| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ADITHYA MAULANA HAIKAL Alias BUDI Bin MUHAMMAD SANI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam pekarangan Kost EA3 yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Parit 15 Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa terdakwa ADITHYA MAULANA HAIKAL Alias BUDI Bin MUHAMMAD SANI bersama-sama dengan saksi M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.DIMAS (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB sedang mendorong sepeda motor milik sdr.DIMAS yang mogok saat melintas di Jalan Sungai Beringin tepatnya dipersimpangan Jalan SKB dan hendak menuju ke rumah sdr.DIMAS yang beralamat di Jalan Perigi Raja, lalu saksi IJAL mengatakan “LEWAT SINI AJA (Lorong Tasik gemilang) SEKALIAN KITA NGAMBIL AKI DI KOS-KOSAN ITU” kepada terdakwa dan sdr.DIMAS, lalu terdakwa dan sdr.DIMAS menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL dan sdr.DIMAS mendorong sepeda motor tersebut melalui Lorong Tasik Beringin dan tiba di depan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi IJAL dan sdr.DIMAS melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa bersama saksi IJAL tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup sedangkan sdr.DIMAS menunggu di luar pagar, kemudian terdakwa bersama saksi IJAL menuju ke pekarangan parkir sepeda motor penghuni kost, lalu saksi IJAL membuka jok beberapa sepeda motor dan terdakwa dengan menggunakan senter handphone menyenter bagian dalam jok, tidak lama kemudian saksi IJAL menyuruh terdakwa untuk kembali menunggu di depan pagar kost dengan tujuan untuk memantau situasi dan keadaan, sedangkan saksi IJAL kembali masuk ke dalam pekarangan parkiran sepeda motor, kemudian saksi IJAL melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) unit sepeda motor milik VIONY yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian saksi IJAL mendekati sepeda motor tersebut dan saksi IJAL tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY, kemudian saksi IJAL menyerahkan 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY kepada terdakwa, lalu saksi IJAL memasukkan ke 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY ke dalam kantong plastic hitam yang saksi IJAL temukan di sekitar halaman kost-kostan, kemudian saksi IJAL bersama terdakwa menyimpan 2 (dua) aki sepeda motor tersebut ke dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS, lalu saksi IJAL bersama terdakwa dan sdr.DIMAS pergi meninggalkan kost-kostan tersebut dan menuju ke persimpangan Jalan Perigi Raja, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah aki sepeda motor yang sebelumnya di simpan di dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah aki sepeda motor tersebut kepada saksi IJAL, kemudian saksi IJAL bersama terdakwa berpisah dengan sdr.DIMAS, lalu saksi IJAL bersama terdakwa menyimpan 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY di semak-semak yang berada di Lorong Pinus Indah. Selanjutnya saksi IJAL bersama terdakwa dan sdr.DIMAS menjual 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya saksi IJAL bersama terdakwa dan sdr.DIMAS dengan menggunakan uang hasil penjualan aki sepeda motor tersebut membeli narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut digunakan saksi IJAL bersama-sama dengan terdakwa dan sdr.DIMAS.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL dan sdr.DIMAS pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni dan di tempati oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi IJAL dan sdr.DIMAS, saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi VIONY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ----------------------
|