| Dakwaan |
- Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa bersama sdr. ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI duduk dirumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan sedang butuh uang untuk keperluan rumah Tangga kemudian Terdakwa mengajak sdr. ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI untuk mengambil papan di bangsal kayu milik Sdr ANDIKA PUTRA Bin DANNY yang berada di Jl. Perintis Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. inhil Riau dan posisinya tidak jauh dari rumah Terdakwa, pada pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama sdr. ABDUL RAHMAN Als MAN SAFRI pergi menuju bangsal kemudian masuk kedalam bangsal dari bawah kolong kebetulan bagian depan bangsal tersebut bolong dan tidak ada lantainya setelah berada didalam bangsal terdakwa dan sdr. ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI langsung mengambil papan yang berada di Gudang bangsal kayu milik sdr. ANDIKA PUTRA Bin DANNY sebanyak 4 (empat) keping kemudian memikulnya kemudian meletakkannya diGudang kelapa milik sdr. FADLI, keesokan harinya Terdakwa menjual papan tersebut kepada sdr. FADLI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan papan tersebut dibagi dia dengan sdr. ABDUL RAHMAN Als MAN Bin SAFRI.
Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukuln 00.30 WIB Terdakwa kembali melakukan pencurian di bangsal kayu milik ANDIKA PUTRA Bin DANNY, Terdakwa masuk kedalam bangsal kemudian mencabut tongkat bangunan bangsal sebanyak 6(enam) barang dan mengambil papan sebanyak 4(empat) keping kemudian Terdakwa membawa dan menjual papan dan tongkat ulin tersebut kepada sdr. FADLI Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban atas nama ANDIKA PUTRA BIN DANNY mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 Februari 2026 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 01 / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 05 Februari 2026 telah dilakukan penangkapan terhadap HAIRUL Als RIO Bin SEROSO dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 05 Februari 2026.
- Terdakwa ditahan pada tanggal 06 Februari 2026 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 01 / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Februari 2026 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka HAIRUL Als RIO Bin SEROSO dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan pada tanggal 06 Februari 2026.
- Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 01 / II / 2026 / Reskrim, tanggal 05 Februari 2026. Penyidik menerapkan pasal 477 Kuhp (baru) Tentang Tindak Pidana Pencurian, setelah pengiriman berkas Perkara kejaksaan Negeri Tembilahan, dan berdasarkan P19 Nomor B-736B/L.4.12/Eoh.1/03/2026, dari Kejaksaan Negeri Tembilahan agar perkara tersebut diterapkan pasal 364 KUHAP(lama) Tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa HAIRUL Als RIO Bin SEROSO dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 478 KUHPidana.
V. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa HAIRUL Als RIO Bin SEROSO dalam persidangan ini. |