Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DODI IRAWAN Als IWAN BIn UNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR –107 / L.4.14 / Enz.2 / 03 / 2026 No.
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI IRAWAN Als IWAN BIn UNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

-------- Bahwa ia Terdakwa DODI IRAWAN Als IWAN Bin UNAN bersama dengan saksi HARDIANTO Als ANTON Bin DAMRAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pintu Air Lorong Alhadar RT 003 RW 007 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

  • Bahwa hari Senin tanggal 24 November 2025 pukul 17.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pintu air Lorong Alhadar Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan, Terdakwa dihubungi oleh saksi HARDIANTO Als ANTON (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana saksi HARDIANTO berkata “Wan, ambil paket (yang sudah diketahui oleh Terdakwa bahwa paket tersebut berisi narkotika) di depan sekolah Paud terbungkus plastik warna kuning" lalu Terdakwa menjawab "yalah". Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Sekolah Paud JI. Pintu air Lr. Alhadar Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan, sesampainya disana Terdakwa melihat ada bukusuan plastik warna kuning berada di depan pagar seko?ah paud tersebut lalu Terdakwa membawa plastik warna kuning tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa melihat yang berada di dalam plastik tersebut merupakan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (Sepuluh) paket dalam satu plastik putih bening, lalu Terdakwa menyimpannya di atas dinding rumah Terdakwa yang terbuat dar triplek sampai menunggu kabar atau arahan dari saksi HARDIANTO;
  • Selanjutnya pada hari selasa tangga 25 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dihubungi saksi HARDIANTO melalui telpon dan berkata “wan, letakkan nanti malam di dekat TK Paud, letakkan di dalam kotak rokok sempurna mild 1 (satu) paket” dan Terdakwa menjawab "yalah" lalu saksi HARDIANTO berkata kembali "trus masukkan lagi ke dalam kotak rokok sebanyak 4 (Empat) paket kedalam kotak rokok, tunggu intruksi" dan saya menjawab "yalah" telpon pun terputus, setelah itu Terdakwa langsung mengambil narkotika yang ada di dinding rumahnya lalu mengambil 1 (satu) paket lalu membagi dua dimana satu akan Terdakwa lempar ke TK Paud Jalan Pintu air atas perintah saksi HARDIANTO, sedangkan 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu berisi penuh dan 1 (satu) paket berisi tidak penuh (sehingga berjumlah 4 paket) Terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok merk RAMA warna ungu, lalu Terdakwa simpan di atas dinding rumah Terdakwa yang terbuat dari triplek, begitu juga dengan 6 (Enam) paket Narkotika jenis shabu Terdakwa simpan berdekatan di atas dinding rumah Terdakwa yang terbuat dari triplek juga. selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa langsung pergi ke TK Paud Jalan Pintu air dengan membawa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kotak rokok sempurna mild dan sesampai disana Terdakwa letakan di depan pagar TK Paud Jalan Pintu air, dan selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumahnya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 21.30 WIB saksi ADITYA dan saksi GIDEON yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pintu Air Lorong Alhadar RT 003 RW 007 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat saksi ADITYA, saksi GIDEON dan tim melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RAMA wara ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal wama putih narkotika jenis Shabu diatas dinding rumah Terdakwa yang terbuat dari triplek dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor simcard 0823 8367 2488 dan imei (1) 351907106837637 yang ditemukan diatas meja, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersbeut adalah milik saksi HARDIANTO yang dititipkan kepada Terdakwa yang mana nantinya jika ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada saksi HARDIANTO, maka Terdakwa yang akan melempar / meletakannya di suatu tempat sesuai dengan interuksi dari saksi HARDIANTO, dan untuk perbuatannya tersebut Terdakwa dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa akan dibayarkan sewa rumah kontrakan Terdakwa oleh saksi HARDIANTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia (persero) Cabang Tembilahan tanggal 29 November 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal wama putih yang diduga narkotika jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 42,55 (empat puluh dia koma lima lima) gram yang ditandatangani oleh pihak Terdakwa: DODI IRAWAN Als IWAN Bin UNAN, Spv. Penjualan Bisnis Korporat SALSABILA TASYA R. SUWETTY, dan pihak kepolisian DARTO PURBA, S.H.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4273/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 barang bukti yang disita dari DODI IRAWAN Als IWAN Bin UNAN nomor: 6320/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa bersama saksi HARDIANTO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa DODI IRAWAN Als IWAN Bin UNAN bersama dengan saksi HARDIANTO Als ANTON Bin DAMRAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pintu Air Lorong Alhadar RT 003 RW 007 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 21.30 WIB saksi ADITYA dan saksi GIDEON yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pintu Air Lorong Alhadar RT 003 RW 007 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat saksi ADITYA, saksi GIDEON dan tim melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RAMA wara ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal wama putih narkotika jenis Shabu diatas dinding rumah Terdakwa yang terbuat dari triplek dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor simcard 0823 8367 2488 dan imei (1) 351907106837637 yang ditemukan diatas meja, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersbeut adalah milik saksi HARDIANTO yang dititipkan kepada Terdakwa yang mana nantinya jika ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada saksi HARDIANTO, maka Terdakwa yang akan melempar / meletakannya di suatu tempat sesuai dengan interuksi dari saksi HARDIANTO, dan untuk perbuatannya tersebut Terdakwa dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa akan dibayarkan sewa rumah kontrakan Terdakwa oleh saksi HARDIANTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia (persero) Cabang Tembilahan tanggal 29 November 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal wama putih yang diduga narkotika jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 42,55 (empat puluh dia koma lima lima) gram yang ditandatangani oleh pihak Terdakwa: DODI IRAWAN Als IWAN Bin UNAN, Spv. Penjualan Bisnis Korporat SALSABILA TASYA R. SUWETTY, dan pihak kepolisian DARTO PURBA, S.H.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4273/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 barang bukti yang disita dari DODI IRAWAN Als IWAN Bin UNAN nomor: 6320/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa bersama saksi HARDIANTO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

                           

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya