dengan cara membeli, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 12 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,86 (nol koma delapan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3167/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama terdakwa DENI SAHRUDDIN Alias DENI TATO Bin BAHARUDDIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4613/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 12 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu total diperoleh berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3168/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin ARAS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4614/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ---------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin ARAS, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bengkel Parit 4 Jalan Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------- ---------

  • Bahwa saksi YOGI dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi DENI SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena melakukan tindak pidana narkotika, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi DENI SAHRUDDIN dan saksi DENI SAHRUDDIN mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi YOGI, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan dan sekira jam 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BASRI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BASRI dan saksi BASRI mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DENI SAHRUDDIN yang mana saksi BASRI sebelumnya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin ARAS dengan cara membeli, lalu saksi YOGI, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.30 WIB menuju ke bengkel Parit 4 Jalan Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui sebelumnya telah menjual 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi BASRI, lalu saksi YOGI, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ALVIAN dan saksi SULAIMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna biru dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp bussines 081374564564 dengan nomor simcard 2 : 085393997457 dan dengan nomor whatsapp 085363266367 yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 warna ungu dengan nomor simcard 085363266367 dan dengan nomor whatsapp 082289690234 yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.IMUS (DPO/belum tertangkap) dengan cara membeli, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 12 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu total diperoleh berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3168/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin ARAS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4614/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya