| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa IBEL SAPUTRA Bin A.AJIS, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa IBEL SAPUTRA Bin A.AJIS pada hari Sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira jam 19.00 WIB sedang bersama dengan saksi JUPRIANTO Alias JEFRI Bin AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Parit 7 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan “jep, besok mau gak jemput barang (narkotika jenis shabu) ke saksi MUHAMMAD HALIM Alias ALIM Bin HAMIDI di tembilahan?” kepada saksi JUPRIANTO, kemudian saksi JUPRIANTO mengatakan “maulah, soalnya aku lagi butuh duit” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah jep, nanti upahmu kalau berhasil Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)”.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB sedang bersama saksi JUPRIANTO dirumah terdakwa yang mana saksi JUPRIANTO akan berangkat menuju ke Tembilahan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada saksi JUPRIANTO untuk uang operasional mengambil narkotika jenis shabu di Tembilahan, lalu saksi JUPRIANTO sekira jam 12.00 WIB berangkat menuju ke Tembilahan dengan menggunakan speed boat Tambang, kemudian terdakwa menghubungi saksi JUPRIANTO mengatakan “nanti kalau kau sudah sampai di Tembilahan nanti ada orang alim menghubungi kau”, kemudian saksi JUPRIANTO mengatakan “iyalah bang”. Bahwa sesampainya saksi JUPRIANTO di Pelabuhan Pelindo Tembilahan sekira jam 15.00 WIB, lalu saksi JUPRIANTO menghubungi sdr.ANDI ZAINUDDIN (DPO/belum tertangkap) untuk menumpang di rumah sdr.ANDI ZAINUDDIN. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.00 WIB menghubungi saksi JUPRIANTO mengatakan “ini nomor mu udah aku kasihkan ke orang yang mau ngasih shabu, nanti ikuti aja arahannya” kepada saksi JUPRIANTO, lalu saksi JUPRIANTO mengatakan “iyalah bang” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi JUPRIANTO sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh orang yang tidak dikenal saksi JUPRIANTO (orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa) mengatakan “abang dimana? standby aja dulu bang nanti aku hubungi lagi untuk mengambil barang (narkotika jenis shabu)”, lalu saksi JUPRIANTO mengatakan “oke bang, aku udah di tembilahan”, sekira jam 21.55 WIB saksi JUPRIANTO kembali di hubungi oleh orang tersebut mengatakan “barang udah aku tarok di jalan suhada II dibawah tiang listrik yang tidak ada lampunya, itu udah kirimkan gambar barangnya”, kemudian saksi JUPRIANTO mengatakan “oke bang”. Selanjutnya saksi JUPRIANTO meminta tolong sdr.ANDI ZAINUDDIN untuk mengantarkan saksi JUPRIANTO ke lokasi yang di arahkan oleh orang suruhan terdakwa, setelah saksi JUPRIANTO tiba di lokasi tersebut, lalu saksi JUPRIANTO mengambil narkotika jenis shabu, saat saksi JUPRIANTO menguasai narkotika jenis shabu tersebut, di saat bersamaan saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi JUPRIANTO di pinggir Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi JUPRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang bertuliskan dagado yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak teh botol sosro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di semak semak pinggir jalan karena saksi JUPRIANTO membuang ke semak-semak tersebut saat hendak di tangkap oleh pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 A warna biru dengan nomor simcard (1) 082285538260 dan nomor simcard (2) 0895326641440 dan whatsapp (1) 082285538260 dan nomor whatsapp (2) 0895326641440 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 4218 GAF, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi JUPRIANTO dan saksi JUPRIANTO mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi JUPRIANTO merupakan milik terdakwa, dan saksi JUPRIANTO di suruh oleh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Tembilahan dengan tujuan selanjutnya di serahkan kepada terdakwa.
- Selanjutnya saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan koordinasi dengan saksi DANIEL dan saksi ARI yang merupakan anggota Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi DANIEL, saksi ARI bersama anggota Polsek Kateman pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan RT 005 RW 001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi DANIEL, saksi ARI dan anggota Polsek Kateman berkoordinasi dengan saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres INhil yang berada di Tembilahan untuk berkoordinasi dan melakukan pencocokan apakah terdakwa yang menyuruh saksi JUPRIANTO untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui dan membenarkan telah menyuruh saksi JUPRIANTO untuk menjemput narkotika jenis shabu di Tembilahan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 12 5G warna silver dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082283127073 dan nomor whatsapp business 085184050017 dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi ALIM.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (stau) ons dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari saksi ALIM dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 87,35 (delapan puluh tujuh koma tiga lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0035/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama JUPRIANTO Alias JEFRI Bin AMRI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0046/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa IBEL SAPUTRA Bin A.AJIS, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa IBEL SAPUTRA Bin A.AJIS pada hari Sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira jam 19.00 WIB sedang bersama dengan saksi JUPRIANTO Alias JEFRI Bin AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan Parit 7 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan “jep, besok mau gak jemput barang (narkotika jenis shabu) ke saksi MUHAMMAD HALIM Alias ALIM Bin HAMIDI di tembilahan?” kepada saksi JUPRIANTO, kemudian saksi JUPRIANTO mengatakan “maulah, soalnya aku lagi butuh duit” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah jep, nanti upahmu kalau berhasil Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)”.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB sedang bersama saksi JUPRIANTO dirumah terdakwa yang mana saksi JUPRIANTO akan berangkat menuju ke Tembilahan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada saksi JUPRIANTO untuk uang operasional mengambil narkotika jenis shabu di Tembilahan, lalu saksi JUPRIANTO sekira jam 12.00 WIB berangkat menuju ke Tembilahan dengan menggunakan speed boat Tambang, kemudian terdakwa menghubungi saksi JUPRIANTO mengatakan “nanti kalau kau sudah sampai di Tembilahan nanti ada orang alim menghubungi kau”, kemudian saksi JUPRIANTO mengatakan “iyalah bang”. Bahwa sesampainya saksi JUPRIANTO di Pelabuhan Pelindo Tembilahan sekira jam 15.00 WIB, lalu saksi JUPRIANTO menghubungi sdr.ANDI ZAINUDDIN (DPO/belum tertangkap) untuk menumpang di rumah sdr.ANDI ZAINUDDIN. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.00 WIB menghubungi saksi JUPRIANTO mengatakan “ini nomor mu udah aku kasihkan ke orang yang mau ngasih shabu, nanti ikuti aja arahannya” kepada saksi JUPRIANTO, lalu saksi JUPRIANTO mengatakan “iyalah bang” kepada terdakwa. Selanjutnya saksi JUPRIANTO sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh orang yang tidak dikenal saksi JUPRIANTO (orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa) mengatakan “abang dimana? standby aja dulu bang nanti aku hubungi lagi untuk mengambil barang (narkotika jenis shabu)”, lalu saksi JUPRIANTO mengatakan “oke bang, aku udah di tembilahan”, sekira jam 21.55 WIB saksi JUPRIANTO kembali di hubungi oleh orang tersebut mengatakan “barang udah aku tarok di jalan suhada II dibawah tiang listrik yang tidak ada lampunya, itu udah kirimkan gambar barangnya”, kemudian saksi JUPRIANTO mengatakan “oke bang”. Selanjutnya saksi JUPRIANTO meminta tolong sdr.ANDI ZAINUDDIN untuk mengantarkan saksi JUPRIANTO ke lokasi yang di arahkan oleh orang suruhan terdakwa, setelah saksi JUPRIANTO tiba di lokasi tersebut, lalu saksi JUPRIANTO mengambil narkotika jenis shabu, saat saksi JUPRIANTO menguasai narkotika jenis shabu tersebut, di saat bersamaan saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi JUPRIANTO di pinggir Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi JUPRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang bertuliskan dagado yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak teh botol sosro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di semak semak pinggir jalan karena saksi JUPRIANTO membuang ke semak-semak tersebut saat hendak di tangkap oleh pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 A warna biru dengan nomor simcard (1) 082285538260 dan nomor simcard (2) 0895326641440 dan whatsapp (1) 082285538260 dan nomor whatsapp (2) 0895326641440 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 4218 GAF, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi JUPRIANTO dan saksi JUPRIANTO mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi JUPRIANTO merupakan milik terdakwa, dan saksi JUPRIANTO di suruh oleh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Tembilahan dengan tujuan selanjutnya di serahkan kepada terdakwa.
- Selanjutnya saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan koordinasi dengan saksi DANIEL dan saksi ARI yang merupakan anggota Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi DANIEL, saksi ARI bersama anggota Polsek Kateman pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Harapan RT 005 RW 001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi DANIEL, saksi ARI dan anggota Polsek Kateman berkoordinasi dengan saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres INhil yang berada di Tembilahan untuk berkoordinasi dan melakukan pencocokan apakah terdakwa yang menyuruh saksi JUPRIANTO untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui dan membenarkan telah menyuruh saksi JUPRIANTO untuk menjemput narkotika jenis shabu di Tembilahan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 12 5G warna silver dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082283127073 dan nomor whatsapp business 085184050017 dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi ALIM.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 87,35 (delapan puluh tujuh koma tiga lima) gram yang ditemukan pada penguasaan saksi JUPRIANTO adalah milik terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 87,35 (delapan puluh tujuh koma tiga lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0035/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama JUPRIANTO Alias JEFRI Bin AMRI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0046/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------- |